BATANGHARI, TIGASISI.NET – Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen mengembalikan uang potongan 4 persen TPP ASN Batanghari (iuran BPJS), sebagaimana rekomendasi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Muhammad Azan saat dikonfimasi Tigasisi.net di ruang kerjanya, Kamis (15/6/23). Dikatakannya, Pemkab Batanghari akan menganggarkan pengembalian TPP ASN sebesar Rp 1,8 miliar, melalui APBD Perubahan mendatang.
“Iya Kita anggarkan dalam APBD karena sudah salah dalam rumus pemotongan tadi, nanti Kita lihat siapa saja nama yang sudah dipotong berikut besarannya untuk sekitar 3.800 ASN di Batanghari,” jelas Azan.
Azan menegaskan uang potongan TPP ASN itu akan dikembalikan ke rekening masing-masing pegawai. “Tentu iya, sesuai datanya nanti akan di kembalikan, dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan di OPD masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut Azan mengakui, ada kekeliruan dalam pemotongan uang iuran BPJS Kesehatan dari TPP ASN Batanghari TA 2022 lalu. "iuran BPJS itu besarannya 5 persen, dimana seharusnya pemberi upah (Pemerintah) 4 persen, dan penerima upah (ASN) 1 persen," tutup mantan Kepala Bakeuda ini.
Reporter: Juniko