Berita Terbaru

Minggu, 17 September 2023

Sempat Dikira Ikan, Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang di Sungai Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Warga Desa Malapari, Kecamatan Muarabulian menemukan seorang mayat laki-laki tanpa identitas mengambang di Sungai Batanghari, Minggu (17/9/23).

Mayat yang diperkirakan berumur 9 tahun ini ditemukan salah seorang warga desa setempat bernama Saipul dalam posisi tertelungkup, dan belum membengkak.

Saipul mengatakan, awalnya ia bersama anaknya mengira sesosok mayat laki-laki itu seekor ikan yang tengah mengapung di sungai.

"Anak aku mengira itu ikan, tapi aku tidak yakin karena kelihatan ada rambutnya, saat kami dekati ternyata manusia," kata Saipul.

Saipul menjelaskan, ia menemukan mayat itu pukul 08:15 WIB saat ia mau bekerja menambang batu kerikil di sungai.

Lanjutnya, kata Saipul, mayat ditemukan dalam keadaan telanjang.

"Tiba-tiba muncul dari bawah mesin rakit kami, kemudian kami kejar pakai getek untuk mengangkat tubuh mayat itu," jelasnya.

Untuk diketahui, mayat tersebut saat ini masih berada di rumah warga yang pertama kali menemukan.

Hingga kini sesosok mayat itu belum diketahui secara pasti identitas dan asal-muasal-nya.

Reporter: Juniko

Minggu, 09 Juli 2023

MK Bersumpah, Duit BPJS Guru PAMI Tidak Dipakai Liburan ke Mandalika




BATANGHARI, TIGASISI.NET – Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), bersumpah bahwa uang iuran BPJS guru PAMI sebesar Rp 217 juta (temuan BPK)  tidak dipakai untuk liburan ke Mandalika.


Pernyataan itu spontan disampaikan MK saat memenuhi panggilan DPRD dalam  rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari dalam membahas temuan BPK terkait  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/7/23).


“Ada yang mengatakan duit BPJS ini saya pakai untuk berangkat ke Mandalika dengan Pak Bupati, Na’uzubillahiminzalik, mati Saya sekarang ini kalau ada,” ucap MK bersumpah.


MK mengatakan, sebenarnya duit BPJS Guru PAMI yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jambi itu digunakannya untuk keperluan kegiatan di Sekretariat Daerah Batanghari.


“Karena kami di Januari dan Februari belum ada operasional kegiatan, maka inisiatif pribadi saya untuk menggunakan uang itu. Kegiatan tersebut contohnya mau berangkat SPPD, karena duit belum tau ujung pangkalnya ya saya pakailah duit itu, ini inisiatif pribadi saya, makanya dalam LHP itu bunyinya untuk keperluan pribadi,” jelasnya.


“Kemudian ada kegiatan lain di bagian umum terus Kadis PDK juga ada minjam, ya saya pakai duit itu,” tukasnya.


Mendengar pernyataan dari MK, Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin terus menggali informasi terkait kebenaran yang disampaikannya, apalagi soal keberangkatan ke Mandalika.


“Duit itu tidak dipakai ke Mandalika ya? Tidak? Mandalika itu bulan berapa?” tanya Ilhamuddin ke semua pejabat Pemerintah yang hadir.


“Bulan berapa MotoGP Mandalika itu? pak Zulfadli bulan berapa mandalika itu? Saya tidak mengatakan pergi tidak, saya bertanya bulan berapanya Mandalika itu,” cecar Ilhamuddin.


Sayangnya, pertanyaan dari anak buah Cak Imin itu tak membuahkan hasil. Baik dari TAPD hingga pejabat lainnya tak satupun yang menjawab pertanyaan dari Ilhamuddin.

"Ya sudah, terimakasih atas keterangannya, tinggal lagi menyikapi keterangan yang disampaikan itu nanti akan kita dalami lagi seperti apa," tegasnya.


Reporter: Juniko


Sabtu, 08 Juli 2023

Jelaskan Aliran Uang BPJS Guru PAMI, MK Diminta Pindah Duduk ke Depan



BATANGHARI, TIGASISI.NET – Kasus penyalah gunaan uang iuran  BPJS guru Pengajian Antara Maghrib dan Isya  (PAMI) tahun 2021,  yang menyeret nama  mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan  Sekretariat Daerah Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), kembali dibahas di Gedung DPRD, Jumat siang (07/07/2023).

MK yang  beberapa kali mangkir dari panggilan,  akhirnya datang ke gedung dewan untuk memberikan keterangan,  perihal duduk perkara uang BPJS guru PAMI, yang menurut  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dipakai untuk keperluan pribadi MK.

Mengenakan baju taktikal warna hijau lumut, MK yang awalnya duduk di belakang   diminta  oleh pimpinan DPRD untuk duduk paling depan. MK pun akhirnya  berhadap-hadapan dengan anggota dewan yang sudah menunggunya sejak pekan lalu. 

“Ini kan yang kita undang  banyak, ada Dinas PDK, kemudian Muhammad Khadafi (MK) ini kita hargai kedatangan beliau ini, kalau menurut Saya enak duduk ke depan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamuddin.

Usai pindah duduk, MK seketika langsung dihujani pertanyaan oleh anggota dewan, mulai dari kronologis kejadian, hingga aliran duit Rp 217 juta yang seharusnya dibayarkan untuk tagihan BPJS Guru PAMI bulan November-Desember 2021.

“Jadi gini Pak Khadafi, kami meminta klarifikasi berkenaan dengan informasi yang beredar sekarang yang mungkin Kita sama–sama tau, temuan LHP BPK, kami minta penjelasan apa sih yang terjadi sebenarnya?” tanya Waka DPRD Batanghari.

Ilham tak menampik,  ia sudah mengetahui kronologis kejadian melalui hasil audit BPK. Namun ia  ingin mendengar pengakuan MK, sebagai pihak yang disebut  paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Di LHP BPK itu ada detailnya, nah cuma kami mau meminta keterangan dari yang bersangkutan langsung, apakah sesuai atau tidak keterangan ini dengan LHP BPK,” ujarnya.

Mengawali keterangannya,  MK  berdalih bahwa kasus ini bermula dari kejadian salah transfer di Bagian Kesra Setda Batanghari. Uang iuran BPJS yang  harusnya masuk ke rekening khusus BPJS malah masuk ke rekening sekretariat daerah.

“Awalnya pada Desember 2021 itu ada uang masuk ke  bendahara setda Rp 217 juta, tidak diketahui uang itu dari mana. Sementara menurut bendahara saya Muhammad Toni (MT) dan Kasubag Keuangan,  per akhir tahun kondisi kas  harus dikosongkan,” jelas MK.

Lanjut MK, ia pun meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara untuk menelusuri sumber uang itu. “Saya perintahkan untuk menanyakan ke Bank Jambi dan Bakeuda, hasilnya mereka juga sama–sama tidak mengetahui, ini kejadian sebenarnya tidak saya buat–buat,” ucapnya meyakinkan DPRD.

Karena merasa uang Rp 217 juta  itu "tak bertuan" MK dan rekan-rekanya di setda lantas memanfaatkan uang itu untuk kegiatan operasional, termasuk membiayai perjalanan dinas.

"Karena  Januari-Februari kami belum ada uang operasional di sekretariat daerah, maka inisiatif  pribadi, ya sudah  Saya pakailah dulu, karena belum ada ujung pangkalnya," jelas MK.

Masih menurut MK, pada bulan April 2022, pihaknya menerima surat dari Bank Jambi yang menjelaskan asal uang Rp 217 juta yang masuk ke rekening Setda Desember 2021.

"Di 5 April Kami dapat surat dari Bank BPD, yang menjelaskan bahwa uang itu uang BPJS guru PAMI,  dan Kami kembalikan itu (uang RP. 217.red)   di April itu juga 2 tahap,  menggunakan uang persediaan (UP)," kata MK.

Mendengar penjelasan MK,  Waka DPRD Ilhamuddin masih mengernyitkan dahi karena  bingung. Dia tak puas dengan jawaban MK yang tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke kas setda itu.

“Jadi tidak tau ya duit yang masuk itu duit apa? Ini agak misteri bagi Saya,” ujar Ilhamuddin.

“Memang seperti itu kejadiannya pak, di sini Pak Muhammad Toni juga ada jadi tidak Saya karang, makanya hari ini Saya pengen semuanya terang benderang,” saut MK memotong ucapan Waka Ilhamuddin.

Tak ingin hilang kesempatan, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin turut meraih alat pengeras suara yang ada di depannya.

Anita Yasmin meminta Ketua TAPD  Muhammad Azan untuk menjelaskan aturan tentang penggunaan Uang Persediaan (UP) yang ada di setda.

"Boleh Pak Sekda kita pakai UP itu Pak Sekda? Apa alasan Pak Khadafi menggunakan UP itu? UP dipakai untuk itu (bayar BPJS), kegiatan lain akhirnya ada yang dikorbankan, kan gitu ya? " tanya Yasmin.

Akan tetapi pertanyaan dari politisi muda itu langsung disambut oleh Waka Ilhamuddin.

"Beliau sudah mengakui salah, siap untuk menerima sanksi, artinya UP itu tidak boleh dipakai, seperti itu kan? Pak Kadhafi tau kalau tidak boleh kan?," kata Ilham.

Diujung rapat, MK  mengakui bahwa penggunaan Uang Persedian di sekretariat daerah itu salah menurut aturan.

"Ya karena uang digunakan untuk keperluan di setda, dan kami tidak tahu kalau uang itu uang BPJS maka kami selesaikan, kalau mau mengumpulkan pakai duit sendiri ya tidak ada buk, makanya pakai duit UP dulu, walaupun ya salah," ucap MK lirih.


Reporter: Juniko

Sabtu, 01 Juli 2023

Kelebihan Honor Tim Isbat Nikah Hingga Pelatih MTQ Disorot BPK





BATANGHARI, TIGASISI.NET  - Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan bayar honorarium di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556 934.000.

Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan  (TPK) sebesar total  Rp. 326.381.000 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.

Khusus belanja honorarium TPK, BPK mempersoalkan pembayaran honor yang  melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kelebihan bayar ini berasal dari sejumlah kegiatan, seperti  Honor Tim Pengawas dan Tim kerja  MTQ ke-52, Honor Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-52, Honor Tim Sidang Itsbat Nikah,  dan Honor Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh.

Dari beberapa kegiatan di atas,  temuan terbesar berasal dari belanja honorarium Dewan Hakim dan Panitera MTQ tingkat Kabupaten di Kecamatan Bathin XXIV dengan nilai Rp. 158 juta, disusul belanja honorarium pejabat yang menjadi Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh dengan Nilai Rp. 115 Juta.

Khusus untuk belanja honorarium Narasumber, BPK menyoroti sejumlah kegiatan yang pembayaran honornya tidak mempedomani Perpres nomor 33 Tahun 2020, seperti: Honor Tim Seleksi Da’i Tahun 2022, Honor Tim Seleksi Peserta MTQ Tingkat Provinsi, serta Honor Tim Pelatih MTQ dari Kabupaten maupun provinsi.

Pewarta: Septa Randika

Rabu, 21 Juni 2023

Warga Desa Mekar Sari Temukan Bayi Depan Rumah, Ari - ari Masih Menempel



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Sesosok bayi laki - laki yang baru lahir ditemukan oleh pria bernama SA (54) warga Desa Mekar Sari Nes, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/6/23) pagi sekitar pukul 05:30 WIB. SA menemukan bayi mungil itu tepat di depan teras rumah.

Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi menangis hanya terbungkus kain hitam dan kedinginan dengan ari - ari yang masih menempel di perut.

Mengetahui kejadian itu, SA langsung melaporkan ke Mapolsek Bajubang dan juga aparat desa setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bajubang AKP Orivan Arninda. Ia mengatakan bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD Hamba Muarabulian.

"Iya dari Pustu (Puskesmas Pembantu) lalu kami bawa dengan bidan Pustu ke RSUD Hamba. Di Rumah Sakit sudah ada orang dari Dinas Sosial dan unit PPA Polres Batanghari yang sudah menunggu," kata Orivan.

Perwira tiga balok ini menambahkan, bayi tersebut nantinya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Batanghari.

Namun, untuk saat ini bayi itu di titipkan sementara di Rumah Sakit Hamba.

"Ya secara tekhnis administrasinya bayi itu di Dinas Sosial, nanti konfirmasi siapa saja yang mau mengajukan adopsi ya silahkan ajukan ke Dinas Sosial," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Batanghari (Polres) saat ini tengah mendalami proses pemeriksaan terkait identitas orangtua bayi.

Pihak polres sendiri sudah memanggil sejumlah saksi - saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk saksi yang menemukan, setelah dari Rumah Sakit Hamba langsung dibawa ke Polres Batanghari melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Reporter: Juniko

Jumat, 16 Juni 2023

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Salah seorang yang terseret dalam dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama kelurahan (Pegawai Syara’dan Guru PAMI) di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari mulai mau buka suara. Dia Adalah MT, mantan Bendahara Pengeluaran,  yang menurut BPK telah menyerahkan uang BPJS guru PAMI kepada MK (mantan Kabag perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari).

Awalnya MT sempat berdalih, jika persoalan ini hanya kekeliruan administrasi. Kata MT Uang iuran BPJS itu harusnya ditransfer ke rekening khusus BPJS (Bank Jambi a.n Setoran Pajak Daerah), namun karena kesalahan administrasi malah masuk ke rekening a.n Sekretariat Daerah. "Saya juga bingung kok ada uang di rekening Setda, karena posisi kas akhir tahun harus dikosongkan ya Saya tariklah uang itu, Saya letakkan lah di brankas, awal Februari langsung Saya setor ke BPJS,” ungkap MT.

Namun Ketika dimintai tanggapan terkait kronologi versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, MT tak bisa mengelak. MT akhirnya mengakui jika uang yang katanya “salah transfer” itu justru dipakai oleh mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

“Iya benar, apa yang disampaikan BPK itu benar, uangnya dipinjam, untuk lebih jelas hubungi bang MK saja,” tutup MT.

Agar informasi tetap berimbang, tigasisi.net berulang kali menghubungi Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari MK, Namun hingga saat ini MK memilih untuk tetap bungkam. Permintaan konfirmasi via telpon dan pesan instan tak pernah direspon.

Untuk diketahui, dalam LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2022, Kabag Perencanaan dan Keuangan (Sdr.MK) memerintahkan Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) untuk menyerahkan uang Rp217.908.756 tersebut kepada dirinya. Bendahara Pengeluaran (Sdr. MT) menyerahkan uang tersebut pada bulan Januari 2022 sebesar Rp219.000.000. Uang tersebut terdiri dari uang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN sebesar Rp217.908.756 dan sisanya sebesar Rp1.091.244.

Akibat tindakan MK, iuran BPJS Guru PAMI dan Pegawai Syara’ (Oktober-Desember 2021) menunggak hingga April 2022. Karena terus ditagih kantor BPJS, MT kemudian menggunakan Uang Persediaan (UP) Setda untuk menalangi  uang yang dipakai MK. Namun Tindakan MT ini dipersoalkan BPK, karena menyalahi aturan yang berlaku.


Reporter: Juniko

Salah Gunakan Iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI, MK Terancam Sanksi



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Penyalahgunaan uang iuran BPJS kesehatan Da'i dan Guru PAMI oleh mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, MK terancam menerima sanksi.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat dikonfirmasi media ini Kamis malam (15/6/23) di ruang kerjanya.

Azan menyebutkan, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, MK akan diberikan sanksi atas kelakuannya dengan sanksi maksimal yakni penurunan pangkat ataupun pemberhentian sebagai ASN.

"Ya sesuai rekomendasi BPK, kami siap memberikan sanksi, bisa teguran tertulis, maupun penurunan pangkat," kata Azan sembari menghela napas panjang.

Azan menambahkan, ia akan berkoordinasi dengan tim BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam merumuskan persoalan ini, tentang sanksi dari praktik kotor MK.

"Ya kita diskusikan nanti, paling rendah teguran tertulis, paling tinggi pemberhentian, kita lihat kriteria mana yang cocok untuk sanksi yang diberikan," ucapnya lagi.

Saat ditanya tentang persoalan tersebut, Azan sendiri mengakui sudah mengetahui bahwa uang iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI itu dengan sengaja dipakai MK untuk keperluan pribadinya.

"Iya dipakai untuk keperluan pribadinya, tapi kan kita belum tau ni sejauh mana keperluan pribadinya, itu yang akan kita dalami, dan hasil tindaklanjut ini juga akan kita laporkan ke BPK RI," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu, malah digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Reporter: Juniko

Rabu, 14 Juni 2023

Duit BPJS Da'i dan Guru PAMI Dilahap, Oknum Pejabat Batanghari ini Bungkam





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN  (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu,  malah  digunakan MK untuk kepentingan pribadi.  

Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap pengelolaan kas di Sekretariat Daerah Batanghari untuk tahun anggaran 2022.

Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai  Kabag Perencanaan dan Keuangan,  memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru  PAMI  sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.

"MT yang dikonfirmasi menjelaskan, serah terima uang tersebut atas dasar peminjaman pribadi MK untuk kepentingan di luar kedinasan," tulis BPK dalam LHP.

Lebih jauh MT juga menjabarkan muasal uang iuaran BPJS  Rp 217 juta itu bisa berada di brankas. Uang tersebut awalnya akan disetorkan ke rekening BPD a.n. Setoran Pajak Kasda, untuk membayar tagihan iuran BPJS guru PAMI bulan Oktober - Desember 2021 , sebagaimana surat tagihan dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Namun bukannya dibayarkan  untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.

Atas kelakuan MK, sekretariat derah harus memakai Uang Persediaan (UP) guna membayar tagihan BPJS Oktober-Desember, yang ini kemudian juga dipersoalkan BPK.

Hingga berita ini dimuat, MK yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKBP3A memilih bungkam.


Reporter: Juniko
© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved