Berita Terbaru
Rabu, 10 Januari 2024
TO Selama 3 Tahun, Aksi PS Terhenti Ditangan BNNK Batanghari, Dituntut Hukuman Mati
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Aksi nekat PS (27), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian sebagai pengedar narkotika akhirnya terhenti ditangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari.
PS diringkus di desa setempat pada Selasa sore (9/1/24) sekitar pukul 14:50 WIB, dari tangan pelaku Tim Pemberantasan Anti Narkoba (TIPAN) BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, yang sudah dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan kecil yang siap diedarkan.
Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi mengatakan, sepak terjang PS sudah terpantau lama, bahkan Zuhairi mengaku PS sudah menjadi TO (Target Operasi) pihaknya dj BNN sejak tahun 2020 lalu.
"Ini sebetulnya sudah TO lama kami, cuma beliau ini memang orangnya sangat lincah dan licin. Di tahun 2020 lalu kaki-kaki dari pelaku ini sudah terlebih dahulu kami amankan," kata Zuhairi, Rabu (10/1/24).
Zuhairi menjelaskan, saat proses penangkapan PS mencoba untuk kabur. Namun malang, aksi tersebut digagalkan personil Zuhairi setelah PS dihadiahi timah panas pada betis sebelah kiri.
"Kami mendapat informasi akan adanya transaksi, dengan sigap petugas kita menuju ke lokasi, kebetulan berpapasan dijalan dan kami amankan, dari tersangka ini kami geledah dan menemukan barang yang diduga jenis Sabu, seberat 31,69 Gram," paparnya.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau seberat-beratnya dengan ancaman hukuman mati.
"Iya, hukuman paling singkatnya 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan PS mengakui hasil dari penjualan barang haram tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online (Slot).
"Mulai jualan (Sabu) dari tahun 2019, duitnya untuk main slot bang," ungkap pelaku.
Reporter: Juniko
Jumat, 25 Agustus 2023
Usai Geledah 2 Kantor Dinas, Kejari Batanghari Datangi Kios Endah Tani
Kamis, 24 Agustus 2023
Kantor Dinas PPP Digeledah Jaksa, Ruangan Kabid Disegel Pita Kuning
Minggu, 30 Juli 2023
Buron 2 Tahun, Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap di Kerinci
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Langkah Mat Tarjamin (MT), seorang buron selama 2 tahun akhirnya terhenti di tangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci.
MT diamankan di Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Tersangka ini merupakan tahanan Polres Batanghari yang terakhir, dari 24 orang sebelumnya kabur dari tahanan saat dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Buluh, Batanghari.
Kapolres Batanghari, melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar, tersangka ditangkap di Kerinci," kata Piet saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/23).
Piet menyebutkan, penangkapan MT dibantu oleh Polres Kerinci, setelah MT dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 15 November 2021 lalu.
"Iya dibantu sama Polres Kerinci, kalau tidak ada halangan besok sudah sampai di Muarabulian," terangnya.
Diketahui, MT merupakan orang terakhir dari 24 orang yang diamankan Polres Batanghari setelah berhasil kabur dari LPKA dengan merusak sel tahanan. MT merupakan tahanan dengan kasus ilegal logging.
"Iya, artinya semua tersangka yang kabur dari LP anak sudah ditangkap semuanya," pungkas Kasat Reskrim Piet Yardi.
Reporter: Juniko
Rabu, 21 Juni 2023
Warga Desa Mekar Sari Temukan Bayi Depan Rumah, Ari - ari Masih Menempel
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok bayi laki - laki yang baru lahir ditemukan oleh pria bernama SA (54) warga Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/6/23) pagi sekitar pukul 05:30 WIB. SA menemukan bayi mungil itu tepat di depan teras rumah.
Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi menangis hanya terbungkus kain hitam dan kedinginan dengan ari - ari yang masih menempel di perut.
Mengetahui kejadian itu, SA langsung melaporkan ke Mapolsek Bajubang dan juga aparat desa setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bajubang AKP Orivan Arninda. Ia mengatakan bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD Hamba Muarabulian.
"Iya dari Pustu (Puskesmas Pembantu) lalu kami bawa dengan bidan Pustu ke RSUD Hamba. Di Rumah Sakit sudah ada orang dari Dinas Sosial dan unit PPA Polres Batanghari yang sudah menunggu," kata Orivan.
Perwira tiga balok ini menambahkan, bayi tersebut nantinya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Batanghari.
Namun, untuk saat ini bayi itu di titipkan sementara di Rumah Sakit Hamba.
"Ya secara tekhnis administrasinya bayi itu di Dinas Sosial, nanti konfirmasi siapa saja yang mau mengajukan adopsi ya silahkan ajukan ke Dinas Sosial," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort Batanghari (Polres) saat ini tengah mendalami proses pemeriksaan terkait identitas orangtua bayi.
Pihak polres sendiri sudah memanggil sejumlah saksi - saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk saksi yang menemukan, setelah dari Rumah Sakit Hamba langsung dibawa ke Polres Batanghari melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Reporter: Juniko
Minggu, 18 Juni 2023
Hentikan Aksi Balap Liar, Polres Batanghari Amankan 10 Unit Motor
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pers Gabungan Fungsi dan Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor yang dipakai sekelompok pemuda untuk aksi balap liar.
Aksi balap liar itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di Taman Bebek Muarabulian, Minggu malam (17/6/23).
Polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima informasi adanya aksi balap liar.
"Iya kami menerima informasi adanya balap liar di lokasi tersebut, sudah diamankan 10 unit kendaraan roda dua, dan selanjutnya ditilang barang bukti kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Batanghari, Sudiharsono.
Sudiharsono menjelaskan, giat penertiban aksi balap liar ini sudah kerap dilakukan oleh pihak Polres Batanghari. Namun, hal tersebut tak membuat jera dari para anak muda ini.
"Hampir setiap malam minggu penertiban ini, kami selalu patroli. Tapi anak - anak ini tetap balapan," imbuhnya.
Lebih jauh ia meminta para orang tua lebih meningkatkan peran pengawasan terhadap anak, agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Dihimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan memantau anak - anaknya yang sudah menggunakan sepeda motor agar lebih tertib berlalu lintas," tuturnya.
Reporter: Juniko
Rabu, 24 Mei 2023
Jaksa di Batanghari Borong BB Ilegal Drilling, Ternyata Digunakan Untuk ini
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Barang hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum berupa 11 unit kendaraan roda dua diborong habis oleh para jaksa pada Kejaksaan Negeri Batanghari.
Diketahui 11 unit motor ini merupakan barang bukti yang disita dari kasus ilegal drilling, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair mengungkapkan, ia sengaja meminta jajarannya untuk membeli barang tangkapan dari hasil kejahatan itu untuk di manfaatkan kembali.
"Saya minta jaksa - jaksa saya untuk membelinya, lalu kita hibahkan untuk SMK , Lapas, dan BLK (Balai Latihan Kerja) untuk praktik anak - anak di bidang otomotif pada sekolah, kemudian juga untuk bengkel bagi warga binaan di Lapas," kata Zubair usai penyerahan barang di Halaman Kantor Kejari, Rabu (24/05/23).
M Zubair menambahkan, penyerahan barang bukti itu sengaja digelar dengan mengundang Kepala Daerah dan Unsur Forkopimda untuk menjaga akuntabilitas dari Kejari Batanghari.
"Ya biar masyarakat jangan bertanya kemana perginya barang - barang sitaan ini, makanya kita undang Pak Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.
Sementara itu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh Kajari M Zubair beserta jajaran.
Fadhil menilai, inovasi yang dilakukan ini merupakan langkah dari Kejari untuk menekan tindak kriminal yang berulang.
"Disisi lain para aparat ini berbagi ya dari sebagian rezekinya, tapi kita lihat disini ada daya untungnya, yang pertama barang ini tidak bisa lagi digunakan untuk kejahatan, artinya ada penindakan sekaligus untuk melakukan pencegahan, bagaimana tindakan yang sama tidak terjadi lagi," papar Ketua DPW PPP ini.
Reporter: Juniko
Sabtu, 13 Mei 2023
65 Persen Remaja Desa Pakai Narkoba, ini Komentar Kepala BNNK Batanghari
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Narkotika Nasionala Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi memberikan komentar terkait pengakuan salah seorang Kepala Desa pada Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam yang menyebutkan 65 persen remaja di desanya sudah mengkonsumsi narkoba.
Zuhairi menyebutkan, pada tahun 2021 Desa Pematang Gadung sudah mendapat perhatian khusus pihaknya di BNNK.
Dia mengatakan, program desa Bersinar (Bersih Barkoba) sudah pernah ia terapkan di desa tersebut.
"Semua desa di Kecamatan Mersam, terutama Desa Pematang Gadung, kita sudah pernah masukkan sebagai desa Bersinar, yang meliputi kegiatan indeks ketahanan keluarga sebagai keluarga percontohan yang bebas dari pengaruh narkoba," kata Zuhairi ketika dikonfirmasi Tigasisi.net melalui via Whatsaap, Jumat (13/5/23).
Lanjut Zuhairi, BNNK Batanghari juga terus berupaya memberi edukasi kepada kalangan remaja di desa tersebut tentang bahanya narkoba bagi masa depan serta keberlangsungan hidup seseorang.
"Kami juga sudah melakukan pembentukan remaja teman sebaya yang diambil dari siswa sekolah Desa Pematang Gadung sebagai motor penggerak remaja anti narkoba," tuturnya.
Dengan upaya yang sudah dilakukan, Zuhairi mengakui tak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah daerah turut membantu dalam menekan kasus penyebaran barang haram tersebut.
"Harapan kami tentunya ini tidak bisa begitu saja tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinkes, Disporapar, PMD, Camat, Lurah, Kades, Tokoh Agama, Dinas PDK, dan yang tidak kalah pentingnya keseriusan dalam mendukung P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu Kepala Desa di Batanghari, tepatnya Kepala Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Muhammad Ihsan merasa gelisah, pasalnya ia takut masyarakat di desanya tidak punya penerus imam.
Bukan tanpa alasan, dalam pengakuannya Ihsan menyebutkan 65 persen remaja di desanya itu sudah mengkonsumsi narkoba.
"Kami di desa ini sudah 65 persen remajanya pakai narkoba, kalau sudah begini bagaimana generasi penerus kami di desa nantinya, beberapa tahun kedepan siapa nantinya yang akan mimpin tahlil, siapa nanti yang akan menjadi penerus imam di desa," papar Ihsan belum lama ini.
Reporter: Juniko
Senin, 08 Mei 2023
Loupoldo Pilas Siregar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Oleh Hakim Tipikor Jambi
Selasa, 28 Maret 2023
Sahur On The Road Dilarang, Begini Alasan Kapolres Batanghari
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto SIK melarang adanya aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama bulan ramadhan tahun ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut akan memicu adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batanghari.
"Sesuai arahan dan himbauan dari Bapak Kapolda Jambi tidak ada kegiatan sahur On The Road. Kami ulangi lagi tidak ada sahur On The Road," tegas Kapolres Bambang, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/03/23).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 2003 itu menilai, SOTR ini kerap dimanfaatkan oknum - oknum tertentu untuk berbuat kriminal.
Ia meminta mulai dari tingkat Polres hingga Polsek untuk memonitoring agar tidak ada masyarakat yang menggelar SOTR.
"Kami juga akan meningkatkan patroli, setiap malam kita bentuk suatu tim untuk pengaman disaat sholat tarawih dan juga saat sahur. Apalagi di Polsek, mereka tentunya lebih tau mana daerah-daerah yang rawan itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, perwira dua melati di pundak ini menghimbau seluruh orangtua untuk lebih meningkatkan peran pengawasannya terhadap anak, terutama setelah sholat tarawih.
"Kami berharap kepada orangtua kalau sekitar pukul 22:00 WIB atau setelah sholat tarawih anaknya belum pulang juga ya dicarilah, jangan di biarkan saja. Takutnya nanti diajak temannya nongkrong dan akhirnya berkelahi atau yang lainnya," pungkas Bambang.
Reporter: Juniko
Kamis, 16 Maret 2023
Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak di Batanghari Meningkat
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Angka kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak di Kabupaten Batanghari terus meningkat.
Sedikitnya, pada tahun 2020 hingga 2022, tercatat 49 kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan, angka pelecehan seksual dan kekerasan pada anak terus meningkat dua kali lipat dalam setiap tahunnya.
"Ini menjadi catatan penting bagi kami, yaitu tindak perlindungan anak, khususnya kekerasan seksual. Ini mohon bantuan kepada pemerintah daerah," kata Kajari M. Zubair dalam giat pemusnahan Barang Bukti tahun 2022, di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (16/03/23).
Zubair mengungkapkan, pada tahun 2020 tercatat ada 7 kasus yang ditangani, tahun 2021 sebanyak 12 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 27 kasus.
"Ini harus menjadi kegelisahan kita bersama karena kita semua punya anak, punya keluarga, dan tidak cukup hanya di tangani oleh penegak hukum saja," jelasnya.
Lebih jauh ia meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih bekerja keras dalam menangani permasalahan tetsebut.
"Upaya ini tentunya tidak lepas dari dukungan pemerintah setempat, dalam hal ini Pak Bupati dan DPRD bagaimana bisa menggerakkan OPD di Batanghari untuk memberikan dukungan secara maksimal," pungkasnya.
Reporter: Juniko
Senin, 13 Maret 2023
Demo Angkutan Batu Bara, Mahasiswa Minta Al Haris Mundur
Jumat, 03 Maret 2023
Saiful Pinta Pembukaan Jalan Khusus Batu Bara di Durian Luncuk Dikaji Lebih Matang
Selasa, 28 Februari 2023
Pembukaan Jalur Angkutan BB di Durian Luncuk Belum Memiliki Izin
Minggu, 26 Februari 2023
Perusahaan BB Buka Jalur Baru di Samping Pasar, Camat Bathin XXIV : Tidak Ada Laporan
Sabtu, 25 Februari 2023
Marak Isu Penculikan Anak, ini Pesan Kapolres Batanghari
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Maraknya isu yang beredar ditengah masyarakat Batanghari tentang kasus penculikan anak bikin panik orang tua.
Terkait masalah ini, Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto menegaskan isu yang beredar tersebut tidak benar.
"Tidak ada, itu hanya 'hoaxs'. Tidak ada penculikan anak di Batanghari," tegas perwira dua melati, kelahiran Mojokerto, Jawa Timur tersebut, Jumat (24/02/23).
Bahkan, Polisi jebolan Akpol Semarang 2003 itu menyebutkan, kasus penculikan anak tidak ditemukan di Provinsi Jambi.
"Mungkin kalau kita sering monitor di televisi, mungkin di pulau jawa sana ada, tapi kalau kita di Provinsi Jambi itu tidak ada. Kalau ada beritanya itu berita bohong yang tidak bisa di pertanggungjawabkan," jelasnya lagi.
Sebelumnya, belum lama ini ada beberapa isu yang beredar tentang adanya penculikan anak, yakni di Kecamatan Pemayung, Kecamatan Bulian, dan Kecamatan Muara Tembesi.
"Kalau yang di Pemayung itu orangtua-nya yang sudah pisah, kalau di Bulian itu dia memang orang gila bukan penculik anak, dan yang di Tembesi itu orang yang lagi kebingunan karena habis dipecat oleh bosnya," beber Kapolres Batanghari Bambang Purwanto.
Kendati demikian, Kapolres berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan curiga terhadap orang-orang baru yang menawarkan anak berupa sesuatu yang menarik perhatian.
Reporter: Juniko
Kamis, 16 Februari 2023
Karyawan Hotel Gemilang Muarabulian Temukan Mayat di Dalam Kamar
Rabu, 15 Februari 2023
Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Sekwan Sungaipenuh Ditahan Kejari
SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET – Mantan Sekretaris DPRD Kerinci, Adli, ditahan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh usai diperiksa hampir 8 Jam lebih, Senin (13/02/2023). Adli ditahan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungaipenuh dari Tahun 2017 hingga 2021.
Pantauan dilapangan, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungaipenuh dengan nomor polisi B 1790 SQP telah siaga didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.
Pewarta: Yudi