Jumat, 16 Juni 2023

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Salah seorang yang terseret dalam dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama kelurahan (Pegawai Syara’dan Guru PAMI) di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari mulai mau buka suara. Dia Adalah MT, mantan Bendahara Pengeluaran,  yang menurut BPK telah menyerahkan uang BPJS guru PAMI kepada MK (mantan Kabag perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari).

Awalnya MT sempat berdalih, jika persoalan ini hanya kekeliruan administrasi. Kata MT Uang iuran BPJS itu harusnya ditransfer ke rekening khusus BPJS (Bank Jambi a.n Setoran Pajak Daerah), namun karena kesalahan administrasi malah masuk ke rekening a.n Sekretariat Daerah. "Saya juga bingung kok ada uang di rekening Setda, karena posisi kas akhir tahun harus dikosongkan ya Saya tariklah uang itu, Saya letakkan lah di brankas, awal Februari langsung Saya setor ke BPJS,” ungkap MT.

Namun Ketika dimintai tanggapan terkait kronologi versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, MT tak bisa mengelak. MT akhirnya mengakui jika uang yang katanya “salah transfer” itu justru dipakai oleh mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

“Iya benar, apa yang disampaikan BPK itu benar, uangnya dipinjam, untuk lebih jelas hubungi bang MK saja,” tutup MT.

Agar informasi tetap berimbang, tigasisi.net berulang kali menghubungi Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari MK, Namun hingga saat ini MK memilih untuk tetap bungkam. Permintaan konfirmasi via telpon dan pesan instan tak pernah direspon.

Untuk diketahui, dalam LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2022, Kabag Perencanaan dan Keuangan (Sdr.MK) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) untuk menyerahkan uang Rp217.908.756 tersebut kepada dirinya. Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) menyerahkan uang tersebut pada bulan Januari 2022 sebesar Rp219.000.000. Uang tersebut terdiri dari uang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN sebesar Rp217.908.756 dan sisanya sebesar Rp1.091.244.

Akibat tindakan MK, iuran BPJS Guru PAMI dan Pegawai Syara’ (Oktober-Desember 2021) menunggak hingga April 2022. Karena terus ditagih kantor BPJS, MT kemudian menggunakan Uang Persediaan (UP) Setda untuk menalangi  uang yang dipakai MK. Namun Tindakan MT ini dipersoalkan BPK, karena menyalahi aturan yang berlaku.


Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved