Berita Terbaru

Rabu, 10 Januari 2024

Zuhairi Ungkap Transaksi Narkoba PS, Seminggu Bisa Habiskan 1 Ons Sabu





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi mengungkapkan transaksi narkotika yang dilakukan oleh PS, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian yang mampu habiskan 1 ons Sabu dalam setiap minggunya.

Zuhairi membeberkan, PS rela mengeluarkan biaya cukup besar untuk bisnis barang haramnya tersebut.

"Si pelaku ini berdua sama temannya mesan barang ini, menurut keterangan dia pesan sebanyak 1 ons dengan harga Rp 77 Juta," kata Zuhairi, Rabu (10/1/24).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Zuhairi, ia memesan barang itu melalui jaringan narkoba yang ada di jambi.

"Paket ini dipesan atau dibeli dari Jambi, barang itu dibagi 2 sama temannya, barang tersebut dihabiskan dalam 1 minggu," cerita Zuhairi.

Kata Zuhairi, selain diedarakan di Desa Sungai Baung, PS juga menjual barang terlarang itu di sejumlah daerah di Kabupaten Batanghari.

"Yang jelas seluruh wilayah sungai baung itu dimasuki oleh si pelaku, termasuk juga ada beberapa daerah di Batanghari yang dimasukinya," imbuhnya.

Untuk diketahui, BNNK Batanghari baru saja mengamankan salah seorang pengedar narkoba berinisial PS (27).

PS diamankan di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Dari tangan pelaku, pihak BNNK berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 31,69 Gram.



Reporter: Juniko

TO Selama 3 Tahun, Aksi PS Terhenti Ditangan BNNK Batanghari, Dituntut Hukuman Mati



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Aksi nekat PS (27), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian sebagai pengedar narkotika akhirnya terhenti ditangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari.

PS diringkus di desa setempat pada Selasa sore (9/1/24) sekitar pukul 14:50 WIB, dari tangan pelaku Tim Pemberantasan Anti Narkoba (TIPAN)  BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, yang sudah dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan kecil yang siap diedarkan.

Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi mengatakan, sepak terjang PS sudah terpantau lama, bahkan Zuhairi mengaku PS sudah menjadi TO (Target Operasi) pihaknya dj BNN sejak tahun 2020 lalu.

"Ini sebetulnya sudah TO lama kami, cuma beliau ini memang orangnya sangat lincah dan licin. Di tahun 2020 lalu kaki-kaki dari pelaku ini sudah terlebih dahulu kami amankan," kata Zuhairi, Rabu (10/1/24).

Zuhairi menjelaskan, saat proses penangkapan PS mencoba untuk kabur. Namun malang, aksi tersebut digagalkan personil Zuhairi setelah PS dihadiahi timah panas pada betis sebelah kiri.

"Kami mendapat informasi akan adanya transaksi, dengan sigap petugas kita menuju ke lokasi, kebetulan berpapasan dijalan dan kami amankan, dari tersangka ini kami geledah dan menemukan barang yang diduga jenis Sabu, seberat 31,69 Gram," paparnya.



Atas perbuatannya, PS dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau seberat-beratnya dengan ancaman hukuman mati.

"Iya, hukuman paling singkatnya 20 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan PS mengakui hasil dari penjualan barang haram tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online (Slot).

"Mulai jualan (Sabu) dari tahun 2019, duitnya untuk main slot bang," ungkap pelaku.

Reporter: Juniko

Jumat, 25 Agustus 2023

Usai Geledah 2 Kantor Dinas, Kejari Batanghari Datangi Kios Endah Tani




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batanghari terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batanghari.

Usai menggeledah kantor Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (PPP) beserta Dinas Perdagangan Koperasi UKM Batanghari, kali ini tim Pidsus Kejari Batanghari bergeser ke  kios pengecer pupuk bersubsidi tersebut. 

Kios Endah Tani yang beralamat di Lorong Pemuda RT 15/03 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian menjadi sasaran penggeledahan selanjutnya oleh Kasi Pidsus, Fariz Rahman.

Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman saat dikonfirmasi mengamini hal tersebut. Kata Aulia, Kejari mendatangi kios pengecer setelah mendapatkan dokumen dari ruangan Bidang Perdagangan DisDagKop UKM Batanghari.

"Tim bergerak ke Kios Endah Tani usai mengumpulkan dokumen-dokumen dari ruangan Kabid Perdagangan," kata Aulia, Kamis (24/8/23).

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Batanghari berhasil menyita sejumlah dokumen sebagai penguat barang bukti terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 hingga 2022.

"Penggeledahan itu sekitar satu jam. Perkembangan selanjutnya nanti akan kita informasikan," ujar Aulia.


Reporter: Juniko

Kamis, 24 Agustus 2023

Kantor Dinas PPP Digeledah Jaksa, Ruangan Kabid Disegel Pita Kuning




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari menggeledah kantor Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (PPP) Kabupaten Batanghari, Kamis (24/08/2023).

Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Batanghari sekitar pukul 10.00 WIB. Pantauan di lokasi, sekitar 20 orang berseragam coklat tua dan hijau lumut,  menggeledah beberapa ruangan didampingi  3 personil kepolisian.


Setelah menggeledah  beberapa ruangan,  petugas keluar dengan membawa 1 box berisi yang belum diketahui isinya. Beberapa petugas juga memasang garis pita kuning di depan  pintu masuk ruang Kabid Penyuluh dan Kabid Sarpras.

Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Faris Rahman saat dikonformasi mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari penyelidikan indikasi tipikor penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan penggeledahan terkait perkara yang sedang kami tangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2020 hingga tahun 2022," ungkap Faris.

Faris mengakui, pihaknya di kejaksaan telah menyita beberapa dokumen terkait penyaluran pupuk subsidi tersebut.

"Beberapa dokumen aja terkait penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran," ujarnya.

Saat ditanya siapa yang bakal ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan, Kasi Pidsus Kejari Batanghari ini lebih memilih irit bicara.

"Belum, belum kami hari ini baru melakukan proses penggeledahan aja. Saya kurang tau itu nama kepala dinasnya, nanti akan kita teliti lebih lanjut," pungkasnya.


Reporter: Juniko

Minggu, 30 Juli 2023

Buron 2 Tahun, Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap di Kerinci







BATANGHARI, TIGASISI.NET - Langkah Mat Tarjamin (MT), seorang buron selama 2 tahun akhirnya terhenti di tangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci.

MT diamankan di Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Jumat (28/7/2023) kemarin.

Tersangka ini merupakan tahanan Polres Batanghari yang terakhir, dari 24 orang sebelumnya kabur dari tahanan saat dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Buluh, Batanghari.

Kapolres Batanghari, melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya benar, tersangka ditangkap di Kerinci," kata Piet saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/23).

Piet menyebutkan, penangkapan MT dibantu oleh Polres Kerinci, setelah MT dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 15 November 2021 lalu.

"Iya dibantu sama Polres Kerinci, kalau tidak ada halangan besok sudah sampai di Muarabulian," terangnya.

Diketahui, MT merupakan orang terakhir dari 24 orang yang diamankan Polres Batanghari setelah berhasil kabur dari LPKA dengan merusak sel tahanan. MT merupakan tahanan dengan kasus ilegal logging.

"Iya, artinya semua tersangka yang kabur dari LP anak sudah ditangkap semuanya," pungkas Kasat Reskrim Piet Yardi.

Reporter: Juniko

Rabu, 21 Juni 2023

Warga Desa Mekar Sari Temukan Bayi Depan Rumah, Ari - ari Masih Menempel



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok bayi laki - laki yang baru lahir ditemukan oleh pria bernama SA (54) warga Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/6/23) pagi sekitar pukul 05:30 WIB. SA menemukan bayi mungil itu tepat di depan teras rumah.

Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi menangis hanya terbungkus kain hitam dan kedinginan dengan ari - ari yang masih menempel di perut.

Mengetahui kejadian itu, SA langsung melaporkan ke Mapolsek Bajubang dan juga aparat desa setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bajubang AKP Orivan Arninda. Ia mengatakan bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD Hamba Muarabulian.

"Iya dari Pustu (Puskesmas Pembantu) lalu kami bawa dengan bidan Pustu ke RSUD Hamba. Di Rumah Sakit sudah ada orang dari Dinas Sosial dan unit PPA Polres Batanghari yang sudah menunggu," kata Orivan.

Perwira tiga balok ini menambahkan, bayi tersebut nantinya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Batanghari.

Namun, untuk saat ini bayi itu di titipkan sementara di Rumah Sakit Hamba.

"Ya secara tekhnis administrasinya bayi itu di Dinas Sosial, nanti konfirmasi siapa saja yang mau mengajukan adopsi ya silahkan ajukan ke Dinas Sosial," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Batanghari (Polres) saat ini tengah mendalami proses pemeriksaan terkait identitas orangtua bayi.

Pihak polres sendiri sudah memanggil sejumlah saksi - saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk saksi yang menemukan, setelah dari Rumah Sakit Hamba langsung dibawa ke Polres Batanghari melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Reporter: Juniko

Minggu, 18 Juni 2023

Hentikan Aksi Balap Liar, Polres Batanghari Amankan 10 Unit Motor



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pers Gabungan Fungsi dan Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor yang dipakai sekelompok pemuda untuk aksi balap liar.

Aksi balap liar itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di Taman Bebek Muarabulian, Minggu malam (17/6/23).

Polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima informasi adanya aksi balap liar.

"Iya kami menerima informasi adanya balap liar di lokasi tersebut, sudah diamankan 10 unit kendaraan roda dua, dan selanjutnya ditilang barang bukti kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Batanghari, Sudiharsono.

Sudiharsono menjelaskan, giat penertiban aksi balap liar ini sudah kerap dilakukan oleh pihak Polres Batanghari. Namun, hal tersebut tak membuat jera dari para anak muda ini.

"Hampir setiap malam minggu penertiban ini, kami selalu patroli. Tapi anak - anak ini tetap balapan," imbuhnya.

Lebih jauh ia meminta para orang tua lebih meningkatkan peran pengawasan terhadap anak, agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Dihimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan memantau anak - anaknya yang sudah menggunakan sepeda motor agar lebih tertib berlalu lintas," tuturnya.

Reporter: Juniko

Rabu, 24 Mei 2023

Jaksa di Batanghari Borong BB Ilegal Drilling, Ternyata Digunakan Untuk ini


BATANGHARI, TIGASISI.NET - Barang hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum berupa 11 unit kendaraan roda dua diborong habis oleh para jaksa pada Kejaksaan Negeri Batanghari.

Diketahui 11 unit motor ini merupakan barang bukti yang disita dari kasus ilegal drilling, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair mengungkapkan, ia sengaja meminta jajarannya untuk membeli barang tangkapan dari hasil kejahatan itu untuk di manfaatkan kembali.

"Saya minta jaksa - jaksa saya untuk membelinya, lalu kita hibahkan untuk SMK , Lapas, dan BLK (Balai Latihan Kerja) untuk praktik anak - anak di bidang otomotif pada sekolah, kemudian juga untuk bengkel bagi warga binaan di Lapas," kata Zubair usai penyerahan barang di Halaman Kantor Kejari, Rabu (24/05/23).

M Zubair menambahkan, penyerahan barang bukti itu sengaja digelar dengan mengundang Kepala Daerah dan Unsur Forkopimda untuk menjaga akuntabilitas dari Kejari Batanghari.

"Ya biar masyarakat jangan bertanya kemana perginya barang - barang sitaan ini, makanya kita undang Pak Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.

Sementara itu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh Kajari M Zubair beserta jajaran.

Fadhil menilai, inovasi yang dilakukan ini merupakan langkah dari Kejari untuk menekan tindak kriminal yang berulang.

"Disisi lain para aparat ini berbagi ya dari sebagian rezekinya, tapi kita lihat disini ada daya untungnya, yang pertama barang ini tidak bisa lagi digunakan untuk kejahatan, artinya ada penindakan sekaligus untuk melakukan pencegahan, bagaimana tindakan yang sama tidak terjadi lagi," papar Ketua DPW PPP ini.

Reporter: Juniko

Sabtu, 13 Mei 2023

65 Persen Remaja Desa Pakai Narkoba, ini Komentar Kepala BNNK Batanghari



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Narkotika Nasionala Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi memberikan komentar terkait pengakuan salah seorang Kepala Desa pada Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam yang menyebutkan 65 persen remaja di desanya sudah mengkonsumsi narkoba.

Zuhairi menyebutkan, pada tahun 2021 Desa Pematang Gadung sudah mendapat perhatian khusus pihaknya di BNNK.

Dia mengatakan, program desa Bersinar (Bersih Barkoba) sudah pernah ia terapkan di desa tersebut.

"Semua desa di Kecamatan Mersam, terutama Desa Pematang Gadung, kita sudah pernah masukkan sebagai desa Bersinar, yang meliputi kegiatan indeks ketahanan keluarga sebagai keluarga percontohan yang bebas dari pengaruh narkoba," kata Zuhairi ketika dikonfirmasi Tigasisi.net melalui via Whatsaap, Jumat (13/5/23).

Lanjut Zuhairi, BNNK Batanghari juga terus berupaya memberi edukasi kepada kalangan remaja di desa tersebut tentang bahanya narkoba bagi masa depan serta keberlangsungan hidup seseorang.

"Kami juga sudah melakukan pembentukan remaja teman sebaya yang diambil dari siswa sekolah Desa Pematang Gadung sebagai motor penggerak remaja anti narkoba," tuturnya.

Dengan upaya yang sudah dilakukan, Zuhairi mengakui tak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah daerah turut membantu dalam menekan kasus penyebaran barang haram tersebut.

"Harapan kami tentunya ini tidak bisa begitu saja tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinkes, Disporapar, PMD, Camat, Lurah, Kades, Tokoh Agama, Dinas PDK, dan yang tidak kalah pentingnya keseriusan dalam mendukung P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu Kepala Desa di Batanghari, tepatnya Kepala Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Muhammad Ihsan merasa gelisah, pasalnya ia takut masyarakat di desanya tidak punya penerus imam.


Bukan tanpa alasan, dalam pengakuannya Ihsan menyebutkan 65 persen remaja di desanya itu sudah mengkonsumsi narkoba.


"Kami di desa ini sudah 65 persen remajanya pakai narkoba, kalau sudah begini bagaimana generasi penerus kami di desa nantinya, beberapa tahun kedepan siapa nantinya yang akan mimpin tahlil, siapa nanti yang akan menjadi penerus imam di desa," papar Ihsan belum lama ini.


Reporter: Juniko

Senin, 08 Mei 2023

Loupoldo Pilas Siregar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Oleh Hakim Tipikor Jambi




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya memvonis PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, Loupoldo Pilas Siregar selama lima tahun penjara serta denda sebanyak Rp200 Juta.

Hukuman itu dijatuhkan kepada pria karib disapa si Om ini berdasarkan tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin (8/5/23) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,  Loupoldo Pilas Siregar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Pembacaan Vonis tersebut, dilakukan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Loupoldo Pilas Siregar yang di hadiri secara online.

Hakim menyatakan Loupoldo Pilas Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair. (Red)

Selasa, 28 Maret 2023

Sahur On The Road Dilarang, Begini Alasan Kapolres Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto SIK melarang adanya aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama bulan ramadhan tahun ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut akan memicu adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batanghari.

"Sesuai arahan dan himbauan dari Bapak Kapolda Jambi tidak ada kegiatan sahur On The Road. Kami ulangi lagi tidak ada sahur On The Road," tegas Kapolres Bambang, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/03/23).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 2003 itu menilai, SOTR ini kerap dimanfaatkan oknum - oknum tertentu untuk berbuat kriminal.

Ia meminta mulai dari tingkat Polres hingga Polsek untuk memonitoring agar tidak ada masyarakat yang menggelar SOTR.

"Kami juga akan meningkatkan patroli, setiap malam kita bentuk suatu tim untuk pengaman disaat sholat tarawih dan juga saat sahur. Apalagi di Polsek, mereka tentunya lebih tau mana daerah-daerah yang rawan itu," imbuhnya.

Tak hanya itu, perwira dua melati di pundak ini menghimbau seluruh orangtua untuk lebih meningkatkan peran pengawasannya terhadap anak, terutama setelah sholat tarawih.

"Kami berharap kepada orangtua kalau sekitar pukul 22:00 WIB atau setelah sholat tarawih anaknya belum pulang juga ya dicarilah, jangan di biarkan saja. Takutnya nanti diajak temannya nongkrong dan akhirnya berkelahi atau yang lainnya," pungkas Bambang.


Reporter: Juniko

Kamis, 16 Maret 2023

Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak di Batanghari Meningkat



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Angka kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak di Kabupaten Batanghari terus meningkat.

Sedikitnya, pada tahun 2020 hingga 2022, tercatat 49 kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan, angka pelecehan seksual dan kekerasan pada anak terus meningkat dua kali lipat dalam setiap tahunnya.

"Ini menjadi catatan penting bagi kami, yaitu tindak perlindungan anak, khususnya kekerasan seksual. Ini mohon bantuan kepada pemerintah daerah," kata Kajari M. Zubair dalam giat pemusnahan Barang Bukti tahun 2022, di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (16/03/23).

Zubair mengungkapkan, pada tahun 2020 tercatat ada 7 kasus yang ditangani, tahun 2021 sebanyak 12 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 27 kasus.

"Ini harus menjadi kegelisahan kita bersama karena kita semua punya anak, punya keluarga, dan tidak cukup hanya di tangani oleh penegak hukum saja," jelasnya.

Lebih jauh ia meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih bekerja keras dalam menangani permasalahan tetsebut.

"Upaya ini tentunya tidak lepas dari dukungan pemerintah setempat, dalam hal ini Pak Bupati dan DPRD bagaimana bisa menggerakkan OPD di Batanghari untuk memberikan dukungan secara maksimal," pungkasnya.


Reporter: Juniko

Senin, 13 Maret 2023

Demo Angkutan Batu Bara, Mahasiswa Minta Al Haris Mundur



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Gabungan organisasi pemuda Kabupaten Batanghari mendesak Gubernur Jambi Al Haris mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal menyelesaikan persoalan batu bara di Provinsi Jambi.

Tuntutan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa  di depan Tugu Tapa Malenggang, tepatnya di Simpang Empat BBC, Kecamatan Muarabulian, Senin sore (13/03/23).

Gabungan organisasi kepemudaan ini berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna.


"Tolong dengar ini baik-baik, kalau Bapak Gubernur Jambi tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini lebih baik Bapak mundur," teriak Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batanghari, Ozi Saifirman

"Mundur, mundur, mundur," saut seluruh pendemo yang hadir secara serentak.

Ozi menilai, kemacetan akibat angkutan batu bara saat ini sangat merugikan banyak pihak. Menurutnya, pemberian izin mobilitas truk batu bara yang melintas melewati jalan nasional merupakan salah satu bentuk  kezaliman pemerintah.

"Mereka tidak mementingkan kita sebagai rakyat kecil, berapa banyak saudara-saudara kita yang lain meninggal dijalan, mereka seenaknya lewat jalan nasional dan di izinkan, ini adalah bentuk kezaliman," ucapnya.

Tak hanya itu, pendemo juga meminta agar Gubernur Al Haris segera membangun jalan khusus bagi armada batu bara.

"Sekali lagi, kalau bapak Gubernur tidak sanggup ditekan oleh penguasa batu bara lebih baik Bapak mundur," serunya berkali kali.

"Sebagai mahasiswa hari ini kita akan blokade jalan sampai ada ketegasan dari Gubernur apakah jalan khusus atau aturannya diperbaiki," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi demo yang digelar ini mendapat kawalan ketat dari pihak Polres Batanghari, yang saat itu dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Bambang Purwanto dan juga Wakapolres Kompol M. Ridha.

Aksi demo berjalan kondusif dan seluruh lapisan pemuda Batanghari bubar sekitar pukul 18:00 WIB.


Pewarta: Juniko F

Jumat, 03 Maret 2023

Saiful Pinta Pembukaan Jalan Khusus Batu Bara di Durian Luncuk Dikaji Lebih Matang






BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sekretaris Camat pada Kecamatan Bathin XXIV, Saiful Amrah meminta pembukaan jalur khusus amgkutan Batu Bara di samping Pasar Rebo, Kelurahan Durian Luncuk dikaji lebih matang oleh pihak perusahaan tambang.

Menurutnya, pembukaan jalur itu bakal memicu konflik banyak pihak. Pasalnya, selain tak mengantongi izin, aktivitas dari angkutan Batu Bara nantinya akan mengganggu para pedagang pasar maupun kegiatan masyarakat setempat.

"Jangan sampai ke depannya menimbulkan masalah, masyarakat nanti ribut, karena jalan itu dekat pemukiman dan juga pasar," kata Saiful, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (03/03/23).

Bahkan, Saiful menilai dampak dari debu Batu Bara dapat membahayakan kesehatan para pedagang dan juga kualitas barang dagangan yang dijual.

"Iya bahayalah, dampak dari polusi debu itu," ketusnya.

Saiful menjelaskan, hingga jalan itu dibuka, pihaknya di kecamatan tidak pernah di beritahu tentang adanya pembukaan jalur angkutan Batu Bara di samping Pasar Rebo tersebut.

"Kami mau turun ke lokasi juga bingung, karena tidak ada surat masuk ke kami baik itu dari perusahaan maupun kelurahan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena lahan itu berlokasi di samping pasar dan juga jalur pemukiman warga," sebutnya lagi.

Lanjutnya, untuk di Kelurahan Durian Luncuk, ada tiga perusahaan yang tengah membangun jalur khusus angkutan Batu Bara yakni PT HSBB, PT BES, dan PT KJS.

"Yang suratnya masuk ke kami itu PT KJS, namun pihak KJS ingin membuka jalur angkutan ditempat lain, bukan di samping Pasar Rebo, melainkan di Desa Aur Gading," pungkasnya.

Selasa, 28 Februari 2023

Pembukaan Jalur Angkutan BB di Durian Luncuk Belum Memiliki Izin





BATANGHARI – Adanya pembangunan jalan khusus hasil tambang batubara yang berlokasi di samping Pasar Rebo, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, hingga kini belum memiliki izin resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari,  Candra Irawan.

Ia mengatakan, pembukaan jalur khusus di sebelah Pasar Rebo itu belum terdaftar. Bahkan, hingga kini juga belum tertera di aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Saya tidak tahu soal jalan itu, belum ada yang datang ke sini (mengurus izin,red),” ujarnya, Senin (27/02/2023).

Lanjut Candra, untuk perusahaan atau pihak yang membangun jalan peusahaan khusus angkutan hasil tambang harus mempunyai NIB dengan kode klasifikasi tersendiri dan juga harus memiliki sertifikat standart atau SBU Konstruksi.

“Kode KBLI nya 42101 yang berbunyi Konstruksi Bangunan Sipil. Dan mereka juga harus mengajukan permohonan izin buka jalan kepada Dishub. Saat ini untuk perusahaan di daerah sana baru PT Kaisar yang data perizinannya masuk ke sini, dan ketika kami periksa mereka punya semua, mulai dari izin sampai sertifikat bangun jalannya. Selain dari PT Kaisar belum ada yang kantongi izin,” sambungnya.

Pihak DPMPTSP pun mengimbau agar pihak yang tengah membuka jalan tersebut segara mengurus izin dan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.

"Tentuunya pengajuan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu, namun selagi proses berlangsung, mereka diperbolehkan untuk melakukan land clearing. Kita harap mereka segera mengurus izin,” imbaunya.

“Pemerintah tidak pernah mempersulit dalam mengurus izin, mengurus manual juga tidak apa apa (offline,red). Silahkan teken SK siapa saja yang berwenang, tinggal urus dokumen lingkungan dan lainnya, tidak ada pungutan dan segala macam. Daftarkan NIB, ada kajian teknis dan lain halnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini di wilayah Durian Luncuk tepatnya di sebelah Pasar Rebo terdapat aktivitas land clearing untuk membangun jalan khusus angkutan hasil tambang batubara dari stockpile menuju jalan Nasional Bathin XXIV – Muara Tembesi.

Bahkan Camat Bathin XXIV, Rinto Saputra saat dikonfirmasi mengaku melihat ada aktivitas pembersihan lahan di lokasi tersebut akan tetapi tidak mengetahui secara pasti akan difungsikan untuk apa lahan tersebut.

“Beberapa hari ini ada yang membuka lahan di dekat Pasar Rebo Durian Luncuk. Nah itu tidak tahu untuk apa, informasinya untuk jalur keluar angkutan hasil tambang batubara, karena memang tidak ada pemberitahuan ke kami,” terangnya belum lama ini. (TIM)

Minggu, 26 Februari 2023

Perusahaan BB Buka Jalur Baru di Samping Pasar, Camat Bathin XXIV : Tidak Ada Laporan





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Camat Bathin XXIV, Rinto Saputra menyebutkan pihaknya tidak pernah diberitahu mengenai pembukaan jalur baru angkutan Batu Bara di samping Pasar Rebo, Kelurahan Durian Luncuk.

Rinto mengatakan, para pelaku usaha tambang Batu Bara tidak pernah melapor tentang adanya pembukaan jalur tersebut.

"Belum, belum ada yang melapor ke kecamatan, coba kawan-kawan konfirmasi ke lurah, karena beliau lebih memahami wilayah Durian Luncuk," jelas Rinto, Sabtu (25/02/23).

Bahkan, mantan Lurah Kembang Paseban ini tak membantah bahwa ia juga mengetahui untuk apa jalan tersebut nantinya.

"Memang beberapa hari ini ada yang membuka lahan di dekat Pasar Rebo Durian Luncuk. Nah tidak tahu itu untuk apa. Informasinya untuk jalur keluar angkutan batubara. Karena memang tidak ada pemberitahuan ke kami," ketusnya.

Banyaknya perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bathin XXIV membuat perusahaan pun berupaya membuka jalur baru guna mengangkut hasil tambang dari stockpile menuju ke jalan lintas. Salah satunya jalan di samping Pasar Rebo, Durian Luncuk. 

Pembukaan lahan sepanjang 100 meter rencananya akan digunakan sebagai jalur keluar mobilisasi angkutan batubara dari stockpile menuju jalan baru di samping pasar dan kemudian baru diangkut menuju jalan nasional Bathin XXIV - Muara Tembesi.(TIM)

Sabtu, 25 Februari 2023

Marak Isu Penculikan Anak, ini Pesan Kapolres Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Maraknya isu yang beredar ditengah masyarakat Batanghari tentang kasus penculikan anak bikin panik orang tua.

Terkait masalah ini, Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto menegaskan isu yang beredar tersebut tidak benar.

"Tidak ada, itu hanya 'hoaxs'. Tidak ada penculikan anak di Batanghari," tegas perwira dua melati, kelahiran Mojokerto, Jawa Timur tersebut, Jumat (24/02/23).

Bahkan, Polisi jebolan Akpol Semarang 2003 itu menyebutkan, kasus penculikan anak tidak ditemukan di Provinsi Jambi.

"Mungkin kalau kita sering monitor di televisi, mungkin di pulau jawa sana ada, tapi kalau kita di Provinsi Jambi itu tidak ada. Kalau ada beritanya itu berita bohong yang tidak bisa di pertanggungjawabkan," jelasnya lagi.

Sebelumnya, belum lama ini ada beberapa isu yang beredar tentang adanya penculikan anak, yakni di Kecamatan Pemayung, Kecamatan Bulian, dan Kecamatan Muara Tembesi.

"Kalau yang di Pemayung itu orangtua-nya yang sudah pisah, kalau di Bulian itu dia memang orang gila bukan penculik anak, dan yang di Tembesi itu orang yang lagi kebingunan karena habis dipecat oleh bosnya," beber Kapolres Batanghari Bambang Purwanto.

Kendati demikian, Kapolres berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan curiga terhadap orang-orang baru yang menawarkan anak berupa sesuatu yang menarik perhatian.



Reporter: Juniko

Kamis, 16 Februari 2023

Karyawan Hotel Gemilang Muarabulian Temukan Mayat di Dalam Kamar





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Gemilang Muarabulian, Kamis (16/02/23).

Mayat berinisial AK (58) warga Lorong Kayo Hitam, Kelurahan Muarabulian ini ditemukan pertama kali sekitar pukul 17:50 WIB oleh karyawan resepsionis di hotel tersebut.

Salah satu karyawan hotel Gemilang yang enggan menyebutkan namanya membenarkan kejadian ini.

"Iya benar bang, ditemukan sekitar jam 6 kurang 10 menit tadi bang," katanya ketika di konfirmasi media ini melalui via telepon.

Ia mengatakan, AK melakukan check in kemarin siang bersama istrinya. Kata dia, saat ditanya ingin perpanjangan atau tidak, dikamar tidak ada jawaban sama sekali.

"Karena tidak ada jawaban kami buka bang, saat masuk orangnya sudah kaku dalam posisi duduk membungkuk," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kematian dari AK tersebut.


Reporter: Juniko

Rabu, 15 Februari 2023

Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Sekwan Sungaipenuh Ditahan Kejari



SUNGAIPENUH,TIGASISI.NET  –  Mantan Sekretaris DPRD Kerinci, Adli,  ditahan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh  usai  diperiksa hampir 8 Jam lebih, Senin (13/02/2023). Adli ditahan  terkait kasus dugaan korupsi Anggaran  Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungaipenuh dari Tahun 2017 hingga 2021.

Pantauan dilapangan, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungaipenuh dengan nomor polisi  B 1790 SQP telah siaga  didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.

Pewarta: Yudi

Senin, 23 Januari 2023

Proyek TPS Renah Pandan Tinggi Disoal, Proses Pencairan Dituding Tidak Prosedural

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET  - Proses Pencairan Anggaran Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Renah Padan Tinggi (RPT) di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh diduga menyalahi prosedur.

Infirmasi yang didapat media ini, proyek  anggaran Rp. 2,1 Milyar itu dibayar penuh disaat fisik belum mencapai 100 persen. 

"Pada tanggal 29 Desember tahun kemarin proyek itu sudah dibayar 100 persen, Diduga fisiknya belum sampai 100 persen, Pada saat pencairan dananya itu mendapat sorotan dari kawan LSM dan wartawan," ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut sumber, proyek TPS-3R itu kontraktornya adalah politisi partai Nasdem bernama H. Salman. "Informasinya, yang mengerjakan semuanya,"ujarnya lagi.

Sementara itu, Plt Kadis PU dan Tata Ruang Khalil Munawar membenarkan bahwa tiga unit proyek TPS-3 R sudah dicairkan 100 persen diakhir tahun lalu. Dirinya, menepis bahwa pencairan itu dilakukan disaat fisik kurang dari 100 persen. 

Kemudian dirinya juga menepis bahwa yang mengerjakan tiga unit proyek tersebut adalah H. Salman.

"Sudah 100 % sebelumnya Dan bukan Salman semua ada 3 kontraktor di sana," terangnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatApps.

Untuk diketahui, 3 unit proyek TPS-3R yang dibangun di lokasi yang sama dan berdampingan menimbulkan tanda - tanya bagi masyarakat. Pasalnya, melenceng dari  Juknis TPS-3R itu sendiri. 

"Baru sekali ini kita lihat bangunan TPS-3R dibangun berdampingan. Ini aneh sekali," ujar para penggiat anti korupsi Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. 

Selain itu, proses tender atau penanda tanganan kontrak yang dilakukan akhir bulan November 2022 lalu, dan jika dilihat waktu pelaksanaan yang sempit, sulit dipercayai proyek ini selesai kurang dari sebulan.

"Kontrak ditanda-tangani akhir November. Mulai dari pengukuran lapangan dan keluarnya SPMK membutuhkan waktu juga," ujarnya

"Pekerjaan bangunan selesai kurang dari satu bulan dengan dana 700 juta sulit kita percaya bisa selesai 100 persen. Ini sangat aneh sekali," ujarnya 

Sementara itu, pada tanggal 6 Januari 2022 kondisi bangunan TPS-3R dindingnya setengah bata. Sulit dipercayai, bahwa anggaran Rp. 700 juta kondisi bangunannya demikian.

"Nilai proyek pantastis Rp. 700 juta. Bangunannya hanya tiang besi, diberikan setengah dinding dan dikasih atap. Ini patut diusut proyek ini," ujar Para penggiat anti korupsi saat berdiskusi di pasar beringin Sungai Penuh. 

Sementara itu, sebelumnya juga sudah dibangun 2 unit bangunan TPS-3R di Desa Talang Lindung. Bangunan yang juga berdampingan itu waktu pekerjaannya lebih dari tiga bulan selesai.

"Di Talang Lindung waktu pekerjaanya lama itu. Ini kurang dari sebulan, bisa menghabiskan uang sebesar Rp. 700 juta sulit masuk akal," ujar kontraktor yang biasa memborong di Kerinci.

Reporter: Yudi



© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved