Berita Terbaru

Rabu, 22 November 2023

Kontestasi Positif Kampanye di Kampus

Oleh; Pahmi.Sy
Pemilihan Umum yang akan di gelar 14 Februari 2024 akan memberikan ruang pada peserta pemilu untuk berkampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Salah satu fasilitas yang diperbolehkan adalah menggunakan tempat Pendidikan yaitu kampus pada hari sabtu dan ahad dengan metode kampanye; pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, sementara bentuk kampanye lainnya tidak dibolehkan. Pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat, kemudian kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika. Pemanfaatan kampus sebagai wadah bagi peserta pemilu baik bagi calon legislative dari partai politik, calon perseorang Dewan Perwakilan Daerah dan Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ruang yang positif untuk menyampaikan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Keteribatan kampus atau Perguruan Tinggi dalam pemilu terlihat pada pemilu di awal era reformasi 1999, seperti University Network for Free Election (UNFREL) dan Forum Rektor. Keterilibatan dalam proses pemantauan pemilu, seperti UNFREL, adalah jaringan pemantau pemilu yang diiniiasi oleh jaringan dosen dan mahasiswa seluruh Indonesia. UNFREL, Lewat jaringan ini, 100 ribu relawan di 22 dari 27 provinsi memantau tahapan-tahapan Pemilu 1999. Berikutnya Forum Rektor  yang merupakan jaringan pemantau pemilu yang dibentuk oleh rektor Universitas Trisakti dan Institut Teknologi Bandung pada 7 November 1998. Ide Forum Rektor tercetus setelah diadakannya konferensi rektor yang diikuti oleh 174 rektor di seluruh Indonesia. Forum ini tak hanya memantau di pemungutan suara, namun juga mengampu program pendidikan pemilih dan tabulasi hasil pemilu dengan cara paralel (Amalia Salabi, 2020). 
Pemilu 1999 adalah pemilu pertama Era Reformasi, dimana harapan dan partisipasi rakyat sangat tinggi. Sebanyak 48 Partai politik menjadi peserta pemilu, sebanyak (118,2 juta) pemilih  dan yang memilih (116,3 juta) dengan partisipasi pemilih 98,4% pada pemilu 1999 (Miriam Budiardjo, 2008). Pada kondisi dan hasil yang demikian, maka kampus telah memberikan yang terbaik terkait peran pemantauan dan Pendidikan politik. Bigitu juga pemilu 2004, adalah dikampus ITB kampanye yang dilakukan beberapa partai politik.

Keterlibatan kampus tidak hanya sebatas pemantauan pemilu, pada pemungutan suara, penghitungan suara dan tabulasi hasil pemilu, akan tetapi juga wadah pendidikan politik pemilih. Pendidikan politik bagi masyarakat atau pemilih akan membawa pendewasaan politik dan cerdas dalam menentukan pilihan. Inilah fungsi penting kampus sebagai pembentuk pengetahuan, perilaku dan sikap politik warga yang rasional dan terukur.  

Pasca pemilu Era Reformasi 1999, peran kampus sebagai kaum terpelajar semakin menurun, baik peran kampus dalam kancah politik nasional maupun local meredup seiring redupnya nilai-nilai demokrasi. seperti apa yang disebut  Pemilihan umum sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat seolah-olah lepas tanpa kendali dan tanpa partisipasi kampus. Kampus sekalipun melibatkan diri dalam pemilu dan politik hanya bersifat masing-masing, tanpa menjadikan pemilu sebagai upaya bersama untuk menyelamatkan demokrasi, bangsa dan rakyat Indonesia. 

Dua dasawarsa terakhir terkait perjalan politik kebangsaan menunjukkan bahwa kampus sebagai Candradimuka perubahan social politik telah terjebak pada kerja-kerja rutinitas, disibukkan dengan persoalan-persoalan internal, terbuai dengan kemegahan gedung dan hasil riset serta menjadi “Menara gading” yang terpisah jauh dengan problem-problem kebangsaan dan kemasyarakatan serata pengabaian terhadap hak-hak politik masyarakat dalam proses pemilihan umum. 

Namun sejalan dengan itu, ada ruang baru yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024. Oleh beberapa kalangan keputusan tersebut dinilai tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu. Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik, dengan demikian kampanye di kampus merupakan langkah mengantisipasi apatisme di kalangan kaum terpelajar. (28-08-2023/Komisi II).

Begitu juga dengan peraturan  dibuat oleh Penyelenggra Pemilu melalui peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur kententuan kampanye di kampus. Ruang kontestasi politik dirumah kaum terpelajar (kampus) adalah  fasilitas Pemerintah yang digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Kampanye yang dibolehkan adalah pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan demikian ruang dialogis yang paling tepat dilakukan oleh peserta pemilu dan warga kampus.

Kontestasi politik yang dimainkan oleh peserta pemilu melalui kampanye ditempat kaum terpelajar tidak hanya memberi sebagaimana menawarkan visi, misi, program dan cintra diri, tetapi juga menampung gagasan-gagasan cerdas dari sivitas akademika. Tujuan kampanye adalah untuk perubahan terkait aspek pengetahuan (Knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behavioral) (Efriza, 2012). Pada tahap ini tawaran-tawaran terkait perubahan penghidupan dari semua lini, baik ekonomi, budaya, Pendidikan, politik maupun kesejahteraan masyarakat oleh peserta pemilu akan menjadi perhatian dan dapat mempengaruhui audien yang mengikuti kampanye. 

Kontestasi ide/gagasan yang dialogis dengan melibatkan kaum terpelajar akan bernuansa obyektif dan rasional, seperti program kerja, target-target pencapaian dan proritas pembangunan akan terlihat dan teranalisa secara obyektif dan rasional, sehingga penerimaan dari apa yang ditawarkan dapat diterima dengan elegan, begitu juga dengan kritik yang terjadi adalah kritik yang konstuktif sebagai suatu masukan yang patut diapresiasi oleh peserta pemilu. 

Kampanye di kampus tidak hanya sebatas kontestasi gagasan, tetapi juga pendewasaan politik dengan mengedepankan etika politik bagi masing-masing kontestan dan sivitas akademika, sehingga perdebatan-perdebatan yang santun dan elok akan menjadi contoh bagi masyarakat secara umum. 

Kampanye di kampus, apabila dikelola dengan baik sesuai aturan dengan mengedepankan nilai-nilai intelektual dan kesadaran bersama dari masing-masih peserta pemilu dan warga kampus, maka kampanye tersebut dapat memanimalisir persoalan-persoalan yang menghimpit Pemilu seperti; politik uang, politik identitas, hoaks, intimidasi kekuasaan, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, pelibatan ASN dan pejabat negara dalam kampanye.  
Dengan demikian kontestasi politik melalui kampanye dengan keteribatan kampus akan menjadi kontestasi yang positif dalam membangun demokrasi yang berkualitas melalui pemilu yang fair dan sesuai dengan azas pemilu yang luber dan jurdil. Wassalam       

Sabtu, 28 Oktober 2023

Pemuda dan Bola Liar Demokrasi (Menginspirasi Spirit Sumpah Pemuda 1928)

Oleh; Pahmi.sy

Pemuda Indonesia pada tahun 2023 dari total jumlah penduduk mencapai 280 juta, dan sebanyak 66,3 juta didominasi pemuda usia 15-30 tahun. Sehingga Indonesia diprediksi memiliki bonus demografi yang akan mencapai puncaknya 2033/2035. Jumlah pemuda yang sangat besar tersebut memiliki peluang untuk memainkan peran yang besar pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pemuda Indonesia telah menancapkan tonggak sejarah pada 95 tahun yang lalu, tepatnya 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, sebuah ketegasan, spririt, dan ikon perjuangan anak bangsa untuk bertanah air yang satu, berbangsa yang satu dan menunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Kelahiran sumpah pemuda tersebut tidak lepas dari hari kebangkitan nasional 1908 dan kongres pemuda pertama 1926. Rangkaian peristiwa tersebut semakin memperkokoh tekad besar untuk menyatukan seluruh anak bangsa dalam bingkai Bhinika Tunggal Ika. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahyu Iryana dalam buku Sejarah Pergerakan Nasional bahwa Sumpah Pemuda memiliki nilai-nilai antara lain; 1) Kebersamaan dan persaudaraan; 2) Toleransi;3) Tanggungjawab dan disiplin diri; 4) Wawasan ke-Indonesiaan; 5) Nasionalisme. Nilai-nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda tersebut secara terus-menerus mengispirasi perjuangan anak bangsa pada perebutan kemerdekaan, membela kemerdekaan dan mengontrol penyimpangan yang dilakukan oleh para pemegang mandate. Sebut saja di awal kemerdekaan sampai Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, pemuda selalu terlibat seperti ditulis oleh Benedic Anderson sebagai “Revolusi Pemoeda”. Begitu juga perjuangan penumpasan PKI 1965 dan tuntutan perubahan 1966, peristiwa Malari 1974 Gerakan Reformasi 1998 membuktikan bahwa Pemuda Indonesia selalu memberikan andil besar dalam setiap perubahan. 

Perjalan panjang pemuda Indonesia 95 tahun, hampir satu abad tidak lepas dari tantangan baik secara internal seperti nasionalisme, pendidikan, pekerjaan (akses ekonomi), kesukuan/politik identitas, pengusaan teknologi, narkoba dan lainnya. Begitu juga dengan tantangan ekternal seperti arus modernisasi, demokratisasi, globalisasi, pornografi  dan westernisasi. Tidak sedikit pemuda Indonesia yang terlibat kasus Narkoba, kasus konflik, pelecehan seksual, pornografi, minuman keras, pencurian dan lainnya. Tantangan yang sangat kompleks dan problematic tersebut menyentuh seluruh lapisan pemuda Indonesia baik di pedesaan maupun diperkotaan, sehingga hal yang demikian membuat pemuda Indonesia sulit keluar untuk mengambil peran yang lebih besar.  

Namun demikian harus diakui bahwa kehadiran pemuda Indonesia yang kreatif dan inovatif selalu muncul dalam setiap ajang perlombaaan baik di level nasional dan internasional, bahkan dalam setiap tahunnya, sebut saja sepuluh tahun terakhir Ada Nadiem Makarim, pendiri Go-Jek, ada Ahmad Zaky, CEO Bukalapak dan ratusan CEO-CEO muda di bidang Teknologi Informasi yang dipercaya oleh perusahaan IT multinasional. anak-anak muda hebat sekelas Gamal Ali Bin Said asal Malang inovasi Asuransi Bank Sampahnya (dikutif dari Humas Pemuda dan olah raga, 28 oktober 2016). Zainal Fuad terpilih menjadi Duta Pemuda Kreatif Tahun 2023 di ajang Kreativesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda. Termasuk juga harapan  pemerintah di era teknologi informasi agar semua pemuda aktif mengambil peran penting dalam transformasi digital Indonesia.Dengan demikian hampir setiap waktu dan wilayah kita menemukan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovatif menyongsong masa depan. Masih diyakini masih banyak pemuda Indonesia yang membawa perubahan pada masyarakatnya dengan kreativitas dan inovasi yang meraka lakukan di semua bidang kehidupan.  

Spirit Sumpah Pemuda, tantangan pemuda yang cukup berat dan kreatifitas-inovatif pemuda Indonesia yang banyak, belumlah masuk pada suatu kunci perubahan yang besar yaitu demokrasi. Demokrasi sebagai pintu masuk perubahan Indonesia menuju bonus demgrafi 2035 seolah-olah terabaikan dan terbiarkan menjadi bola liar tanpa idealisme. Demorasi kita yang diolah melalui pemilu masih terkesan prosedural dan jauh dari harapan substansial. 

Tantangan demokrasi kita adalah politik uang (money politic), yang merupakan perbuatan menjajikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dan penyelenggra pemilu. Democracy for Sale yang ditulis Edward Aspinall dan Ward Berenschot memeriksa jejaring informal dan strategi-strategi politik di Indonesia menunjukkan bahwa terjadi permainan politik uang dalam pemilu Indoensia. Tantangan berikutnya Hoax yang merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada pemilu 2019 terdapat 771 konten hoaks atau berita palsu, memasuki pemilu 2024 menurut Kominfo jumlah hoaks meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan tahun lalu 2022. Untuk itu hoax tidak hanya menyebabkan orang tertipu, tapi dapat menyebabkan konflik. Tantangan berikutnya adalah politik Identitas, adalah Dr. Suryadi Bakry dalam bukunya Multukuturalisme dan Politik Identitas (2019) mengatakan bahwa politik identitas akan selalu mewarnai politik Indonesia khususnya dalam pemilu 2024 sepanjang system yang berlaku belum dapat mengakomodasi secara adil terhadap kepentingan berbagai kelompok. 

Tantangan demokrasi tersebut akan selalu menghatui pemilu Indonesia, Bukan soal siapa yang dipilih, tapi soal bangaimana proses pemilihan tersebut berjalan fair dan adil sesuai dengan prinsip pemilu Luber dan Jurdil, untuk itu pemuda Indonesia harus keluar dari sarangnya dan turun dari puncak gunung emas romatisme Sumpah Pemuda 28 oktober 1928. Pemuda Indonesia dengan spirit Sumpah Pemuda sebagai pembebas, pemersatu dan daya juang, maka Pemuda Indonesia harus hadir untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak Nurani manusia Indonesia yang bebas dari pilitik uang, intervensi, hoak dan politik identitas. Sebanyak 66,3 juta Pemuda Indonesia berikut keluarganya mengkampanyekan pemilu yang fair dan adil, menolak politik uang, menolak hoax, menolah politik identitas serta segala intervensi, maka demokrasi Indonesia akan selamat dan berkualitas. Demokrasi dan Pemilu 2024 adalah pintu masuk perubahan untuk mengawal dan menyelamatkan bonus demografi pemuda Indonesia 2035. 

wassalam  

Sabtu, 21 Oktober 2023

Santri, Nasionalisme, dan Kemaslahatan (Kado Hari Santri 22 Oktober 2023)

Oleh; Pahmi.Sy
Setiap Tanggal 22 Oktober diperingati hari Santri Nasional, sebagai suatu penghargaan terhadap perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tepatnya tanggal 22 Oktober 1945, kewajiban bagi santri untuk turun ke medan perang melawan penjajah yang ingin kembali mengusai tanah air.  

Santri adalah pembelajar sejati yang di tempa di pesantren dengan berbagai rujukan kitab kuning untuk menjadi insan yang memiliki wawasan keilmuan yang luas dan dalam, memiliki akhlakul karimah yang luhur lagi mulia, santri juga ditempa memiliki sikap toleransi, moderat, tawaddu dan rendah hati, memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal yang paling utama bagi seorang santri adalah keta’atannya dan ta’zimnya pada kyai dan ulama yang akan membimbing ruhaninya menuju kebaikan dunia dan akherat. 

Begitu juga defenisi santri yang disampaikan KH. Mustofa Bisri (Gus Mus), bahwa Santri adalah murid kiai yang dididik dengan kasih sayang untuk menjadi mukmin yang kuat (tuguh iman dan pendiriannya), mencintai negara dan tanah airnya, menghormati guru (kyai, ulama) dan orang tunya, memiliki kasih sayang sesama manusia, mecintai ilmu, tidak pernah berhenti belajar dan selalu bersyukur. 

Berbekal ilmu, iman, dan akhlak mulia serta keta’atan pada Kyai dan ulama tersebut diatas, maka seorang santri sejati memulai kiprahnya ditengah masyarakat dengan menjadi pelopor dan agen perubahan. Secara perlahan santri mengajarkan ilmu agama pada anak-anak di mushollah dan dirumah, kemudian mengajar ilmu agama ditengah-tengah masyarakat, disamping itu mengajarkan ilmu-ilmu umum lainnya yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari seperti ilmu pertanian, peternakan, perikanan dan perdangan bersama masyarakat. 

Sebagai seorang agen perubahan ditengah masyarakat, maka kiprah santri semakin diperluas atas panggilan untuk berlaga di wilayah yang lebih besar yaitu pembelaan terhadap negara dan bangsa Indonesia, Tepatnya tanggal 22 oktober 1945, Santri dipanggil di medan pertempuran yang mengorbankan waktu belajar, cita-cita, harapan, masa depan dan bahkan nyawa sekalipun demi menyelamatkan kemerdekaan, harkat dan martabat bangsa Indonesia. Dengan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara (nasionalisme), santri telah mewakafkan dirinya untuk selalu hadir dalam pembelaan terhadap negara dan bangsa. 

Kesadaran akan rasa kebangsaan (nasionalisme) yang dibangun di atas nilai-nilai religius (ketauhidan) semakin memperkokoh tekad dan semangat para santri untuk berjihad di medan pertempuran melawan kolonialisme yang akan kembali menjajah. Adalah Zainul Milal Bizawi dalam bukunya Laskar Ulama-Santri dan Resolusi Jihad (2014) menjelaskan bahwa peran santri dan ulama dari waktu ke waktu, baik berjuang dalam mewujudkan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan maupun mengisi kemerdekaan adalah sangat besar. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa resolusi jihad 22 oktober 1945 untuk melawan Inggris dan Belanda tidak hanya dimaknai perjuangan untuk membela kemerdekaan semata, namun merupakan salah satu cara dan tindakan untuk membela agama Allah. Pemahaman seperti ini paralel dengan apa yang diungkapkan H.Wahid Hasyim bahwa motif agama (Islam) akan menjadi sesuatu dan media yang efektif dan ampuh untuk membangkitkan semangat pembelaan terhadap Negara dan bangsa Indonesia.

KeIslaman dan KeIndonesiaan adalah pondasi utama bagi para santri untuk menjalankan politik kemaslahatan, meskipun pada awal perjuangan para santri menjalankan dan mengembangkan politik resistensi terhadap pengusaan kolonilisme dan imperalisme, dimana perlawanan santri sepanjang sejarah bangsa tidak henti dan terus berkobar agar penjajah terusir dari tanah air. 

Politik resistensi menunjukkan bahwa santri memiliki keteguhan dan kemandirian sikap, tidak goyah oleh rayuan dan iming-iming materialistik dan kekuasaan dalam berjihad. Resolusi jihad menjadi bukti dan pengangan umat Islam khususnya santri untuk melawan NICA, Belanda dan Inggris dipimpin jendral AWS Mallaby yang telah mengancam kedaulatan negara dan agama. Perang (berjihad) terhadap NICA adalah “fardu ain” atau wajib bagi setiap orang Islam khususnya santri. 

Politik resistensi di era kemerdekaan tidaklah cukup, sehingga perlu dikembangkan  politik kemaslahatan diberbagai bidang kehidupan. Politik kemaslahatan bukan berarti santri kehilangan “daya kritis”, dan semangat berjihad, namun jihad lebih kepada upaya-upaya mengkonstruksi bangunan negara yang damai, terbebas dari korupsi, terbebas dari penistaan terhadap manusia (HAM) dan penegakan keadilan untuk kemaslahatan bangsa. 

Santri dengan ilmu dan kemuliaan akhlaknya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengawal dan memaikan politik kemaslahatan sebagai ruhul jihad, tidak jauh berbeda tantangannya dengan 78 tahun yang lalu, dimana ancaman terhadap nasionalisme, humanisme, demokrasi (pemilu) dan social justice masih selalu ada, walau dengan tampilan dan wajah yang berbeda,  untuk itu santri sejati tidak boleh berhenti dan mundur sedikitpun dalam memainkan kiprah dan perannya dalam membela nilai-nilai keIslaman dan Kebangsaan, wassalam

 

Senin, 07 Agustus 2023

Soal Pengelolaan PI Migas Jambi, Gubernur dinilai Kurang Transparan dan Profesional



 

JAMBI  - Pengamat Ekonomi Publik Jambi Dr. Noviardi Ferzi kembali menyoroti soal pengelolaan Participating Interest (PI) Pengelolaan Migas. Menurutnya belum ada pemasukan daerah dari PI karena Gubernur Jambi kurang transparan dan profesional. Bahkan PI ini telah jadi temuan BPK tahun 2022, karena Pemprov belum mendapatkan PI 10 persen.


Participating Interest atau PI adalah besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tentu sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja migas. Pasalnya, daerah memiliki peran serta dalam pengelolaan migas yang dimilikinya. 


Disinilah butuh profesionalitas dari pemprov, butuh tim percepatan, jangan perundingan face to face Gubernur dan perusahaan migas. Butuh tim kerja yang dikoordinasi yang fokus mengurusi hal ini.


"Soal transpransi misalnya, sampai saat ini Participating Interest atau PI (10%) belum ada kejelasan telah memasuki tahap uji tuntas atau Due Diligence atau belum. Padahal di tahap ini adalah fase penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/BUMD baru Perusahaan Perseroan Daerah (PPD)," Ungkap pengamat terkemuka Jambi (6/8) di Warung Sate Edy.

Menurut Noviardi Pemrov harus transparan soal Uji tuntas (Due Diligence) PI di Jambi, karena ini adalah kegiatan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha, dan lain-lain. Kegiatan penyelidikan tersebut, bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat. 


Prosesnya sendiri, setelah uji tuntas, dalam hal ini BUMD akan menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor.


Selanjutnya, barulah proses pengalihan 10 persen dilakukan, dengan telah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.


Jambi memiliki potensi migas yang besar, dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, menjadi peluang bagi Provinsi di Indonesia untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Participting Interest 10 persen.***


Senin, 06 Maret 2023

Korelasi Integritas dan Penyelenggara Pemilu


Oleh Mahpud, S.Pd.I

Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 5 tahunan akan segera digelar, berdasarkan Jadwal yang di tetapkan pada regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024  ditetapkan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam negara kesatuan republik Indonesia beradasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945.

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berdasarkan pada asas-asas, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum. Tertib, terbuka, proporsional, Profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Penyelengaran Pemilu adalah pelaksana tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, sedangkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. 

Agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan asas-asa penyelenggaraan pemilu serta amanah regulasi maka kuncinya ada pada penyelenggara pemilu, penyelenggara yang berintegritas akan menghasilkan pemilu yang berkualitas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Point penting dari integritas adalah memenuhi komitmen, menunjukkan kejujuran, dan mengerjakan sesuatu dengan penuh konsisten, dimana setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.

Berdasarkan penjelasan diatas maka Korelasi antara Integritas dan Penyelengara pemilu  itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, Integritas penyelenggara adalah kualitas pemilihan umum.

Penulis adalah Pengurus Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 14 Mei 2022

Peran Bank Jambi dalam Pemulihan Ekonomi Daerah dan Penyaluran Kredit PEN





Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*



Eco Review - Bank Jambi menjadi garda terdepan, dalam pemulihan ekonomi daerah yang berada di zona hijau pada situasi pandemi. Dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang dituntut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, ekonomi nasional merupakan gabungan dari perekonomian daerah. Ekonomi nasional bisa dibangun dengan baik jika ekonomi daerah sudah berjalan dengan baik.


Untuk mendorong peran BPD dalam penguatan ekonomi yang dimulai dari daerah, pemerintah telah melakukan penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di BPD sebesar Rp16,45 triliun tahun 2020. Dana tersebut ditempatkan pada 22 BPD dan ditargetkan di-leverage ke dalam penyaluran kredit dua kali menjadi Rp 33,68 triliun.


Dana ini bagian dari peningkatan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari tahun 2020 lalu yang sebesar Rp 579 triliun menjadi Rp 699 triliun di 2021. Peningkatan ini merupakan sense of crisis dari pemerintah bahwa pandemi bukan persoalan jangka pendek, tapi carry over dan membenahi fase akhir pandemi.


Salah satu BPD yang dipercaya pemerintah sebagai penyalur dana stimulus ekonomi PEN adalah Bank Jambi. Terdapat dua gelombang penyaluran PEN Bank Jambi pada 2020–2021 dengan nilai masing-masing Rp 300 miliar per periode.

Pada periode pertama tahun 2020, Bank Jambi selesai menyalurkan dana PEN dalam kurun waktu dua bulan sebesar Rp 300 miliar. Dana telah disalurkan seluruhnya pada 18 Oktober 2020. Hebatnya, daya ungkit (leverage) penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai 4, 24 kali dari penempatan dana PEN Rp. 300 miliar atau 211, 28 % dari target leverage 2,01 kali.

Penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) tahap II di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi telah disalurkan secara maksimal oleh Bank Jambi, dengan total penyaluran sampai dengan 1 Oktober 2021 tersalurkan sebesar Rp 1,24 triliun per 1 Oktober 2021 atau telah mencapai 274,62 persen dari target Rp 453 miliar. Realisasinya 3 kali lipat.


Dengan penempatan dana PEN sebesar Rp. 300 miliar, Bank Jambi telah menyalurkan 4,15 kali dari penempatan dana pemerintah yang mencapai 1.244 triliun.


Adapun jumlah debitur dalam program penempatan dana PEN tahap kedua di Bank Jambi ini sebanyak 7.378 debitur yang terdiri dari kredit konstruksi pada 72 debitur, kredit KPR diberikan pada 1.149 debitur , kredit produktif kepada 1.097 debitur dan kredit multiguna kepada 5.060 debitur.

Sedangkan realisasi nominal dari masing-masing segmen kredit yakni kredit konstruksi sebesar Rp29,70 miliar, realisasi pada kredit KPR sebesar Rp163,62 miliar. untuk Penyaluran dana PEN pada segmentasi kredit produktif dan multiguna masing-masing sebesar Rp110,22 miliar dan Rp940,51 miliar.


Jika kita amati, sebagian besar dana itu disalurkan untuk kredit konsumtif yang terkait dengan UMKM. Kredit konsumtif mendapatkan porsi lebih besar dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Contoh kredit konsumtif untuk beli barang-barang di UMKM. Karena selama pandemi, kita lihat penjualan UMKM turun karena tidak ada yang beli. Sehingga porsi kreditnya bisa di optimalkan di konsumtif.


Penyaluran kredit ke sektor konsumtif tetap dilakukan Bank Jambi untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena pemulihan kondisi ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 harus dimulai dari bergeraknya sektor riil atau produktif—yang akan terpicu kalau daya beli naik.


Hari ini, penyaluran dana PEN melalui Bank Jambi sangat strategis secara ekonomis dan politis. Peran Bank Jambi sebagai garda depan untuk mengungkit perekonomian di daerah sangat penting. Terutama untuk menyalurkan dana PEN ke sektor UMKM yang disesuaikan dengan keunggulan daerah masing-masing.


Penempatan dana pemerintah ke perbankan dimaksudkan untuk mendorong ekonomi di daerah bisa berjalan. Harapannya alokasi penempatan dana pemerintah ini bisa menjadi pengungkit kegiatan ekonomi di daerah. Bisa disesuaikan dengan potensi di tiap daerah. Misal di Jambi potensi perkebunan, pertanian dan batu bara, maka sebagian dana ini dialokasikan untuk sektor yang mendukung.


Hanya saj a di balik capaian ini sebenarnya bank pembangunan daerah mengalami sejumlah kendala dalam menyalurkan kredit dari penempatan uang negara. Salah satunya yakni permintaan kredit yang menurun seiring dengan kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


Selain itu terdapat concern terkait gap jangka waktu penempatan uang negara yang hanya enam bulan. Sementara itu, jangka waktu pemberian kredit di kisaran 3 tahun, sehingga ke depan perlu adanya tambahan plafon dan perpanjangan waktu penempatan dana.


Dari berbagai kajian BPD di Indonesia ingin perpanjangan waktu, karena terbentur masalah permintaan, padahal demand is key untuk bisa salurkan lebih cepat, dan kemudian beberapa BPD ingin lebih selektif dalam salurkan dana PEN karena uang negara yang harus dijaga.


Meski sebenarnya, kinerja keuangan BPD Jambi masih baik di tengah pandemi. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) Bank Jambi di 2021 mengalami penurunan menjadi 1,02 persen dari 1,10 persen pada semester 1 2020, atau turun 8 basis poin dari posisi sebelumnya. Namun, prinsip kehati-hatian tetap penting, termasuk dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


*Pengamat Perbankan.


Minggu, 24 April 2022

Balada Petani Sawit Ketika Ekspor CPO Dihentikan




Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*



Ecoreview - Demi mengamankan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.


Resikonya banyak, yang utama saat ini pemerintah harus mengatasi anjloknya harga sawit jika terjadi kelebihan pasokan seketika, dan nasib petani sawit yang dirugikan.


Selain itu, kebijakan setop ekspor belum tentu bisa langsung meratakan harga komoditas minyak goreng di pasar domestik. Karena terlalu banyak variabel yang saling mempengaruhi satu sama lain.


Ini baru soal minyak goreng, bagaimana soal harga sawit petani dan volume ekspor Indonesia. Melalui tulisan ini saya coba menganalisisnya.


Masalah penghentian ekspor ini akan mempengaruhi variabel harga sawit rakyat, cadangan devisa, dan harga produk hilir.

Kata kuncinya, pemerintah perlu meningkatkan bauran minyak sawit dalam biodiesel sembari mengurangi impor minyak bumi dan menjaga permintaan sawit rakyat, tanpa harus membuat kelangkaan bahan baku dan kenaikan harga produk hilir seperti minyak goreng.


Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah perlu mengkaji kebijakan menghapus skema insentif biodiesel berbasis harga global diganti dengan harga domestik sesuai perkembangan. 


Jika harga global diganti dengan domestik tekanan pembiayaan insentif biodiesel dapat dikurangi dan harga bahan bakar minyak (BBM) bisa dipertahankan.

Bisa dibayangkan dari Rp 71,6 triliun pungutan ekspor di 2021, yang dibelanjakan mencapai Rp 53,6 triliun. Insentif biodiesel menghabiskan Rp 52 triliun (97 persen) dari total belanja, menyingkirkan alokasi untuk peremajaan sawit yang hanya me⁰⁰ncapai Rp 1,3 triliun (2,4 persen) dan riset Rp 55,8 miliar.


Untuk menjaga keseimbangan ini, dalam jangka menengah dan panjang diperlukan dua kebijakan, pertama, penguasaan stok CPO oleh pemerintah khusus untuk keamanan pangan. 


Kedua, perlu percepatan investasi pada lini hilir. Dua Kebijakan ini akan mengubah fundamental dalam ketahanan sosial, energi, pangan, dan devisa di masa mendatang.


Dari sisi harga produk olahan minyak goreng pelarangan ekspor belum tentu dapat membuat harga minyak goreng terjangkau. Mengingat, bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bukanlah milik pemerintah, melainkan milik swasta.


Karena pihak swasta akan menetapkan harga yang terbaik untuk mereka, bukan hanya bersandar pada harga keekonomian, tapi pada proyeksi margin yang aman bagi mereka.


Kalaupun pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang justru terjadi adalah kelangkaan karena akan terjadi penyelewengan di pasar. Terjadi modus menahan stok. 


Terjadi kondisi, suplsy0 berlimpah, harga tak  turun. Faktanya barang yang langka adalah minyak goreng yang harganya dipaksa murah, karena produsen tidak mau menjual murah, karena harga bahan baku lebih mahal.


Mengenai dampak pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhadap ekonomi Indonesia, saat ini tidak begitu bermasalah. Lantaran kondisi ekspor Indonesia tengah berlimpah sehingga pemerintah berani menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.


Pemerintah sendiri berkeyakinan kebijakan ini akan efektif dalam jangka pendek jika dua asumsi terpenuhi. Pertama, over supply di pasar domestik akan menurunkan harga CPO, sehingga minyak goreng dan produk hilir lain lebih murah.

Kedua, pemerintahan tegas dan mampu mengatasi upaya ambil untung melalui ekspor gelap. Meski demikian, sekali lagi pemerintah perlu memikirkan dampak penurunan harga sawit rakyat akibat kelebihan pasokan.

Saat ini ada 34,2 juta ton minyak sawit yang semula terserap oleh pasar luar negeri akan membanjiri pasar domestik yang hanya menyerap 18,4 juta ton di 2021. Kemana lagi petani melepas sawitnya, jika kran ekspor ditutup.

Harga sawit rakyat dan penerimaan devisa dari ekspor CPO juga akan merosot drastis. Begitu juga dengan pemasukan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari pungutan ekspor CPO akan terhenti yang berakibat pembiayaan insentif biodiesel tertekan.


Akhirnya, setelah mengkaji goal yang tak pasti serta banyaknya masalah yang muncul dari penghentian ekspor ini, saya melihat pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan moratorium atau pelarangan untuk melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta minyak goreng.


Karena kebijakan ini merugikan para petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng. Merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga, dan ini merugikan petani petani kecil yang ada di pedalaman. Terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng.


* Pengamat

Sabtu, 23 April 2022

Menakar Kekuatan Calon Gubernur Jambi Berdasarkan Big Data




Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*



Mereka yang menguasai data adalah orang yang menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara.


Dalam dunia digital, data dapat berupa Artificial Intelligence (AI) dan Big Data analitik. Hari ini data sebagai kekayaan jenis baru (the new gold), keunggulan komparatif yang dapat diolah menjadi kekuatan (power) ekonomi dan politik.


Era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai permainan (game). Dalam politik juga hal ini berlaku. Data mempunyai nilai (value) lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data.


Dalam ranah elektoral, sebuah partai politik atau sorang politisi hari ini harus memiliki kedaulatan data (data sovereignty). Masa depan sebuah kekuasaan politik, bisa dibaca atau dilihat berdasarkan data-data yang dikumpulkan.


Bisa dibayangkan, jika sebuah partai hari ini tidak memiliki basis data keanggotaan, pasti akan kesulitan. Padahal KPU menetapkan ini sebagai persyaratan sebagai peserta pemilu. Betul, kerja data masih bisa dilakukan secara manual, namun prosesnya tetap saja dilakukan secara daring, melalui aplikasi yang diwajibkan KPU (Sipol dan Silon).


Bukan hanya itu partai yang tidak memiliki data anggota, dipastikan tidak memiliki arah pembinaan, upaya - upaya konsolidasi yang efisien, efektip dan terukur. By name by address, by phone, by hobby, by trend. Semua karakteristik ini akan mudah dilakukan jika berbasis big data.


Dalam strategi politik penting untuk mengatur pergerakan (flow) data. selama pergerakan data masih ada di internal politik, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di politik.


Prediksi berbasis big data ini dapat digunakan dalam Pilkada maupun Pemilu, termasuk di Jambi. Media sosial tidak menentukan pemenang elektoral, tapi ia mampu mendisrupsi masyarakat dalam menentukan pilihan.


Data di media daring dan percakapan di media sosial menjadi sumber berharga bagi penentu perumusan strategi kampanye dan prediksi pemilu. Data-data ini tak berarti apa-apa jika belum terolah. Artificial intellegent adalah sistem yang kemudian mampu mengolah big data untuk kepentingan politik elektoral.


Sistem ini memungkinkan kita mengetahui siapa yang paling popular, siapa yang ekspos negatif lebih tinggi, siapa yang paling banyak dibicarakan, siapa yang menguasai wacana.


Untuk itu partai politik harus melek akan kerja intelijen media yang berfungsi untuk monitoring isu, mendekteksi dini, prioritas kasus, analisis aktor, dan database profile.

Berdasarkan pengamatan dari media daring selama rentang 10 tahun sejak 2012 bahwa terdapat enam kriteria utama yang menjadi kunci pemenangan pilkada. Kriteria-kriteria tersebut yakni media, persebaran nama kandidat, sentimen, konten isu, trend, dan arah populis.

Teknologi dan big data saat ini menjadi kata kunci dalam transformasi politik elektoral di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Data dapat menjadi pijakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum dan daerah.

Terkait Pemilu 2024, misalnya, melalui intelijen media, di tahun 2022 ini mulai dapat terlihat nama-nama yang muncul untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.


Melalui media yang paling banyak dibicarakan di media adalah Al Haris, kedua adalah Cek Endra, bedanya, Al Haris disorot karena jabatan Gubernurnya, sedangkan CE di catat karena Golkarnya. Disini harus kita akui partai kuning ini memiliki kerja media yang cukup baik.


Tokoh lain yang muncul adalah Sutan Adil Hendra atau SAH Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, anggota DPR RI ini rutin muncul algoritmanya dalam mesin pencarian ataupun media sosial. Lalu setelahnya ada nama Fasha Walikota Jambi.


Di media daring ini, popularitas CE menyamai sosok Al Haris. Di level ini juga ada nama HBA tetua Jambi, mantan Gubernur serta anggota DPR dari Golkar, kemudian ada Walikota Fasha. Menyusul nama SAH, yang diikuti Fadhil Arief Bupati Batanghari dan H. Mashuri yang mendadak trending topik karena menjadi Ketua Demokrat.


Lalu, dengan ukuran ini, siapa yang berpotensi untuk maju? Jika melihat indikator media, persebaran nama kandidat, sentimen, konten isu, trend, dan arah populis pada percakapan yang terkait dengan Pilgub Jambi. Maka muncul nama Haris, Fasha dan Cek Endra. Artinya, big data memunculkan nama mereka, nama yang sesuai dengan faktual politik Jambi hari ini.


Untuk lebih akurat memang big data ini perlu dilengkapi hasil survei yang terukur. Sehingga ada kombinasi data yang teruji untuk mengukurnya, baik itu di udara (digital) maupun di darat (survei). Bersambung...


* Peneliti LKPR


© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved