Berita Terbaru

Kamis, 19 Januari 2023

Komisi V DPR RI: Macet di Batanghari Lebih Parah dari Kota Metropolitan

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Andi Iwan Darmawan menyebut, kemacetan di Kabupaten Batanghari lebih parah dari kemacetan di Kota Metropolitan.

Hal ini disampaikan Andi usai meninjau ruas jalan lintas Jambi-Sarolangun di Kecamatan Muaratembesi, yang merupakan simpul kemacetan akibat angkutan batu bara.

"Kita lihat sepanjang jalan tadi macetnya luar biasa, ini memang benar kalau macet di Kota Depok kalah sama macet yang ada di sini (Batanghari.red)," ungkap Andi saat acara kunker spesifik di Serambi Rumah Dinas  Bupati Batanghari, Kamis (19/01/2022).

Untuk diketahui, agenda kunjungan kerja 10  anggota DPR RI ke Batanghari  dalam rangka meninjau kondisi infrastruktur jalan nasional, khususnya persoalan  mobilitas angkutan batubatara.

"Saya mengakui baru kali ini saya ketemu jalan poros nasional yang 80 persen jalannya diisi sama truk semua," kata  Andi Iwan Darmawan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani yang juga hadir pada kegiatan itu meminta sejimlah solusi untuk menyelesaikan  polemik angkutan batubara.

"Pertama kami meminta pelebaran ruas jalan nasional  Tembesi - Muarabulian, kemudian peningkatan jalan alternatif Simpang Karmeo - Kilangan Tempino melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024," ungkap Sani.

Bak gayung bersambut, pernyataan dari mantan Wakil Wali Kota Jambi itu langsung di jawab oleh Ketua Komisi V DPR RI, A. Bakri.

DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pihaknya di Komisi V akan segera menyurati kementerian PUPR terkait aspirasi masyarakat Jambi ini.

"Kami akan mendalami masalah ini, tentunya apapun yang menjadi aspirasi masyarakat Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan kami catat dan menjadi tugas kami semua untuk memperjuangkannya," tegasnya.


Reporter: Juniko

Rabu, 14 September 2022

Diprotes Soal Hadiah, Ini Penjelasan Panitia Lomba MUA




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Lomba Make Up Artist (MUA) yang diselenggarakan panitia Pekan Raya Batanghari Tangguh mendadak viral lantaran aksi protes dari salah satu pemenang lomba, yang kecewa karena persoalan hadiah.

Menyikapi hal ini, panitia MUA, Yanti mengatakan hal tersebut merupakan kesalahan peserta dalam mencermati brosur yang disebarkan oleh pihaknya.

Dijelaskannya, di dalam brosur jelas disebutkan bahwa hadiah tidak berupa uang tunai melainkan piala, piagam dan produk kosmetik dari brand Inez.

"Jadi gini, berita yang di media sosial itu kan sudah sangat meluas masalah lomba make up kemarin, mengatakan ada peserta yang kecewa. Sebenarnya kami dari panitia sudah bikin famplet (selebaran) yang di dalamnya jelas disebutkan jenis-jenis hadiah yang didapatkan para pemenang," kata Yanti saat di konfirmasi, Rabu pagi (14/09).

Ia menegaskan, pihak panitia membuka event tersebut bukan untuk mencari uang melainkan untuk menggali bakat dari para peserta yang nantinya bisa di usulkan untuk perlombaan mewakili Batanghari.

"Kami mengadakan lomba ini bukan ajang untuk mencari duit, itu bukan, itu sangat salah sekali. Kami membuat lomba itu sebenarnya untuk mencari bakat-bakat anak ini," jelasnya.

Wanita yang dikenal dengan pelatih senam poco-poco ini menegaskan bahwa pihak panitia MUA tidak mendapat support dari EO (Event Organizer).

Dia memberanikan diri untuk membuka lomba itu dengan harapan juga turut memeriahkan acara Pekan Raya Batanghari Tangguh yang diselenggarakan oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

"Dalam hal kegiatan kami ini kami benar-benar mandiri, benar-benar kami mandiri. Tidak ada kami dibantu oleh pihak-pihak lain. Banyak yang bilang tu kami dapat duit sebanyak itu dari tenda dari parkir dari Pemda juga. Kami disini hanya sebatas menjalankan tugas kami tidak pernah ikut campur dengan urusan lain," papar Yanti.

Kurangnya dukungan dari pihak EO, dirinya berinisiatif untuk mencari dukungan dari sponsor kosmetik, yakni brand Inez yang bersedia sebagai sponsor.

Akan tetapi, pihaknya juga membayar kepada sponsor sebesar Rp900.000, karena semua perlengkapan kosmetik saat lomba dan juga hadiah di tanggung oleh brand Inez.

"Lomba itu pendaftarannya Rp150,000. Separuhnya itu di bayar ke Inez Rp75,000, dikalikan lah jumlah peserta 12 orang. Dari sisa uang di kami itulah untuk kami bayar juri, kemudian pengadaan lomba itu juga kami perlu biaya operasional. Dari EO hanya menyediakan panggung dan sound system saja," pungkasnya.

Reporter: Juniko

Minggu, 12 Juni 2022

Truk Kayu Lewati Jalan Perumahan, Warga Payo Selincah Sampaikan Protes




KOTAJAMBI.TIGASISI.NET - Masyarakat RT 27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur memprotes aktifitas truk angkutan kayu milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari, karena melewati jalan pemukiman.

Sejumlah pemuda bahkan memasang spanduk yang bertuliskan larangan melintas bagi truk pengangkut kayu, terutama di lorong SMA Negeri 8 Kota Jambi.


Pemuda setempat bernama Amri mengaku kecewa, lantaran lurah Payo Selincah tak kunjung mengambil sikap tegas. Pasca aksi protes dengan pemasangan spanduk itu, truk angkutan kayu masih saja lalu lalang.


"Ada apa ini sebenarnya? padahal di lokasi kemarin lurah juga bicara akan berdiri di simpang itu, jika masih ada truk yang masuk dia akan tindak tegas bersama bhabinkamtibmas," ungkap Amri.

Untuk diketahui ruas jalan pemukiman di lorong SMAN 9 Kota merupakan jalur padat, dimana juga terdapat tempat bangunan pendidikan dari TK, SD, SMP dan SMA.

Amri mengatakan, jika hingga Senin mendatang truk tetap melintas, dirinya bersama masyarakat akan berunjuk rasa di Kantor Walikota Jambi dan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.

"Demi warga Payo Selincah saya siap turun aksi, dan kita lihat saja nanti berapa massa aksinya", tegasnya aktivis muda Jambi ini. (Red)


Sabtu, 11 Juni 2022

Sosok M Andriyan Saputra, ASN Pemkot Jambi dengan Segudang Prestasi



JAMBI, TIGASISI.NET - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Derah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH, meraih prestasi terbaik ketiga, pada pendidikan dan pelatihan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah angkatan I di lingkungan pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada 6 sampai dengan 10 Juni 2022 di Jakarta.

“Alhamdulillah prestasi ini semoga memberikan manfaat tidak hanya untuk saya pribadi namun bagi kota Jambi,” Ujarnya kepada tigasisi.net,

Adapun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

“Disiplin, terus belajar, berdoa, bergaul seluas-luasnya dari sana kita bisa mendapatkan pelajaran yang banyak dari sharing-sharing dan berusaha tanpa kenal lelah menjadi modal utama bisa sukses di usia muda. Tak sedikit orang yang harus jatuh bangun dalam proses meraih kesuksesan di usia muda,” tambah M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Dr.Sugeng Hariyono, M.Pd.

Lelaki yang biasa disapa Aan dan dikenal ramah ini, memiliki banyak prestasi dalam karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya:

- Pada Diklat penyidik pegawai negeri sipil di Pusdik Reskrim Mega Mendung, Bogor, provinsi Jawa barat. Mendapat peringkat ke-5 peserta se-Indonesia 2017.

- Penghargaan Award Magazien sebagai inspiring profesional dan leadership award 2021 di Jakarta.

- Kelas inspirasi RRI Jambi 12 Mei 2021, Kabid termuda se-provinsi Jambi di usia 29 tahun.

“Saya berharap ini juga menjadi inspirasi, motivasi dan contoh berharga bagi siapapun. Bagi ASN lainnya, bagi masyarakat luas, terutama anak-anak muda agar terus mengejar prestasi,” tandas pria kelahiran Jambi Seberang ini.

Prestasi yang diraih M. Andiyan turut diapresiasi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Jambi Hendri Nursal.

“Dalam pergaulan saya dengan Bang Aan selaku wartawan, dia ramah dan tidak menemukan sikap yang tidak sepatutnya. Dia sangat menghormati profesi wartawan dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” tutur Hendry Nursal.

Baginya prestasi yang diraih M Andriyan merupakan bukti atas kerja keras, disiplin dan pengabdiannya pada negara.

“Inilah buah dari kerja keras Bang Aan, disiplin dalam mengemban tugas selaku abdi negara. Tidak juga dia luput menjaga hubungan yang baik terhadap berbagai pihak, salah satunya wartawan, seperti yang saya rasakan sejak mengenalnya hingga sekarang,” tandas Hendry. (Red)


Kamis, 05 Mei 2022

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pungli di Kawasan Danau Kerinci




KERINCI,TIGASISI.NET - Polres Kerinci berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Kawasan Wisata Danau Kerinci.

Tiga orang yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci, masing-masing berinisial MD(46) warga Pulau Pandan, S (30) warga Karang Pandan, dan D (43) warga Pulau Pandan.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. mengatakan, diamankannya tiga orang tersebut, menindak lanjuti viralnya video pungli di kawasan wisata Danau Kerinci, terhadap pengunjung wisata beberapa hari terakhir.

“Tim juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 479 ribu, dan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci,” ungkapnya, Kamis (5/5).

Dikatakannya, awal mula penangkapan saat anggota yang menerima perintah pimpinan, mencoba melintas di kawasan wisata, namun saat sampai di jembatan menjelang objek wisata, terdapat warga yang sedang memungut uang. Kemudian anggota beralasan hanya sekedar melintas, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp 10 ribu.

“Kemudian anggota yang berjumlah 2 orang, menyerahkan Rp 20 ribu. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang dan dibawa ke Polres Kerinci,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengelolaan retribusi wisata Danau Kerinci dipihak ketigakan oleh Dinas Pariwisata melalui UPTD Pariwisata kepada M (40), warga Desa Pulau Pandan, dengan nilai kontrak Rp 180 juta.

“M kemudian membuka pintu retribusi di jembatan Sanggarang Agung dan untuk arah dari jujun dikontrakkan pada MD sebesar Rp 85 juta,” ungkap Kasat.

Dari kontrak dengan Pemkab Kerinci, telah ditetapkan retribusi masuk sebesar Rp 10 ribu per orang dewasa sesuai Perda Nomor 12 tahun 2019.

“Dalam praktiknya dilapangan, M dan MD merekrut beberapa anak buah. Katanya sebelum bekerja mereka sudah mengingatkan anak buahnya. Tapi kenyataannya orang yang sekedar lewat tetap dipungut,” ungkapnya.

Terhadap para pelaku tersebut, untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Begitupun UPTD Pariwisata juga membuat pernyataan akan ikut mengawasi pungutan retribusi dilapangan

“Untuk pemungutan retribusi tetap mereka laksanakan, dibawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” terang Kasat.

Reporter: Yudi


Selasa, 15 Februari 2022

Viral, Atlet Taekwondo Sungaipenuh Diusir Saat Latihan



SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET - Publik Kota Sungaipenuh dihebohkan dengan beredarnya video pengusiran atlet Taekwondo yang sedang berlatih di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kota Sungaipenuh.

Dalam vidio berdurasi kurang lebih dua menit itu terjadi perdebatan antara atlit Taekwondo dan ASN yang belum diketahui namanya tersebut. Dengan nada tinggi 
ASN itu melarang halaman parkir kantor tersebut dijadikan tempat latihan.

Ketua Pengurus Cabang Olahraga Taekwondo Indonesia (TI) Kota Sungai Penuh Ferry Satria dikonfirmasi, Senin malam (14/02/2022) sangat menyayangkan perbuatan tersebut,ia menyampaikan bahwa yang mendapat pengusiran merupakan atlit Taekwondo yang telah mengharumkan nama Kota Sungaipenuh.

“Saya prihatin main dilapangan parkir pun tidak boleh, padahal yang bermain anak anak yang berdomisili daerah sekitar” tulis Ferry di pesan singkatnya.

Reporter: Yudi


Rabu, 12 Januari 2022

Pasar Angso Duo, PT EBN Berprestasi atau Wanprestasi?



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*


Beritanya Viral, menjadi obrolan warung kopi, hingga ke mimbar-mimbar akademik.  bahwa PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN) menunggak kewajiban atau setoran ke kas daerah Pemprov Jambi sekitar Rp 10,5 miliar sejak peresmian pasar tersebut Tahun 2018 lalu. 


Selaku peneliti yang dituntut objektif, saya tertarik untuk menulis masalah ini, meski mungkin berbeda, saya melihat aspek lain persoalan, dari berbagai sudut, tidak membela EBN atau pemerintah. Karena jika masalah ini hanya dilihat dari satu aspek, saya khawatir pedagang dan masyarakat yang akan menjadi korban.


PT. EBN sendiri adalah investor yang membangun dan mengelola Pasar Angso Duo. Pasar yang dulunya hanya berbentuk lapak - lapak sempit, kusam, pengap dan kumuh hingga menjadi pasar Modern hari ini, besar dan luas dengan 3492 toko, kios, los dan petak. Jumlah ini sesuai dengan data yang diberikan Walikota tentang penetapan jumlah pedagang di tahun 2012, sehingga selaku investor EBN membangun sesuai dengan jumlah pedagang dan PKL.


Sebagai investor yang digandeng Pemprov Jambi, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) menananamkan modalnya membangun dan mengelola pasar modern Angso Duo Kota Jambi. Investasi yang sudah ditanamkan PT EBN membangun pasar Angso Duo Jambi sejak  Oktober 2014 hingga pasar tersebut beroperasi mencapai Rp 176 miliar lebih.


Tak mudah bagi Pemrov mencari investor, apalagi untuk membangun ini PT. EBN menggunakan dana sendiri dari kas perusahaannya, bahkan EBN tidak menggunakan dana Bank untuk membangun pasar ini. 


Sebagai imbalannya PT EBN mendapatkan hak mengelola tanah yang dijadikan lokasi pasar Angso Duo Kota Jambi. Pihak perusahaan berkewajiban membayar kontribusi kerja sama Bangun, Guna dan Serah (BOT) kepada pemilik tanah, yakni Pemprov Jambi dengan nilai Rp 10,5 miliar.


Meski nilainya hanya 8 persen lebih dari total investasi yang telah dikeluarkan, 170 miliar vs 10,5 miliar, tetap saja masalah ini menjadi viral, seolah EBN tersangka, bahkan penjahat utama yang harus dimusuhi. 


Tentu saja, opini seperti ini yang saya kurang sependapat, karena disamping angka nominal kontribusi 10,5 miliar, ada  item perjanjian dan kewajiban yang harus publik ketahui.


Apapun ceritanya, saya menilai keseriusan PT. EBN menginvestasikan ratusan miliar dana, suatu sikap yang ksatria, meski kata ksatria tak ada dalam kajian ekonomi manapun. Namun sikap profesional ini ditunjukkan EBN untuk melaksanakan perjanjiannya. Suatu komitmen yang layak kita apresiasi.


Pembangunan Pasar Angso adalah suatu inisiatif brilian dari Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) untuk menata aset Pemprov sekaligus menghadirkan Pasar Modern untuk masyarakat Jambi. Alhamdulilah, niatan HBA itu kini terwujud, Angso Duo kini sudah jauh lebih baik dari dahulu.


Kembali pada perjanjian, BOT memiliki perjanjanjian rinci dan mengikat antara Pemerintah Provinsi dan PT. EBN. Rinci item perjanjian inilah yang seyogyanya menjadi dasar menilai kasus yang terjadi. Karena, saya ingin melihat masalah Pasar Angso Duo secara utuh dan adil. 


Apalagi masalah ini bukanlah konflik kemanusian yang mengharuskan keberpihakan, ini masalah perdata, wanprestasi yang bisa diselesaikan dengan perundingan. Bukan untuk siapa - siapa, tapi untuk masyarakat Jambi sendiri.


Apa itu BOT?

BOT di dalam kerangka proyek infrastruktur tidak lain adalah sebuah perjanjian dimana pemilik proyek (dalam hal ini pemerintah) memberikan haknya kepada operator atau pelaksana (pihak swasta) untuk membangunan sarana dan prasarana umum dan mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu, serta mengambil keuntungan dalam pengoperasiannya.

Kemudian pada masa akhir kontrak swasta harus mengembalikannya proyek yang dikelolanya kepada pemerintah, sesuai dengan perjanjian BOT. 


Dalam konsep BOT tidak ada pihak yang akan dirugikan, tetapi akan terbuka menguntungkan pemerintah karena: pertama, BOT tidak membenani neraca pembayaran pemerintah. Kedua, dengan BOT akan mengurangi jumlah pinjaman pemerintah. Ketiga, BOT akan menjadi bagian tambahan sumber pembiayaan proyek-proyek yang diprioritaskan. Keempat, terbukanya tambahan fasilitas baru dengan proyek tersebut. Kelima, mengalihan risiko terhadap konstruksi, pembiayaan dan pengoperasian kepada sektor swasta. Keenam, mengoptimalkan kemungkinan pemanfaatan swasta atau masuknya tekhnologi asing.  Ketujuh, mendorong alih teknologi dari negara maju kepada negara-negara berkembang dengan BOT. Terakhir, ke delapan diperolehnya fasilitas lengkap dan operasional setelah jangka waktu akhir konsensi BOT terpenuhi.


Dari konsepsi BOT di atas sekali lagi, saya menyampaikan kekaguman atas usaha HBA Gubernur Jambi waktu itu yang melakukan upaya ini. HBA bisa menata Pasar Angso Duo Keterlibatan swasta tanpa uang APBD sama sekali, hasilnya bisa kita lihat dan rasakan sekarang. Untuk itu warisannya ini harus kita jaga, dengan cara apa? Tentu dengan cara yang membuat semua kepentingan terakomodir.



Tunggakan atau Persyaratan?


Sesuai dengan perjanjian Build Operating Transfer (BOT) PT. EBN selaku pemodal dan pengelola Pasar Angso Duo dengan Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya telah telah melakukan pembayaran 2.5 miliar kepada Pemprov Jambi. Ini sesuai dengan perjanjian, bahwa PT. EBN berkewajiban membayar 30 persen di awal dari total 10.5 miliar kewajiban. 


Hari ini yang jumlah tunggakan tersisa 8,5 miliar. Masalah tunggakan ini sebenarnya ada pasal perjanjian mengaturnya, khususnya pasal 25 perjanjian yang menyatakan, pelunasan sisa kontribusi dilakukan setelah keluarnya izin pengelolaan diterbitkan. Izin ini sendiri sudah di ajukan ke Pemprov, namun sampai hari ini izin pengelolaan itu belum turun. Ketika serah terima inilah kewajiban PT. EBN untuk membayar tunggakan itu lahir.


Masalah ini lebih heboh lagi, ketika masyarakat dikejutkan keputusan Pemprov Jambi malah memberikan kelonggaran pembayaran pada PT. EBN karena alasan dampak Pandemi Covid-19.


Sebenarnya cukup lumrah dalam kondisi Covid-19 ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pihak swasta. Contoh perbankan juga memberikan keringanan kredit. Karena ada daya beli yang turun. PT EBN ini juga mengalami dampak itu.


Selaku pengamat saya menilai keputusan pemprov ini cukup bijak, karena walau bagaimanapun Gubernur harus melihat masalah ini dari sudut kepentingan. Baik itu kepentingan PT. EBN selaku investor maupun kepentingan masyarakat akan pasar. 


Tidak terlepas dari perjanjian yang disepakati sebelumnya, sebenarnya PT. EBN dalam posisi yang sulit untuk mengoptimalkan pengelolaan, pada satu sisi mereka dituntut melaksanakan kewajiban membayar secara penuh, namun disisi yang lain izin operasional mereka juga mengantung.


Masalahnya, sampai saat ini, PT. EBN belum menerima Izin Pengelolaan Fasilitas tersebut dari Pemprov Jambi. Padahal dalam perjanjian BOT disebutkan pembayaran termin ke dua sebesar 70 persen atau sebanyak 8.5 milyar setelah izin ini turun. Selain itu izin ini penting, bagi perusahaan dalam menyerap iuran rutin dari para pedagang.


Dampak belum di kabulkan oleh Pemprov Jambi, tentang izin pengelolaan fasilitas tersebut, membuat pihak PT EBN dilema. Betapa tidak, hal ini mengakibatkan secara tidak langsung pihaknya tidak bisa menarik uang iuran dari para pedagang. Hasilnya, mereka pun tidak memiliki dana yang cukup, untuk membayar distribusi ini pada pemerintah.


Sikap Gubernur Jambi, Al Haris sendiri cukup bijak yang tidak akan melakukan pemaksaan kepada PT EBN untuk melunasi tunggakan tersebut. Pemprov Jambi akan melakukan musyawarah dengan  pihak PT EBN terkait tunggakan tersebut.

Namun bukan bearti kebijakan tersebut memberikan kelonggaran kepada pihakPT EBN, melainkan hanya untuk mencari kesempatan duduk bersama mencari solusi antara Pemprov Jambi dengan PT EBN.

Al Haris mengatakan, pihaknya berusaha memahami kondisi PT EBN di tengah pandemi ini. Karena itu Pemprov Jambi tidak patut bersikap keras terhadap PT EBN agar membayar kewajibannya. Masalahnya pihak PT EBN juga sudah berkomitmen mengelola pasar Angso Duo untuk memberi kontribusi kepada pemerintah daerah.


Sikap Gubernur sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara. Bukan zamannya lagi kita bersikap semenanya terhadap investor, termasuk framing negatif akan PT. EBN. 


Tentu saja kita berharap penyelesain ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, tanpa ada pihak yang harus dirugikan dengan asas berfikir positif, itikad baik, win - win solution, saling menghormati, sportivitas, emosi terkendali dan kelayakan dan kepatutan.

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved