BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kelebihan bayar honor di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556.934.000.
Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar total Rp. 326.381.000,00 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.
Temuan ini terungkap setelah Auditor BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium TPK, dan honorarium Narasumber TA 2022 di Bagian Kesra Setda Batanghari. Menurut BPK, Pembayaran honor TPK dan narasumber melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Persoalan ini menurut BPK disebabkan karena Bagian Kesra Setda Batanghari Tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dalam menyusun RKA dan merealisasikan belanja honorarium. Akibatnya, realisasi belanja honorarium tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Atas temuan itu BPK mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyetorkannya ke Kas Daerah paling lambat 26 Juli 2023 mendatang.
Sementara itu Kabag Kesra pada Setda Batanghari, Munir saat dikonfirmasi menyebutkan belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan ini.
"Gini Saya belum bisa memberikan konfirmasi sebelum data resmi Saya dapat, tapi yang jelas Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Munir melalui pesan whatsApp.
Reporter: Juniko