Berita Terbaru

Minggu, 17 September 2023

Sempat Dikira Ikan, Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang di Sungai Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Warga Desa Malapari, Kecamatan Muarabulian menemukan seorang mayat laki-laki tanpa identitas mengambang di Sungai Batanghari, Minggu (17/9/23).

Mayat yang diperkirakan berumur 9 tahun ini ditemukan salah seorang warga desa setempat bernama Saipul dalam posisi tertelungkup, dan belum membengkak.

Saipul mengatakan, awalnya ia bersama anaknya mengira sesosok mayat laki-laki itu seekor ikan yang tengah mengapung di sungai.

"Anak aku mengira itu ikan, tapi aku tidak yakin karena kelihatan ada rambutnya, saat kami dekati ternyata manusia," kata Saipul.

Saipul menjelaskan, ia menemukan mayat itu pukul 08:15 WIB saat ia mau bekerja menambang batu kerikil di sungai.

Lanjutnya, kata Saipul, mayat ditemukan dalam keadaan telanjang.

"Tiba-tiba muncul dari bawah mesin rakit kami, kemudian kami kejar pakai getek untuk mengangkat tubuh mayat itu," jelasnya.

Untuk diketahui, mayat tersebut saat ini masih berada di rumah warga yang pertama kali menemukan.

Hingga kini sesosok mayat itu belum diketahui secara pasti identitas dan asal-muasal-nya.

Reporter: Juniko

Minggu, 09 Juli 2023

MK Bersumpah, Duit BPJS Guru PAMI Tidak Dipakai Liburan ke Mandalika




BATANGHARI, TIGASISI.NET – Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), bersumpah bahwa uang iuran BPJS guru PAMI sebesar Rp 217 juta (temuan BPK)  tidak dipakai untuk liburan ke Mandalika.


Pernyataan itu spontan disampaikan MK saat memenuhi panggilan DPRD dalam  rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari dalam membahas temuan BPK terkait  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/7/23).


“Ada yang mengatakan duit BPJS ini saya pakai untuk berangkat ke Mandalika dengan Pak Bupati, Na’uzubillahiminzalik, mati Saya sekarang ini kalau ada,” ucap MK bersumpah.


MK mengatakan, sebenarnya duit BPJS Guru PAMI yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jambi itu digunakannya untuk keperluan kegiatan di Sekretariat Daerah Batanghari.


“Karena kami di Januari dan Februari belum ada operasional kegiatan, maka inisiatif pribadi saya untuk menggunakan uang itu. Kegiatan tersebut contohnya mau berangkat SPPD, karena duit belum tau ujung pangkalnya ya saya pakailah duit itu, ini inisiatif pribadi saya, makanya dalam LHP itu bunyinya untuk keperluan pribadi,” jelasnya.


“Kemudian ada kegiatan lain di bagian umum terus Kadis PDK juga ada minjam, ya saya pakai duit itu,” tukasnya.


Mendengar pernyataan dari MK, Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin terus menggali informasi terkait kebenaran yang disampaikannya, apalagi soal keberangkatan ke Mandalika.


“Duit itu tidak dipakai ke Mandalika ya? Tidak? Mandalika itu bulan berapa?” tanya Ilhamuddin ke semua pejabat Pemerintah yang hadir.


“Bulan berapa MotoGP Mandalika itu? pak Zulfadli bulan berapa mandalika itu? Saya tidak mengatakan pergi tidak, saya bertanya bulan berapanya Mandalika itu,” cecar Ilhamuddin.


Sayangnya, pertanyaan dari anak buah Cak Imin itu tak membuahkan hasil. Baik dari TAPD hingga pejabat lainnya tak satupun yang menjawab pertanyaan dari Ilhamuddin.

"Ya sudah, terimakasih atas keterangannya, tinggal lagi menyikapi keterangan yang disampaikan itu nanti akan kita dalami lagi seperti apa," tegasnya.


Reporter: Juniko


Sabtu, 08 Juli 2023

Jelaskan Aliran Uang BPJS Guru PAMI, MK Diminta Pindah Duduk ke Depan



BATANGHARI, TIGASISI.NET – Kasus penyalah gunaan uang iuran  BPJS guru Pengajian Antara Maghrib dan Isya  (PAMI) tahun 2021,  yang menyeret nama  mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan  Sekretariat Daerah Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), kembali dibahas di Gedung DPRD, Jumat siang (07/07/2023).

MK yang  beberapa kali mangkir dari panggilan,  akhirnya datang ke gedung dewan untuk memberikan keterangan,  perihal duduk perkara uang BPJS guru PAMI, yang menurut  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dipakai untuk keperluan pribadi MK.

Mengenakan baju taktikal warna hijau lumut, MK yang awalnya duduk di belakang   diminta  oleh pimpinan DPRD untuk duduk paling depan. MK pun akhirnya  berhadap-hadapan dengan anggota dewan yang sudah menunggunya sejak pekan lalu. 

“Ini kan yang kita undang  banyak, ada Dinas PDK, kemudian Muhammad Khadafi (MK) ini kita hargai kedatangan beliau ini, kalau menurut Saya enak duduk ke depan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamuddin.

Usai pindah duduk, MK seketika langsung dihujani pertanyaan oleh anggota dewan, mulai dari kronologis kejadian, hingga aliran duit Rp 217 juta yang seharusnya dibayarkan untuk tagihan BPJS Guru PAMI bulan November-Desember 2021.

“Jadi gini Pak Khadafi, kami meminta klarifikasi berkenaan dengan informasi yang beredar sekarang yang mungkin Kita sama–sama tau, temuan LHP BPK, kami minta penjelasan apa sih yang terjadi sebenarnya?” tanya Waka DPRD Batanghari.

Ilham tak menampik,  ia sudah mengetahui kronologis kejadian melalui hasil audit BPK. Namun ia  ingin mendengar pengakuan MK, sebagai pihak yang disebut  paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Di LHP BPK itu ada detailnya, nah cuma kami mau meminta keterangan dari yang bersangkutan langsung, apakah sesuai atau tidak keterangan ini dengan LHP BPK,” ujarnya.

Mengawali keterangannya,  MK  berdalih bahwa kasus ini bermula dari kejadian salah transfer di Bagian Kesra Setda Batanghari. Uang iuran BPJS yang  harusnya masuk ke rekening khusus BPJS malah masuk ke rekening sekretariat daerah.

“Awalnya pada Desember 2021 itu ada uang masuk ke  bendahara setda Rp 217 juta, tidak diketahui uang itu dari mana. Sementara menurut bendahara saya Muhammad Toni (MT) dan Kasubag Keuangan,  per akhir tahun kondisi kas  harus dikosongkan,” jelas MK.

Lanjut MK, ia pun meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara untuk menelusuri sumber uang itu. “Saya perintahkan untuk menanyakan ke Bank Jambi dan Bakeuda, hasilnya mereka juga sama–sama tidak mengetahui, ini kejadian sebenarnya tidak saya buat–buat,” ucapnya meyakinkan DPRD.

Karena merasa uang Rp 217 juta  itu "tak bertuan" MK dan rekan-rekanya di setda lantas memanfaatkan uang itu untuk kegiatan operasional, termasuk membiayai perjalanan dinas.

"Karena  Januari-Februari kami belum ada uang operasional di sekretariat daerah, maka inisiatif  pribadi, ya sudah  Saya pakailah dulu, karena belum ada ujung pangkalnya," jelas MK.

Masih menurut MK, pada bulan April 2022, pihaknya menerima surat dari Bank Jambi yang menjelaskan asal uang Rp 217 juta yang masuk ke rekening Setda Desember 2021.

"Di 5 April Kami dapat surat dari Bank BPD, yang menjelaskan bahwa uang itu uang BPJS guru PAMI,  dan Kami kembalikan itu (uang RP. 217.red)   di April itu juga 2 tahap,  menggunakan uang persediaan (UP)," kata MK.

Mendengar penjelasan MK,  Waka DPRD Ilhamuddin masih mengernyitkan dahi karena  bingung. Dia tak puas dengan jawaban MK yang tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke kas setda itu.

“Jadi tidak tau ya duit yang masuk itu duit apa? Ini agak misteri bagi Saya,” ujar Ilhamuddin.

“Memang seperti itu kejadiannya pak, di sini Pak Muhammad Toni juga ada jadi tidak Saya karang, makanya hari ini Saya pengen semuanya terang benderang,” saut MK memotong ucapan Waka Ilhamuddin.

Tak ingin hilang kesempatan, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin turut meraih alat pengeras suara yang ada di depannya.

Anita Yasmin meminta Ketua TAPD  Muhammad Azan untuk menjelaskan aturan tentang penggunaan Uang Persediaan (UP) yang ada di setda.

"Boleh Pak Sekda kita pakai UP itu Pak Sekda? Apa alasan Pak Khadafi menggunakan UP itu? UP dipakai untuk itu (bayar BPJS), kegiatan lain akhirnya ada yang dikorbankan, kan gitu ya? " tanya Yasmin.

Akan tetapi pertanyaan dari politisi muda itu langsung disambut oleh Waka Ilhamuddin.

"Beliau sudah mengakui salah, siap untuk menerima sanksi, artinya UP itu tidak boleh dipakai, seperti itu kan? Pak Kadhafi tau kalau tidak boleh kan?," kata Ilham.

Diujung rapat, MK  mengakui bahwa penggunaan Uang Persedian di sekretariat daerah itu salah menurut aturan.

"Ya karena uang digunakan untuk keperluan di setda, dan kami tidak tahu kalau uang itu uang BPJS maka kami selesaikan, kalau mau mengumpulkan pakai duit sendiri ya tidak ada buk, makanya pakai duit UP dulu, walaupun ya salah," ucap MK lirih.


Reporter: Juniko

Sabtu, 01 Juli 2023

Kelebihan Honor Tim Isbat Nikah Hingga Pelatih MTQ Disorot BPK





BATANGHARI, TIGASISI.NET  - Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan bayar honorarium di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556 934.000.

Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan  (TPK) sebesar total  Rp. 326.381.000 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.

Khusus belanja honorarium TPK, BPK mempersoalkan pembayaran honor yang  melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kelebihan bayar ini berasal dari sejumlah kegiatan, seperti  Honor Tim Pengawas dan Tim kerja  MTQ ke-52, Honor Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-52, Honor Tim Sidang Itsbat Nikah,  dan Honor Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh.

Dari beberapa kegiatan di atas,  temuan terbesar berasal dari belanja honorarium Dewan Hakim dan Panitera MTQ tingkat Kabupaten di Kecamatan Bathin XXIV dengan nilai Rp. 158 juta, disusul belanja honorarium pejabat yang menjadi Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh dengan Nilai Rp. 115 Juta.

Khusus untuk belanja honorarium Narasumber, BPK menyoroti sejumlah kegiatan yang pembayaran honornya tidak mempedomani Perpres nomor 33 Tahun 2020, seperti: Honor Tim Seleksi Da’i Tahun 2022, Honor Tim Seleksi Peserta MTQ Tingkat Provinsi, serta Honor Tim Pelatih MTQ dari Kabupaten maupun provinsi.

Pewarta: Septa Randika

Rabu, 21 Juni 2023

Warga Desa Mekar Sari Temukan Bayi Depan Rumah, Ari - ari Masih Menempel



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok bayi laki - laki yang baru lahir ditemukan oleh pria bernama SA (54) warga Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/6/23) pagi sekitar pukul 05:30 WIB. SA menemukan bayi mungil itu tepat di depan teras rumah.

Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi menangis hanya terbungkus kain hitam dan kedinginan dengan ari - ari yang masih menempel di perut.

Mengetahui kejadian itu, SA langsung melaporkan ke Mapolsek Bajubang dan juga aparat desa setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bajubang AKP Orivan Arninda. Ia mengatakan bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD Hamba Muarabulian.

"Iya dari Pustu (Puskesmas Pembantu) lalu kami bawa dengan bidan Pustu ke RSUD Hamba. Di Rumah Sakit sudah ada orang dari Dinas Sosial dan unit PPA Polres Batanghari yang sudah menunggu," kata Orivan.

Perwira tiga balok ini menambahkan, bayi tersebut nantinya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Batanghari.

Namun, untuk saat ini bayi itu di titipkan sementara di Rumah Sakit Hamba.

"Ya secara tekhnis administrasinya bayi itu di Dinas Sosial, nanti konfirmasi siapa saja yang mau mengajukan adopsi ya silahkan ajukan ke Dinas Sosial," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Batanghari (Polres) saat ini tengah mendalami proses pemeriksaan terkait identitas orangtua bayi.

Pihak polres sendiri sudah memanggil sejumlah saksi - saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk saksi yang menemukan, setelah dari Rumah Sakit Hamba langsung dibawa ke Polres Batanghari melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Reporter: Juniko

Jumat, 16 Juni 2023

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Salah seorang yang terseret dalam dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama kelurahan (Pegawai Syara’dan Guru PAMI) di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari mulai mau buka suara. Dia Adalah MT, mantan Bendahara Pengeluaran,  yang menurut BPK telah menyerahkan uang BPJS guru PAMI kepada MK (mantan Kabag perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari).

Awalnya MT sempat berdalih, jika persoalan ini hanya kekeliruan administrasi. Kata MT Uang iuran BPJS itu harusnya ditransfer ke rekening khusus BPJS (Bank Jambi a.n Setoran Pajak Daerah), namun karena kesalahan administrasi malah masuk ke rekening a.n Sekretariat Daerah. "Saya juga bingung kok ada uang di rekening Setda, karena posisi kas akhir tahun harus dikosongkan ya Saya tariklah uang itu, Saya letakkan lah di brankas, awal Februari langsung Saya setor ke BPJS,” ungkap MT.

Namun Ketika dimintai tanggapan terkait kronologi versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, MT tak bisa mengelak. MT akhirnya mengakui jika uang yang katanya “salah transfer” itu justru dipakai oleh mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

“Iya benar, apa yang disampaikan BPK itu benar, uangnya dipinjam, untuk lebih jelas hubungi bang MK saja,” tutup MT.

Agar informasi tetap berimbang, tigasisi.net berulang kali menghubungi Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari MK, Namun hingga saat ini MK memilih untuk tetap bungkam. Permintaan konfirmasi via telpon dan pesan instan tak pernah direspon.

Untuk diketahui, dalam LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2022, Kabag Perencanaan dan Keuangan (Sdr.MK) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) untuk menyerahkan uang Rp217.908.756 tersebut kepada dirinya. Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) menyerahkan uang tersebut pada bulan Januari 2022 sebesar Rp219.000.000. Uang tersebut terdiri dari uang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN sebesar Rp217.908.756 dan sisanya sebesar Rp1.091.244.

Akibat tindakan MK, iuran BPJS Guru PAMI dan Pegawai Syara’ (Oktober-Desember 2021) menunggak hingga April 2022. Karena terus ditagih kantor BPJS, MT kemudian menggunakan Uang Persediaan (UP) Setda untuk menalangi  uang yang dipakai MK. Namun Tindakan MT ini dipersoalkan BPK, karena menyalahi aturan yang berlaku.


Reporter: Juniko

Salah Gunakan Iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI, MK Terancam Sanksi



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Penyalahgunaan uang iuran BPJS kesehatan Da'i dan Guru PAMI oleh mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, MK terancam menerima sanksi.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat dikonfirmasi media ini Kamis malam (15/6/23) di ruang kerjanya.

Azan menyebutkan, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, MK akan diberikan sanksi atas kelakuannya dengan sanksi maksimal yakni penurunan pangkat ataupun pemberhentian sebagai ASN.

"Ya sesuai rekomendasi BPK, kami siap memberikan sanksi, bisa teguran tertulis, maupun penurunan pangkat," kata Azan sembari menghela napas panjang.

Azan menambahkan, ia akan berkoordinasi dengan tim BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam merumuskan persoalan ini, tentang sanksi dari praktik kotor MK.

"Ya kita diskusikan nanti, paling rendah teguran tertulis, paling tinggi pemberhentian, kita lihat kriteria mana yang cocok untuk sanksi yang diberikan," ucapnya lagi.

Saat ditanya tentang persoalan tersebut, Azan sendiri mengakui sudah mengetahui bahwa uang iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI itu dengan sengaja dipakai MK untuk keperluan pribadinya.

"Iya dipakai untuk keperluan pribadinya, tapi kan kita belum tau ni sejauh mana keperluan pribadinya, itu yang akan kita dalami, dan hasil tindaklanjut ini juga akan kita laporkan ke BPK RI," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu, malah digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Reporter: Juniko

Rabu, 14 Juni 2023

Duit BPJS Da'i dan Guru PAMI Dilahap, Oknum Pejabat Batanghari ini Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu,  malah  digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap pengelolaan kas di Sekretariat Daerah Batanghari untuk tahun anggaran 2022.

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

"MT yang dikonfirmasi menjelaskan, serah terima uang tersebut atas dasar peminjaman pribadi MK untuk kepentingan di luar kedinasan," tulis BPK dalam LHP.

Lebih jauh MT juga menjabarkan muasal uang iuaran BPJS  Rp 217 juta itu bisa berada di brankas. Uang tersebut awalnya akan disetorkan ke rekening BPD a.n. Setoran Pajak Kasda, untuk membayar tagihan iuran BPJS guru PAMI bulan Oktober - Desember 2021 , sebagaimana surat tagihan dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Atas kelakuan MK, sekretariat derah harus memakai Uang Persediaan (UP) guna membayar tagihan BPJS Oktober-Desember, yang ini kemudian juga dipersoalkan BPK.

Hingga berita ini dimuat, MK yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKBP3A memilih bungkam.


Reporter: Juniko

Selasa, 13 Juni 2023

Temuan Rp 1,8 Miliar, BPK: Potongan TPP ASN Batanghari Keliru




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang diterima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.

Diketahui, Pemberian TPP ASN di Batanghari diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Batanghari, yang besarannya ditetapkan dengan Kepbup Nomor 418 Tahun 2021.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Bupati Batanghari menunjuk dan menetapkan Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 dengan Keputusan Bupati Nomor 392 Tahun 2021, yang bertugas menyusun penganggaran, perhitungan, pengawasan dan penyusunan peraturan kepala daerah terkait TPP ASN.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui, Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4 persen.

"Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan iuran BPJS 4 persen tersebut menurut BPK tidak tepat,  karena sesuai Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020,  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja ( Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK dalam LHP.

Menurut BPK, Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan TPP, dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batanghari segera merevisi regulasi tersebut.

Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari belum bisa dikonfirmasi perihal temuan ini. 


Reporter: Juniko

Sabtu, 13 Mei 2023

65 Persen Remaja Desa Pakai Narkoba, ini Komentar Kepala BNNK Batanghari



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Narkotika Nasionala Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi memberikan komentar terkait pengakuan salah seorang Kepala Desa pada Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam yang menyebutkan 65 persen remaja di desanya sudah mengkonsumsi narkoba.

Zuhairi menyebutkan, pada tahun 2021 Desa Pematang Gadung sudah mendapat perhatian khusus pihaknya di BNNK.

Dia mengatakan, program desa Bersinar (Bersih Barkoba) sudah pernah ia terapkan di desa tersebut.

"Semua desa di Kecamatan Mersam, terutama Desa Pematang Gadung, kita sudah pernah masukkan sebagai desa Bersinar, yang meliputi kegiatan indeks ketahanan keluarga sebagai keluarga percontohan yang bebas dari pengaruh narkoba," kata Zuhairi ketika dikonfirmasi Tigasisi.net melalui via Whatsaap, Jumat (13/5/23).

Lanjut Zuhairi, BNNK Batanghari juga terus berupaya memberi edukasi kepada kalangan remaja di desa tersebut tentang bahanya narkoba bagi masa depan serta keberlangsungan hidup seseorang.

"Kami juga sudah melakukan pembentukan remaja teman sebaya yang diambil dari siswa sekolah Desa Pematang Gadung sebagai motor penggerak remaja anti narkoba," tuturnya.

Dengan upaya yang sudah dilakukan, Zuhairi mengakui tak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah daerah turut membantu dalam menekan kasus penyebaran barang haram tersebut.

"Harapan kami tentunya ini tidak bisa begitu saja tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinkes, Disporapar, PMD, Camat, Lurah, Kades, Tokoh Agama, Dinas PDK, dan yang tidak kalah pentingnya keseriusan dalam mendukung P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu Kepala Desa di Batanghari, tepatnya Kepala Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Muhammad Ihsan merasa gelisah, pasalnya ia takut masyarakat di desanya tidak punya penerus imam.


Bukan tanpa alasan, dalam pengakuannya Ihsan menyebutkan 65 persen remaja di desanya itu sudah mengkonsumsi narkoba.


"Kami di desa ini sudah 65 persen remajanya pakai narkoba, kalau sudah begini bagaimana generasi penerus kami di desa nantinya, beberapa tahun kedepan siapa nantinya yang akan mimpin tahlil, siapa nanti yang akan menjadi penerus imam di desa," papar Ihsan belum lama ini.


Reporter: Juniko

Jumat, 12 Mei 2023

Rela Mundur dari Institusi Polri, Pria Asal Bungku Mantap Nyaleg di PAN




Posman Purba dan Anggota DPRD Batanghari Muhammad Zen

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Salah satu anggota Polres Batanghari berpangkat Aipda, Posman Purba,  rela mengundurkan diri dari institusi Polri dan memilih ikut berkompetisi di pileg 2024 mendatang.

Pria asal Desa Bungku, yang kurang lebih 23 tahun mengabdi sebagai anggota polisi ini mencoba peruntungan masuk ke dunia politik.

Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Pemayung - Bajubang itu mengaku optimis, Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipilih sebagai perahu politiknya saat ini mampu mengantarkannya menduduki kursi parlemen.

"Alasan saya memilih Partai PAN sebagai perahu politik, saya yakin PAN bisa memenangkan saya di pemilihan legislatif nantinya. Kemudian saya lihat para Kader - kader partai juga sangat solid," kata Purba ketika di konfirmasi wartawan media ini di Kantor DPD PAN Batanghari, Jumat sore, (12/5/23).

Tak hanya asal mencalonkan diri, Purba sendiri ternyata memiliki alasan khusus bergabung dengan partai berlambang matahari putih, dan ikut bertarung merebut kursi wakil rakyat.

Dijelaskannya, ia rela melepas jabatannya dari personil kepolisian karena merasa prihatin dengan warga desa terpencil yang menurutnya kurang mendapat perhatian pemerintah.

Ia berharap, di DPR nantinya, dirinya mampu memperjuangkan hak - hak masyarakat yang tinggal di desa pedalaman.

"Niat saya mau bantu masyarakat, saya melihat selama ini desa - desa yang jauh dari pusat kota ini kurang diperhatikan, baik itu dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur," ungkap lelaki kelahiran 43 tahun silam itu.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Batanghari, Hafiz Fattah mengapresiasi keberanian yang dipertaruhkan dari calonnya tersebut.

Ia berharap, niat baik Posman Purba itu mampu menambah jumlah kursi DPR pada Dapil II, Pemayung - Bajubang.

"Sebenarnya ini pertaruhan besar ya, semoga jabatan yang di pertaruhkan itu bisa mendapat hasil yang memuaskan," harap suami tercinta Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin.

Untuk diketahui, DPD PAN Batanghari sudah mengantarkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Batanghari, Jumat (12/05/2023). Berkas yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD PAN Muhammad Hafiz Fattah tersebut diterima oleh KPU setelah dinyatakan lengkap persyaratannya.

Reporter: Juniko

Senin, 08 Mei 2023

Loupoldo Pilas Siregar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Oleh Hakim Tipikor Jambi




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya memvonis PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, Loupoldo Pilas Siregar selama lima tahun penjara serta denda sebanyak Rp200 Juta.

Hukuman itu dijatuhkan kepada pria karib disapa si Om ini berdasarkan tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin (8/5/23) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,  Loupoldo Pilas Siregar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Pembacaan Vonis tersebut, dilakukan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Loupoldo Pilas Siregar yang di hadiri secara online.

Hakim menyatakan Loupoldo Pilas Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair. (Red)

Minggu, 02 April 2023

Anita Yasmin Apresiasi LKPJ Pemerintah Batanghari Disampaikan Tepat Waktu





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin mengapresiasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah yang disampaikan secara tepat waktu.

Hal ini disampaikan Anita Yasmin saat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Batanghari tentang pelaksanaan anggaran tahun 2022.

Anita Yasmin mengatakan, berdasarkan peraturan yang di tetapkan LKPJ akhir tahun Bupati Batanghari harus disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran tahun berakhir.

"Terhitung tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Batanghari tahun 2022 ini sudah di terima," ungkap Anita Yasmin saat membuka acara rapat paripurna, Rabu (29/03/23).

Sementara itu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief juga mengapresiasi peran DPRD Batanghari sebagai fungsi pengawasan agar anggaran yang dikelola pemerintah daerah tepat sasaran dan akuntabel.

"Ada 9 indikator kinerja utama yang harus dipertahankan dan harus menjadi trending bagi kita semua, salah satunya pertumbuhan ekonomi yang meningkat bagi Kabupaten Batanghari, yakni memcapai angka 12,27 persen, tentunya ini suatu hal yang membanggakan bagi kita semua," papar Ketua PPP Provinsi Jambi ini.



Reporter: Juniko

Sabtu, 01 April 2023

Semarakkan Ramadhan, Partai Demokrat Batanghari Buka Lomba Literasi Gratis Untuk Anak SD





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Partai Demokrat Kabupaten Batanghari menggelar lomba pidato Islami Cilik untuk siswa/i tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Batanghari.

Perlombaan literasi yang diadakan secara gratis ini diketahui bakal digelar selama 5 hari, yang dimulai dari tanggal 14 - 19 April 2023, dengan hadiah total Rp 5 Juta ditambah piala dan sertifikat.

Untuk pendaftaran, para peserta dapat mendatangi kantor DPC Demokrat. Pendaftaran mulai dibuka oleh pihak panitia pada tanggal 03 - 12 April 2023, yang diketuai oleh anggota DPRD Dapil III, Febri Nurhalimah.

Ketua Demokrat Batanghari, Junaidi Nasaruddin mengatakan perlombaan ini diharapkan bisa melatih mental anak untuk mengikuti setiap ajang perlombaan kedepannya.

Menurutnya lomba islami ini mampu meningkatkan kreatif dan imajinatif pada anak.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkan bakat anak dalam menyalurkan bakat kecerdasan lisan berbicara dihadapan umum," ucap Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Batanghari ini, Sabtu Malam (01/04/23).

Pria kelahiran Desa Kembang Paseban, Mersam ini juga berharap, pihak orangtua turut berperan aktif dalam mendorong minat anak untuk memeriahkan lomba pidato islami ini.

"Insyaallah kegiatan ini bakal rutin kita adakan di Kantor Demokrat," tandasnya.

Selasa, 28 Maret 2023

Sahur On The Road Dilarang, Begini Alasan Kapolres Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Purwanto SIK melarang adanya aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama bulan ramadhan tahun ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut akan memicu adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batanghari.

"Sesuai arahan dan himbauan dari Bapak Kapolda Jambi tidak ada kegiatan sahur On The Road. Kami ulangi lagi tidak ada sahur On The Road," tegas Kapolres Bambang, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/03/23).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 2003 itu menilai, SOTR ini kerap dimanfaatkan oknum - oknum tertentu untuk berbuat kriminal.

Ia meminta mulai dari tingkat Polres hingga Polsek untuk memonitoring agar tidak ada masyarakat yang menggelar SOTR.

"Kami juga akan meningkatkan patroli, setiap malam kita bentuk suatu tim untuk pengaman disaat sholat tarawih dan juga saat sahur. Apalagi di Polsek, mereka tentunya lebih tau mana daerah-daerah yang rawan itu," imbuhnya.

Tak hanya itu, perwira dua melati di pundak ini menghimbau seluruh orangtua untuk lebih meningkatkan peran pengawasannya terhadap anak, terutama setelah sholat tarawih.

"Kami berharap kepada orangtua kalau sekitar pukul 22:00 WIB atau setelah sholat tarawih anaknya belum pulang juga ya dicarilah, jangan di biarkan saja. Takutnya nanti diajak temannya nongkrong dan akhirnya berkelahi atau yang lainnya," pungkas Bambang.


Reporter: Juniko

Selasa, 21 Maret 2023

Tingkat Pengangguran di Batanghari Menurun, Ternyata ini Penyebabnya




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tingkat pengangguran di Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 menurun di angka 3,53 persen dari angka sebelumnya di tahun 2021 yakni 4,26 persen.

Artinya, di Kabupaten Batanghari masyarakat yang sudah bekerja saat ini sudah mencapai 82,86 persen.

Terkait hal tersebut, Sekretaris pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari Daulatul mengatakan, menurunnya angka pengangguran itu salah satunya disebabkan banyaknya perusahaan baru yang berdiri di Batanghari.

"Yang jelas perusahaan-perusahaan industri yang baru berdiri di Batanghari kan sudah mulai menerima lowongan pekerjaan, jadi serapan tenaga sudah mulai masuk," ungkap Daulatul saat di konfirmasi di ruangannya, Selasa (21/03/23).

Ia menambahkan, hal ini juga merupakan dampak dari peranan pemerintah dalam meyakinkan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Batanghari.

Menurutnya, selain berkontribusi bagi PAD Kabupaten Batanghari,  pelaku usaha yang berinvestasi turut menekan angka pengangguran bagi masyarakat setempat.

"Ini masih ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, kalau sudah beroperasi nanti tentunya akan lebih mengurangi jumlah pengangguran kita di Batanghari ini," harapnya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan, pihaknya di Disnaker saat ini juga tengah menjalin kerjasama dengan beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pengembangan kapasitas tenaga kerja di Batanghari.

"Kita kerjasama dengan BLK -BLK yang menerima untuk latihan calon tenaga kerja, contohnya saat ini kita sudah melatih 16 calon tenaga kerja yang bergerak di bidang Migas ke Jawa Tengah, kemudian di Padang ada juga yang keseluruhannya di biayai oleh pihak kementerian," tuturnya.

Reporter: Juniko

Senin, 20 Maret 2023

Kasus Kekerasan Anak Melonjak, Ini Komentar Dinas DPPKBP3A Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kasus kekerasan anak dan pelecehan seksual di Kabupaten Batanghari diketahui meningkat tajam. Sejak tahun 2020 hingga 2022 tercatat ada 49 kasus yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.

Terkait hal ini, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas DPPKBP3A Kabupaten Batanghari membeberkan,  selama ini  masyarakat enggan melapor dikarenakan merasa malu, menganggap itu sebuah aib yang harus di rahasiakan.

"Kalau dulu kenapa kasus ini sedikit karena masyarakat kita itu masih tabu, katanya itu aib, sehingga kita tidak dapat mendata kasus itu. Kalau sekarang dari 2021 kita gencar lakukan sosialisasi agar kasus tersebut mesti dilaporkan," papar Riza saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (19/03/23).

"Kenapa sekarang kasus itu naik terus, karena mereka sudah sadar, kasus itu ya memang harus dilaporkan," sambungnya.

Ia menambahkan, selain itu, permasalahan biaya juga menjadi faktor penyebab masyarakat tidak mau melapor.

"Tapi sekarang untuk penanganan kasus itu kan sudah ditanggung pemerintah, mulai dari tahap visum sampai selesai," jelasnya. 

Ketika ditanya tentang upaya dari pihak dinas dalam menekan kasus kekerasan anak dan pelecehan seksual, ia mengungkapkan terus melakukan penyuluhan tentang pentingnya pengawasan orangtua dan guru.

"Kami dari tim selalu mensosialisasikan hal ini ke tiap-tiap desa dan sekolah, agar lebih ketat dalam mendidik anak mulai dari pola bermain hingga cara berpakaian anak," tutupnya.

Reporter: Juniko

Kamis, 16 Maret 2023

Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak di Batanghari Meningkat



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Angka kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak di Kabupaten Batanghari terus meningkat.

Sedikitnya, pada tahun 2020 hingga 2022, tercatat 49 kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan, angka pelecehan seksual dan kekerasan pada anak terus meningkat dua kali lipat dalam setiap tahunnya.

"Ini menjadi catatan penting bagi kami, yaitu tindak perlindungan anak, khususnya kekerasan seksual. Ini mohon bantuan kepada pemerintah daerah," kata Kajari M. Zubair dalam giat pemusnahan Barang Bukti tahun 2022, di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (16/03/23).

Zubair mengungkapkan, pada tahun 2020 tercatat ada 7 kasus yang ditangani, tahun 2021 sebanyak 12 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 27 kasus.

"Ini harus menjadi kegelisahan kita bersama karena kita semua punya anak, punya keluarga, dan tidak cukup hanya di tangani oleh penegak hukum saja," jelasnya.

Lebih jauh ia meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih bekerja keras dalam menangani permasalahan tetsebut.

"Upaya ini tentunya tidak lepas dari dukungan pemerintah setempat, dalam hal ini Pak Bupati dan DPRD bagaimana bisa menggerakkan OPD di Batanghari untuk memberikan dukungan secara maksimal," pungkasnya.


Reporter: Juniko

Senin, 13 Maret 2023

Demo Angkutan Batu Bara, Mahasiswa Minta Al Haris Mundur



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Gabungan organisasi pemuda Kabupaten Batanghari mendesak Gubernur Jambi Al Haris mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal menyelesaikan persoalan batu bara di Provinsi Jambi.

Tuntutan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa  di depan Tugu Tapa Malenggang, tepatnya di Simpang Empat BBC, Kecamatan Muarabulian, Senin sore (13/03/23).

Gabungan organisasi kepemudaan ini berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna.


"Tolong dengar ini baik-baik, kalau Bapak Gubernur Jambi tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini lebih baik Bapak mundur," teriak Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batanghari, Ozi Saifirman

"Mundur, mundur, mundur," saut seluruh pendemo yang hadir secara serentak.

Ozi menilai, kemacetan akibat angkutan batu bara saat ini sangat merugikan banyak pihak. Menurutnya, pemberian izin mobilitas truk batu bara yang melintas melewati jalan nasional merupakan salah satu bentuk  kezaliman pemerintah.

"Mereka tidak mementingkan kita sebagai rakyat kecil, berapa banyak saudara-saudara kita yang lain meninggal dijalan, mereka seenaknya lewat jalan nasional dan di izinkan, ini adalah bentuk kezaliman," ucapnya.

Tak hanya itu, pendemo juga meminta agar Gubernur Al Haris segera membangun jalan khusus bagi armada batu bara.

"Sekali lagi, kalau bapak Gubernur tidak sanggup ditekan oleh penguasa batu bara lebih baik Bapak mundur," serunya berkali kali.

"Sebagai mahasiswa hari ini kita akan blokade jalan sampai ada ketegasan dari Gubernur apakah jalan khusus atau aturannya diperbaiki," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi demo yang digelar ini mendapat kawalan ketat dari pihak Polres Batanghari, yang saat itu dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Bambang Purwanto dan juga Wakapolres Kompol M. Ridha.

Aksi demo berjalan kondusif dan seluruh lapisan pemuda Batanghari bubar sekitar pukul 18:00 WIB.


Pewarta: Juniko F

Selasa, 07 Maret 2023

Menjaga Keberlangsungan Demokrasi, Cegah Money Politik


Oleh: Mahpud, S.Pd.I
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan. Berbagai metode digunakan dalam politik, termasuk mempromosikan pandangan politik sendiri antara orang-orang, negosiasi dengan subjek politik lain, membuat undang-undang, dan menggunakan kekuatan internal dan eksternal, termasuk perang melawan musuh. Politik dijalankan pada berbagai tingkatan sosial, dari klan atau suku masyarakat tradisional, melalui pemerintah lokal moderen, perusahaan dan lembaga hingga negara berdaulat, hingga tingkat internasional.

Politik juga disebut sebagai sebuah tahapan untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasan di dalam masyarakat untuk pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat, Sederhananya, politik adalah sebuah metode atau teknik dalam memengaruhi masyarakat sipil.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.
politik merupakan sebuah metode atau teknik dalam memengaruhi masyarakat sipil, untuk mempengaruhi masyarakat diduga dan bukan tidak mungkin menjadi celah bagi para oknum untuk menghalalkan segala cara untuk mencapai itu semua, hal yang paling sering terdengar adalah money politik.

Menurut Wikipedia Politik uang (bahasa Inggris: Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Money politik tidak hanya di berikan kepada mereka (masyarakat) yang memiliki hak suara, tetapi juga di berikan kepada pemegang kekuasaan rakyat. Ini yang menyebabkan kekuasaan sudah bukan di tangan rakyat melainkan di tangan “uang”, sehingga kedaulatan bukan untuk rakyat melainkan untuk “pemilik uang”. Dampak dengan adanya Money politik dapat merusak bangsa. Misalnya dalam praktek Money politik dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Bagaimana mencegah Money Politik atau Politik Uang agar tidak terjadi ? 

1. Kenali Politik sejak Dini
Pengenalan Politik sejak dini terhadap calon pemilih merupakan salah satu cara agar pemilih menghindari politik uang, sosialisasi serta memberikan pemahaman tentang bahaya politik uang kepada calon pemilih merupakan tindakan yang dapat dilakukan, memberikan doktrin kepada masyarakat bahwa politik uang merusak Demokrasi. 

2. Bersikap Kritis 
Sikap kritis dalam kehidupan harus digalakman terutama dalam kehidupan masyarakat, iming-iming uang untuk memilih harus ditolak secara bersama-sama, jika saja untuk dipilih harus memberikan uang, bagaimana jika nanti berkuasa, beberapa orang menyebutkan orang baik tidak boleh diam, agar dunia tidak dikuasai oleh oleh orang gila. 

3. Awasi 
sebagai warga negara, kamu tentunya punya hak untuk menentukan siapa pemimpin yang kamu pilih. Tidak hanya dengan menyumbangkan suara saat pemilihan, tidak ada salahnya jika kamu juga aktif melakukan pengawasan. Hal ini supaya orang-orang yang melakukan cara-cara yang dilarang, tidak bisa mencapai tujuannya. Jangan lupa, jika ada yang melanggar lapor kepada pengawas pemilu. 

4. Integritas Penyelenggara. 
Penguatan Kapasitas serta Integritas penyelenggara merupakan bagian dari pencegahan politik uang, penyelenggara yang berintegritas merupakan bagian tidak terpisahkan dari membangun Demokrasi. 

5. Sangsi
Pemberlakuan sangsi berat bagi pelaku politik uang yang terbukti juga merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktek money politik,  sangsi berat yang diberikan juga bisa membuat individu yang mungkin berniat untuk melakukan pelanggaran menurungkan niatnya. 

6. Pemberdayaan masyarakat 
Pemberdayaan adalah proses di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri, pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi.
partisipasi masyarakat dalam mencegah politik uang dapat berupa ikut serta mengawasi jalannya proses pemilihan umum disetiap tahapan, masyarakat harus menjadi salah satu bagian utama dalam mejaga pemilu agar tetap bersih serta Demokrasi tetap berjalan.

Demi menjaga keberlangsungan Demokrasi di negeri ini, maka tidak hanya penyelenggara yang bertanggung jawab, akan tetapi menjadi tanggung jawab semua warga negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Penulis adalah  Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Batang Hari
© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved