Berita Terbaru

Jumat, 30 Juni 2023

Temuan BPK: Kelebihan Bayar Honor Rp 556 Juta, Kabag Kesra Abaikan Perpres 33




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kelebihan bayar honor di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556.934.000.

Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar total Rp. 326.381.000,00 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.

Temuan ini terungkap setelah Auditor BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pembayaran  honorarium TPK, dan honorarium  Narasumber TA 2022 di Bagian Kesra Setda Batanghari. Menurut BPK, Pembayaran honor TPK dan narasumber  melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Persoalan ini menurut BPK disebabkan karena Bagian Kesra Setda Batanghari  Tidak  mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020,  dalam menyusun RKA dan merealisasikan belanja honorarium. Akibatnya, realisasi  belanja honorarium tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Atas temuan itu BPK mengintruksikan Pemerintah  Kabupaten Batanghari untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,  menyetorkannya ke Kas Daerah paling lambat 26 Juli 2023 mendatang.

Sementara itu Kabag Kesra pada Setda Batanghari, Munir saat dikonfirmasi menyebutkan belum bisa  berkomentar banyak terkait persoalan ini.

"Gini Saya belum bisa memberikan konfirmasi sebelum data resmi Saya dapat, tapi yang jelas Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Munir melalui pesan whatsApp.


Reporter: Juniko

Selasa, 27 Juni 2023

Soal BPJS Guru PAMI, MK "Ditunggu" DPRD

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  Kabupaten Batanghari, guna membahas temuan BPK RI.

Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.

Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.

Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin  berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang,  MK tak kunjung tampak batang hidungnya.

"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.

Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.

Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih  mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.

"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira  sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.

Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan  mempedomani rekomendasi BPK RI.  "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi  apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.

Merasa belum puas,  Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran  semua OPD  terkait, dalam rapat mendatang.

" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas  Ilhamuddin.

Untuk diketahui, auditor BPK RI mengendus indikasi penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama di Sekretariat Daerah Batanghari tahun 2021. Saat itu MK yang menjabat sebagai Kabag Keuangan disebut menggunakan uang iuran BPJS Rp 217 juta  untuk kepentingan pribadi. 


Pewarta: Juniko





  

Senin, 26 Juni 2023

Soal Potongan 4% TPP, Tesar: Duit itu Tidak Masuk ke Kantong Bupati Batanghari



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin akhirnya buka suara soal temuan BPK RI tentang pemotongan 4 persen TPP ASN tahun 2022 lalu.

Hal tersebut di sampaikan Tesar saat mengikuti rapat banggar bersama DPRD dan TAPD Pemkab Batanghari, Senin (26/6/23), dimana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, dan Wakil Ketua II Ilhamudin.

Dalam keterangannya, Kepala Bakeuda itu memastikan, uang potongan  TPP ASN  yang menjadi temuan BPK (Rp 1,8 miliar) murni disetorkan ke rekening BPJS dan tidak pernah masuk dalam kantong pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Tesar karena ia menangkap adanya isu liar yang mengatakan uang tersebut tidak dibayarkan ke BPJS melainkan masuk ke kantong pribadinya maupun kantong Bupati Batanghari.

"Bahwa uang yang kami potong Rp 1,8 miliar itu sudah kami setor dan sesuai pengajuan OPD masuk ke BPJS, kalau ada yang mengatakan uang itu masuk ke kantong Tesar, kantong Sekda, maupun kantong Pak Bupati, itu tidak ada, Saya yakinkan sampai langit ketujuh itu semua tidak ada," ungkap Tesar meyakinkan seluruh anggota dewan yang hadir.

Mantan Kepala Dinas DPPKBP3A itu menjelaskan,  terdapat perbedaan pemahaman antara Pemerintah Batanghari dan BPK RI.Hal ini menurut Tesar menjadi penyebab potongan TPP ASN di Batanghari sampai menjadi temuan  BPK Perwakilan Jambi itu.

Tesar menambahkan, potongan 4 persen dari TPP ASN sejatinya tidak mengurangi jumlah hak ASN. Karena besaran TPP yang diatur dalam Perbub 65 sudah termasuk  iuran BPJS.

"Di dalam perhitungan kertas kerja, 4 persen itu dihitung subsidi, jadi kalau 4 persen itu tidak masuk dalam potongan TPP,  itu ya kalau TPP-nya Rp 2 juta tetap Rp 2 juta, itu yang perbedaan presepsi antar tim TPP dan BPK. Pemotongan itu ada di SP2D baik itu yang 1 persen maupun 4 persen," imbuhnya.

Reporter: Juniko

Sabtu, 24 Juni 2023

Pemkab Batanghari Komitmen Kembalikan Uang TPP ASN yang Dipotong



BATANGHARI, TIGASISI.NET – Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen  mengembalikan  uang  potongan 4 persen  TPP ASN Batanghari (iuran BPJS), sebagaimana rekomendasi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Pernyataan ini disampaikan oleh  Sekretaris Daerah Muhammad Azan saat dikonfimasi Tigasisi.net di ruang kerjanya, Kamis (15/6/23). Dikatakannya,  Pemkab Batanghari akan  menganggarkan pengembalian TPP ASN  sebesar Rp 1,8 miliar, melalui APBD Perubahan mendatang.

“Iya Kita anggarkan dalam APBD karena sudah salah dalam rumus pemotongan tadi, nanti Kita lihat siapa saja nama yang sudah dipotong berikut besarannya untuk sekitar 3.800 ASN di Batanghari,” jelas Azan.

Azan menegaskan uang potongan TPP ASN itu akan dikembalikan ke rekening masing-masing pegawai. “Tentu iya, sesuai datanya nanti akan di kembalikan, dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan di OPD masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Azan mengakui, ada kekeliruan dalam pemotongan uang iuran BPJS Kesehatan dari TPP ASN Batanghari TA  2022 lalu. "iuran BPJS itu besarannya 5 persen, dimana seharusnya pemberi upah (Pemerintah) 4 persen, dan  penerima upah (ASN) 1 persen," tutup mantan Kepala Bakeuda ini.


Reporter: Juniko

Potongan TPP ASN 4% untuk BPJS Kesehatan, Aminudin: ini “Penyerobotan” Hak ASN




BATANGHARI, TIGASISI.NET – Pemotongan uang  TPP ASN sebesar 4 persen untuk iuran BPJS  yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batanghari,  menurut DPRD adalah penyerobotan hak ASN.

Hal ini diungkapkan oleh anggota dewan  Fraksi Gerindra Aminudin, saat menggelar rapat khusus tindaklanjut temuan BPK,  bersama TAPD Batanghari belum lama ini.

“Kalau menurut keterangan mereka (TAPD) uang ini sudah disetor ke rekening BPJS, sementara pihak yang dipotong yaitu ASN, itu kan hak mereka, ini semacam “penyerobotan” kalau menurut saya. Seharusnya ini kan harus dipelajari dulu secara regulasi baru bisa di eksekusi, apakah ini keteledoran atau pemahaman yang berbeda,” kata Aminudin.

Pria berambut putih ini juga mempersoalkan kecerobohan Pemkab Batanghari dalam pemotongan TPP ASN, menurutnya pemkab sudah mengangkangi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Ada aturan–aturan yang lebih tinggi yang sudah mengatur tentang itu, kenapa mereka ini berpedoman kepada Perbup, Kita kan tidak boleh melangkah dari aturan yang lebih tinggi, nah ini belum dapat jawaban dari TAPD,” ujarnya.

Lebih lanjut,  Amin mempertanyakan langkah Pemkab Batanghari atas rekomendasi BPK RI. Dimana BPK meminta Pemkab Batanghari memproses kekurangan TPP ASN akibat dipotong BPJS 4 Persen.

“Kemudian kami di DPRD juga mempertanyakan bagaimana dengan pengembalian uang ini, uang darimana yang mau dikembalikan? Sementara uangnya sudah disetor ke rekening BPJS, kalaulah di ambil dari Kas Daerah tentu harus penganggaran dua kali, dan itu harus ada persetujuan kami di DPRD, kalau ada perubahan harus ada persetujuan dewan,” timpalnya.

Hingga saat ini DPRD sendiri mengakui belum menerima data dari Pemerintah terkait jumlah ASN yang TPP-nya sudah dipangkas sekaligus besaran pemotongan dari tiap masing – masing ASN.

“Itu belum diterima, itu nanti yang akan kita dalami berapa jumlah ASN, berapa jumlah potongan, masalahnya mereka ini tidak hadir,” pungkasnya.


Reporter: Juniko

Rabu, 21 Juni 2023

DPRD Cecar Pemkab Batanghari Soal Proyek Pinjaman Daerah



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari dicecar beragam pertanyaan oleh pimpinan dan anggota DPRD Batanghari dalam Rapat khusus tindak lanjut temuan BPK, Selasa (20/06/2023).

Anak buah Bupati Batanghari itu didesak untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan pinjaman daerah pada Bank Jambi dan Bank Sumsel Babel ini.

"Soal Pinjaman Daerah ini saya agak bingung, kenapa duitnya belum keluar dari Kas Daerah tapi sudah menjadi temuan BPK, biasanya yang diperiksa itu duitnya sudah keluar lalu ditanya kemana perginya duit itu, kan begitu logikanya, ini masih menjadi misteri bagi saya," kata Wakil Ketua II Ilhamudin.

DPRD juga menilai,  proses pencairan proyek Pinjaman Daerah terkesan bertele-bertele. Beberapa paket pekerjaan yang tuntas dikerjakan Desember tahun 2022 lalu, baru dibayarkan pada Juni 2023.

"MoU PinDa ini kan di bulan Juli 2022, setau kami di lapangan fisiknya sudah selesai pada Desember 2022, kenapa kini baru dibayar? Saya agak sedih karena masalah ini berimplikasi luas, kita tau bahwa APBD ini pendobrak ekonomi, tapi ketika duit ini lambat cair maka pertumbuhan ekonomi juga ikut lambat," papar dewan dari Politisi PKB itu.

Ilhamudin berpendapat, pemerintah daerah harus segera melakukan proses pencairan setelah pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai di akhir tahun 2022. Hal ini sejalan dengan pendapat BPK dalam LHP atas LKPD 2022.

"Ini mestinya dicairkan setelah pekerjaan itu selesai, tapi kok baru sekarang dibayar, ada yang dibulan April, Mei, sampai Juni. Apakah disitu ada faktor kesengajaan? Kita mungkin tidak membayangkan bahwa kontraktor yang mengerjakan itu ada yang berutang sana - sini, minjam bank, dan itu dikenakan bunga, nah kini kena denda lagi karena ada kekurangan volume," jelasnya.

Anggota DPRD Fraksi Golkar Sirojudin juga mengatakan hal yang sama, menurutnya  proses pencairan dana Pinda, Bakeuda Batanghari terkesan pilih kasih dengan pihak rekanan.

"Sekarang ini yang jadi masalah, Desa Ladang Peris dan Desa Sungkai, kemudian Desa Sungai Ruan dan Desa Rantau Gedang, jalan ini kan sudah lama selesainya, nah kenapa (pembayaran) lambat daripada yang lain, pencairannya malah lambat dari jalan Ness," protes Siroj.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Bakeuda Batanghari,  Akmal menjelaskan proses pencairan tersebut dapat dibayarkan apabila pihak rekanan benar-benar  melengkapi tanggung jawab secara fisik pekerjan dan administrasi.

"Kami Bakeuda akan memproses tergantung kecepatan rekanan  dalam melengkapi dokumen terkait pinjaman ini, apabila lengkap kami akan konsultasikan ke Inspektorat dan Bank Jambi tentang proses pencairannya, apabila tidak lengkap maka akan kami kembalikan," tutur Akmal.

Reporter: Juniko

Senin, 19 Juni 2023

Capaian PAD Rendah, Anita Yasmin: Pemda Harus Akui Kinerjanya Kurang Baik



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin meminta Bupati Batanghari  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.

Yasmin meminta Pemkab Batanghari bersikap ksatria untuk mengakui bahwa kinerja pemerintah daerah kurang maksimal dalam memaksimalkan pendapatan daerah.

Bukan tanpa alasan, hal itu disampaikan Yasmin lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari tahun 2022  hanya 67,46 persen.

"Ya pemda harus mengakui bahwa mungkin kinerja Kita memang kurang baik sehingga nanti kedepannya bisa lebih baik lagi," kata Anita Yasmin  usai Hearing bersama TAPD , Senin (19/06/2022).

Mantan presenter TVRI itu menjelaskan,  target PAD tahun  2022  sebesar Rp 158 miliar  sudah disepakati antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Batanghari saat penyusunan APBD. Namun, hingga berakhirnya tahun 2022, realisasi PAD hanya tercapai Rp 107 miliar.

"Mohon maaf ya, soal pendapatan ini Kita sudah berkomitmen dari penganggaran tahun 2022 bahwa ketika Kita berani menganggarkan ini (PAD), berarti  Kita harus siap untuk mencapai itu, diminta komiten bersama kok antara Pemkab dengan DPRD pada saat itu," bebernya.

Politisi PAN ini  juga menyesalkan sikap anak buah Bupati  Batanghari yang terkesan menyepelekan urusan pendapatan daerah. Padahal lemahnya realisasi PAD juga berimbas kepada belanja daerah.

 "Tadi kepala BAPPERIDA menyatakan bahwa dari segi perencanaan masalah PAD ini memang tidak ada temuan BPK, tapi persoalannya bukan di situ,  artinya apabila itu tidak tercapai masalahnya ada di kinerja kan?" Tegas  Yasmin.


Reporter: Juniko

Jumat, 16 Juni 2023

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Salah seorang yang terseret dalam dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama kelurahan (Pegawai Syara’dan Guru PAMI) di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari mulai mau buka suara. Dia Adalah MT, mantan Bendahara Pengeluaran,  yang menurut BPK telah menyerahkan uang BPJS guru PAMI kepada MK (mantan Kabag perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari).

Awalnya MT sempat berdalih, jika persoalan ini hanya kekeliruan administrasi. Kata MT Uang iuran BPJS itu harusnya ditransfer ke rekening khusus BPJS (Bank Jambi a.n Setoran Pajak Daerah), namun karena kesalahan administrasi malah masuk ke rekening a.n Sekretariat Daerah. "Saya juga bingung kok ada uang di rekening Setda, karena posisi kas akhir tahun harus dikosongkan ya Saya tariklah uang itu, Saya letakkan lah di brankas, awal Februari langsung Saya setor ke BPJS,” ungkap MT.

Namun Ketika dimintai tanggapan terkait kronologi versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, MT tak bisa mengelak. MT akhirnya mengakui jika uang yang katanya “salah transfer” itu justru dipakai oleh mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

“Iya benar, apa yang disampaikan BPK itu benar, uangnya dipinjam, untuk lebih jelas hubungi bang MK saja,” tutup MT.

Agar informasi tetap berimbang, tigasisi.net berulang kali menghubungi Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari MK, Namun hingga saat ini MK memilih untuk tetap bungkam. Permintaan konfirmasi via telpon dan pesan instan tak pernah direspon.

Untuk diketahui, dalam LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2022, Kabag Perencanaan dan Keuangan (Sdr.MK) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) untuk menyerahkan uang Rp217.908.756 tersebut kepada dirinya. Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) menyerahkan uang tersebut pada bulan Januari 2022 sebesar Rp219.000.000. Uang tersebut terdiri dari uang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN sebesar Rp217.908.756 dan sisanya sebesar Rp1.091.244.

Akibat tindakan MK, iuran BPJS Guru PAMI dan Pegawai Syara’ (Oktober-Desember 2021) menunggak hingga April 2022. Karena terus ditagih kantor BPJS, MT kemudian menggunakan Uang Persediaan (UP) Setda untuk menalangi  uang yang dipakai MK. Namun Tindakan MT ini dipersoalkan BPK, karena menyalahi aturan yang berlaku.


Reporter: Juniko

Salah Gunakan Iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI, MK Terancam Sanksi



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Penyalahgunaan uang iuran BPJS kesehatan Da'i dan Guru PAMI oleh mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, MK terancam menerima sanksi.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat dikonfirmasi media ini Kamis malam (15/6/23) di ruang kerjanya.

Azan menyebutkan, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, MK akan diberikan sanksi atas kelakuannya dengan sanksi maksimal yakni penurunan pangkat ataupun pemberhentian sebagai ASN.

"Ya sesuai rekomendasi BPK, kami siap memberikan sanksi, bisa teguran tertulis, maupun penurunan pangkat," kata Azan sembari menghela napas panjang.

Azan menambahkan, ia akan berkoordinasi dengan tim BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam merumuskan persoalan ini, tentang sanksi dari praktik kotor MK.

"Ya kita diskusikan nanti, paling rendah teguran tertulis, paling tinggi pemberhentian, kita lihat kriteria mana yang cocok untuk sanksi yang diberikan," ucapnya lagi.

Saat ditanya tentang persoalan tersebut, Azan sendiri mengakui sudah mengetahui bahwa uang iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI itu dengan sengaja dipakai MK untuk keperluan pribadinya.

"Iya dipakai untuk keperluan pribadinya, tapi kan kita belum tau ni sejauh mana keperluan pribadinya, itu yang akan kita dalami, dan hasil tindaklanjut ini juga akan kita laporkan ke BPK RI," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu, malah digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Reporter: Juniko

Rabu, 14 Juni 2023

Duit BPJS Da'i dan Guru PAMI Dilahap, Oknum Pejabat Batanghari ini Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu,  malah  digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap pengelolaan kas di Sekretariat Daerah Batanghari untuk tahun anggaran 2022.

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

"MT yang dikonfirmasi menjelaskan, serah terima uang tersebut atas dasar peminjaman pribadi MK untuk kepentingan di luar kedinasan," tulis BPK dalam LHP.

Lebih jauh MT juga menjabarkan muasal uang iuaran BPJS  Rp 217 juta itu bisa berada di brankas. Uang tersebut awalnya akan disetorkan ke rekening BPD a.n. Setoran Pajak Kasda, untuk membayar tagihan iuran BPJS guru PAMI bulan Oktober - Desember 2021 , sebagaimana surat tagihan dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Atas kelakuan MK, sekretariat derah harus memakai Uang Persediaan (UP) guna membayar tagihan BPJS Oktober-Desember, yang ini kemudian juga dipersoalkan BPK.

Hingga berita ini dimuat, MK yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKBP3A memilih bungkam.


Reporter: Juniko

Selasa, 13 Juni 2023

Jaafar Desak Pemkab Batanghari Kembalikan Potongan TPP ASN



BATANGHARI, TIGASISI.NET   - Wakil Ketua I DPRD Batanghari Jaafar mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut.

Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu.

Reporter: Juniko

Temuan Rp 1,8 Miliar, BPK: Potongan TPP ASN Batanghari Keliru




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang diterima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.

Diketahui, Pemberian TPP ASN di Batanghari diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Batanghari, yang besarannya ditetapkan dengan Kepbup Nomor 418 Tahun 2021.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Bupati Batanghari menunjuk dan menetapkan Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 dengan Keputusan Bupati Nomor 392 Tahun 2021, yang bertugas menyusun penganggaran, perhitungan, pengawasan dan penyusunan peraturan kepala daerah terkait TPP ASN.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui, Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4 persen.

"Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan iuran BPJS 4 persen tersebut menurut BPK tidak tepat,  karena sesuai Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020,  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja ( Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK dalam LHP.

Menurut BPK, Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan TPP, dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batanghari segera merevisi regulasi tersebut.

Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari belum bisa dikonfirmasi perihal temuan ini. 


Reporter: Juniko

Rabu, 03 Mei 2023

Ketum PP IWO Kutuk Aksi Pengeroyokan Wartawan di Subulussalam

TIGASISI.NET - Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), JodhibYudhono, mengecam tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan Ketua IWO Subulussalam, Satria Tomanggor, dilarikan ke rumah sakit.

Satria Tumanggor dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam, Rabu (25/04/23), sekira pukul 11:00 WIB.

Ketua Umum PP IWO, Jodhi Yudhono mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta aparat kepolisian setempat untuk menindak tegas para pelaku pengeroyokan.

“Apapun alasan yang melatarbelakangi kejadian perkara, tindakan kekerasan terhadap orang lain adalah perbuatan melawan hukum”, tegas Jodhi, Sabtu (29/4/23).

Ketum PP IWO menghimbau kepada seluruh anggota IWO di mana pun berada, meminta untuk menjaga sikap santun di tengah masyarakat, sebab selain menunjukkan kemuliaan sebagai anggota IWO, kita juga bagian dari masyarakat itu sendiri.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang dengan mengupayakan langkah-langkah hukum, teruslah kawan-kawan mengawalnya dengan cara memberitakan proses perkara ini hingga tuntas”, pungkas Jodhi.

Pewarta: Yudhi


Singgung Soal "Warisan" Bupati Sebelumnya, Fadhil Akui Sudah Gelontorkan Dana Besar Untuk Sarana Pendidikan di Batang Hari




BATANG HARI, TIGASISI.NET - Bupati Kabupaten Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief kembali menyinggung soal "warisan" yang di dapat dari Bupati sebelumnya.

Kali ini, Mantan Sekda Muaro Jambi ini membeberkan dalam 2 tahun belakangan ini pemerintah sudah menggelontorkan dana besar untuk perbaikan sarana pendidikan di Kabupaten bersemboyan Bumi Serentak Bak Regam tersebut.

"Sampai saat ini, kita sudah gelontorkan dana Rp 430 Miliar untuk memperbaiki sarana pendidikan di Batang Hari. Apakah sudah selesai? Belum selesai, karena kita dapat warisan sekolah yang sudah tidak terawat, ya mau tidak mau harus kita perbaiki," ungkap Fadhil dalam acara Pelepasan Festival Literasi Nasional Tahun 2023, di Serambi Rumah Dinas Bupati, Selasa sore, (2/5/23).

Bukan tanpa alasan, pernyataan tersebut disampaikan orang nomor wahid di Batang Hari ini karena banyaknya tenaga pendidik yang mengeluh soal kelengakapan sarana dan prasarana di sekolahnya masing - masing.

Dikatakannya, hal itu kerap menjadi alasan para guru untuk memaksimalkan pekerjaannya sebagai tenaga pendidik.

"Kita di Indonesia ini punya 1001 alasan, hari ini bilang kekurangan guru, besok kekurangan kursi, habis itu kekurangan kelas, terus apalagi? Jalan menuju sekolah buruk," ujarnya.

Ketua Asprov PSSI Jambi ini meminta seluruh jajaran tenaga pendidik di Batang Hari tidak terpengaruh dengan kendala yang di hadapi dalam menjalankan profesi sebagai guru.

"Sebagian dari kita ini khususnya PNS di Batang Hari ini gampang ngeluh, kita terima keluhannya tapi maksud saya itu tetap diusulkan, namun apa yang bisa kita lakukan ya tetap kita lakukan, jangan menunggu keluhannya hilang," ketus ayah empat anak tersebut.

Lebih lanjut, lelaki penggemar olahraga sepak bola ini optimis pihaknya di pemerintahan dapat menyelesaikan segala persoalan yang ada di Kabupaten Batang Hari khususnya di sektor pendidikan.


Reporter: Juniko

Minggu, 30 April 2023

Fadhil Arief Bantah Kasus Kekerasan Anak di Batang Hari Meningkat



BATANG HARI, TIGASISI.NET - Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief membantah angka kasus kekerasan anak di daerah pimpinannya meningkat di tiap tahunnya.

Hal itu di sampaikan Fadhil saat diwawancarai media ini usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Batang Hari tahun anggaran 2022, Kamis (27/04/23).

"Kalau meningkat tidak ya, karena jumlahnya hampir mirip-mirip. Kemudian ada paham-paham di tengah masyarakat yang membuat kita tidak bisa mendeteksi ini," terangnya.

Mantan Camat Maro Sebo Ilir ini juga menjelaskan, pihaknya di pemerintahan akan lebih mendorong peran dari para ulama dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengedukasi masyarakat tentang ancaman yang di dapat apabila melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

"Kedepan akan kita aktifkan peran dari para da'i untuk ikut turun tangan ya, di samping penindakannya tetap, pencegahan juga harus kita lakukan bahwa hal - hal tersebut bisa dilindungi oleh keluarga terdekatnya, karena agama kita jelas mengajarkan bagaimana menyelamatkan keluarga kita dari api neraka," tutupnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 tercatat ada 7 kasus yang ditangani oleh APH, tahun 2021 sebanyak 12 kasus dan pada tahun 2022 terdapat 27 kasus.

Reporter: Juniko

Kamis, 27 April 2023

Quzwaini Dorong Pemerintah Daerah Maksimalkan Program di Sektor Pertanian



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Quzwaini Marzuki mendorong pemerintah daerah untuk terus memaksimalkan program di sektor pertanian, khususnya pada tanaman padi.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Demokrat itu dalam agenda rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2022, Kamis (27/04/23).

Quzwaini menyebutkan, ada beberapa titik lokasi persawahan di Batanghari yang saat ini menjadi sorotan pihaknya di DPRD untuk segera di optimalkan.

Menurutnya, beberapa lokasi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah. Pasalnya, hingga kini lahan sawah tersebut belum tersentuh dalam program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, yakni program 'Petani Cerdas'.

"Kami meminta pemerintah lebih memperhatikan kondisi sarana dan prasana lahan pertanian di Kabupaten Batanghari, agar lahan sawah yang ada dapat tergarap dengan maksimal," ungkap Quzwaini di hadapan Bupati dan seluruh kepala OPD yang hadir.

"Contohnya, di Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Desa Malapari, Kecamatan Muarabulian, yang terkendala dengan pintu air yang kurang baik, demikian juga petani yang ada di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, dan juga petani yang ada di Pematang Umo Tinggal, Kelurahan Rengas Condong, yang belum mempunyai mesin penggiling padi," sambungnya.

Tak hanya itu, ketua Fraksi Partai besutan anak SBY ini juga meminta pemerintah lebih memperhatikan program yang sudah berjalan di tiap-tiap desa.

"Pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan bantuan bibit padi yang berkualitas, dan juga bimbingan kepada petani sehingga petani bisa meningkatkan hasil produksi dari sawah mereka," imbuh pria yang familiar disapa Paman Win ini.


Reporter: Juniko

Rabu, 29 Maret 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batanghari Naik 12,27 Persen, Tertinggi di Provinsi Jambi



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 naik mencapai 12,27 persen, menjadikan Batanghari sebagai Kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Provinsi Jambi.

Ini merupakan hasil dari perhitungan sistem neraca regional yang menunjukkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Batanghari melampaui 10 Kabupaten/Kota lainnya.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan peningkatan pertumbuhan ekonomi ini merupakan salah satu dari sembilan indikator kinerja utama perubahan yang terjadi selama 2 tahun memimpin Batanghari.

Fadhil menjelaskan, pencapaian tersebut tak lepas dari sinergisitas yang terjalin baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Batanghari.

"Ada satu hal yang membahagiakan kita semua dan harus menjadi trending yang harus kita pertahankan, yang pertama yaitu Batanghari bisa meraih pertumbuhan ekonomi 2 digit, 12,27 persen, ini adalah hal yang sangat luar biasa," ungkap Fadhil saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022 di Aula Rapat Gedung DPRD Batanghari, Rabu (29/03/23).

Selain itu, dikatakan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi ini, pertumbuhan ekonomi yang meningkat juga berdampak pada Gini Rasio yang turut membaik.

Artinya, tingkat kesenjangan pendapatan masyarakat di Kabupaten Batanghari terbilang merata.

"Yang lebih membanggakan lagi bahwa Gini Rasio kita membaik, dari sebelumnya 0,31 persen jadi 0,25 persen," pungkas Fadhil.

Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut turut di hadiri oleh Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.


Reporter: Juniko
Foto: Diskominfo Batanghari

Selasa, 28 Maret 2023

Sahur On The Road Dilarang, Begini Alasan Kapolres Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto SIK melarang adanya aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama bulan ramadhan tahun ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut akan memicu adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batanghari.

"Sesuai arahan dan himbauan dari Bapak Kapolda Jambi tidak ada kegiatan sahur On The Road. Kami ulangi lagi tidak ada sahur On The Road," tegas Kapolres Bambang, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/03/23).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 2003 itu menilai, SOTR ini kerap dimanfaatkan oknum - oknum tertentu untuk berbuat kriminal.

Ia meminta mulai dari tingkat Polres hingga Polsek untuk memonitoring agar tidak ada masyarakat yang menggelar SOTR.

"Kami juga akan meningkatkan patroli, setiap malam kita bentuk suatu tim untuk pengaman disaat sholat tarawih dan juga saat sahur. Apalagi di Polsek, mereka tentunya lebih tau mana daerah-daerah yang rawan itu," imbuhnya.

Tak hanya itu, perwira dua melati di pundak ini menghimbau seluruh orangtua untuk lebih meningkatkan peran pengawasannya terhadap anak, terutama setelah sholat tarawih.

"Kami berharap kepada orangtua kalau sekitar pukul 22:00 WIB atau setelah sholat tarawih anaknya belum pulang juga ya dicarilah, jangan di biarkan saja. Takutnya nanti diajak temannya nongkrong dan akhirnya berkelahi atau yang lainnya," pungkas Bambang.


Reporter: Juniko

Selasa, 21 Maret 2023

Tingkat Pengangguran di Batanghari Menurun, Ternyata ini Penyebabnya




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tingkat pengangguran di Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 menurun di angka 3,53 persen dari angka sebelumnya di tahun 2021 yakni 4,26 persen.

Artinya, di Kabupaten Batanghari masyarakat yang sudah bekerja saat ini sudah mencapai 82,86 persen.

Terkait hal tersebut, Sekretaris pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari Daulatul mengatakan, menurunnya angka pengangguran itu salah satunya disebabkan banyaknya perusahaan baru yang berdiri di Batanghari.

"Yang jelas perusahaan-perusahaan industri yang baru berdiri di Batanghari kan sudah mulai menerima lowongan pekerjaan, jadi serapan tenaga sudah mulai masuk," ungkap Daulatul saat di konfirmasi di ruangannya, Selasa (21/03/23).

Ia menambahkan, hal ini juga merupakan dampak dari peranan pemerintah dalam meyakinkan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Batanghari.

Menurutnya, selain berkontribusi bagi PAD Kabupaten Batanghari,  pelaku usaha yang berinvestasi turut menekan angka pengangguran bagi masyarakat setempat.

"Ini masih ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, kalau sudah beroperasi nanti tentunya akan lebih mengurangi jumlah pengangguran kita di Batanghari ini," harapnya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan, pihaknya di Disnaker saat ini juga tengah menjalin kerjasama dengan beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pengembangan kapasitas tenaga kerja di Batanghari.

"Kita kerjasama dengan BLK -BLK yang menerima untuk latihan calon tenaga kerja, contohnya saat ini kita sudah melatih 16 calon tenaga kerja yang bergerak di bidang Migas ke Jawa Tengah, kemudian di Padang ada juga yang keseluruhannya di biayai oleh pihak kementerian," tuturnya.

Reporter: Juniko

Bukan Timses, Fadhil Ingatkan Kades Terpilih Tidak Dendam

Mohd Fadhil Arief

BATANGHARI,TIGASISI.NET - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengingatkan Kepala Desa terpilih tidak dendam kepada masyarakat yang bukan timsesnya saat Pilkades.

Hal ini disampaikan Fadhil saat melantik 37 orang kades di Serambi Rumah Dinas Bupati, Senin (20/03/23).

"Pak kades ingat, masyarakat yang tidak milih itu masyarakat pak kades juga, jangan di tandain pula," kata Fadhil.

Menurutnya, setiap masyarakat di desa berhak mendapat perlakuan yang sama oleh tiap kepala desa.

Selain itu, Ayah empat anak ini jugan mengingatkan agar masyarakat di tiap desa segera cepat mebyesuaikan dengan kepemimpinan kepala desa yang baru.

"Kalau seseorang itu lepas jabatannya di desa, bagaimana itu disebabkan oleh dia sendiri. Bagaimana masyarakat di desa itu harus cepat move on," ujarnya.

Diketahui, turut hadir di acara tersebut Ketua TP PKK Batanghari Zulva Fadhil, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Sekda M. Azan, dan beberapa kepala OPD di lingkup pemerintah Batanghari.


Reporter: Juniko

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved