BATANGHARI, TIGASISI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari, guna membahas temuan BPK RI.
Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.
Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.
Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang, MK tak kunjung tampak batang hidungnya.
"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.
Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.
Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.
"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.
Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan mempedomani rekomendasi BPK RI. "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.
Merasa belum puas, Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran semua OPD terkait, dalam rapat mendatang.
" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas Ilhamuddin.
Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.
Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.
Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang, MK tak kunjung tampak batang hidungnya.
"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.
Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.
Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.
"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.
Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan mempedomani rekomendasi BPK RI. "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.
Merasa belum puas, Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran semua OPD terkait, dalam rapat mendatang.
" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas Ilhamuddin.
Untuk diketahui, auditor BPK RI mengendus indikasi penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama di Sekretariat Daerah Batanghari tahun 2021. Saat itu MK yang menjabat sebagai Kabag Keuangan disebut menggunakan uang iuran BPJS Rp 217 juta untuk kepentingan pribadi.
Pewarta: Juniko