Selasa, 13 Juni 2023

Temuan Rp 1,8 Miliar, BPK: Potongan TPP ASN Batanghari Keliru

Temuan Rp 1,8 Miliar,  BPK: Potongan TPP ASN Batanghari Keliru




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menyatakan, pemotongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun 2022. Akibat keliruan itu, jumlah uang TPP yang diterima oleh ASN kurang dari nilai yang semestinya.

Diketahui, Pemberian TPP ASN di Batanghari diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Batanghari, yang besarannya ditetapkan dengan Kepbup Nomor 418 Tahun 2021.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Bupati Batanghari menunjuk dan menetapkan Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 dengan Keputusan Bupati Nomor 392 Tahun 2021, yang bertugas menyusun penganggaran, perhitungan, pengawasan dan penyusunan peraturan kepala daerah terkait TPP ASN.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui, Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4 persen.

"Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan iuran BPJS 4 persen tersebut menurut BPK tidak tepat,  karena sesuai Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020,  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja ( Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK dalam LHP.

Menurut BPK, Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan TPP, dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batanghari segera merevisi regulasi tersebut.

Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari belum bisa dikonfirmasi perihal temuan ini. 


Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved