Berita Terbaru
Selasa, 04 Juli 2023
Anita Yasmin Ikuti Car Fee Day Memperingati Hari Anti Narkoba Bersama BNNK Batanghari
Minggu, 02 Juli 2023
Sapri Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Tersangkut di Sungai
Sabtu, 01 Juli 2023
Kelebihan Honor Tim Isbat Nikah Hingga Pelatih MTQ Disorot BPK
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan bayar honorarium di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556 934.000.
Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar total Rp. 326.381.000 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.
Khusus belanja honorarium TPK, BPK mempersoalkan pembayaran honor yang melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kelebihan bayar ini berasal dari sejumlah kegiatan, seperti Honor Tim Pengawas dan Tim kerja MTQ ke-52, Honor Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-52, Honor Tim Sidang Itsbat Nikah, dan Honor Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh.
Dari beberapa kegiatan di atas, temuan terbesar berasal dari belanja honorarium Dewan Hakim dan Panitera MTQ tingkat Kabupaten di Kecamatan Bathin XXIV dengan nilai Rp. 158 juta, disusul belanja honorarium pejabat yang menjadi Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh dengan Nilai Rp. 115 Juta.
Khusus untuk belanja honorarium Narasumber, BPK menyoroti sejumlah kegiatan yang pembayaran honornya tidak mempedomani Perpres nomor 33 Tahun 2020, seperti: Honor Tim Seleksi Da’i Tahun 2022, Honor Tim Seleksi Peserta MTQ Tingkat Provinsi, serta Honor Tim Pelatih MTQ dari Kabupaten maupun provinsi.
Pewarta: Septa Randika
Jumat, 30 Juni 2023
Temuan BPK: Kelebihan Bayar Honor Rp 556 Juta, Kabag Kesra Abaikan Perpres 33
Wako Ahmadi Potong Hewan Kurban Komunitas TLA
Selasa, 27 Juni 2023
Anwar Sadat Resmikan Mesjid Hj Masnah
RPJMDes Simpang Terusan Fokus ke Peningkatan SDM dan Ekonomi Kreatif
Soal BPJS Guru PAMI, MK "Ditunggu" DPRD
Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.
Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.
Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang, MK tak kunjung tampak batang hidungnya.
"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.
Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.
Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.
"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.
Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan mempedomani rekomendasi BPK RI. "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.
Merasa belum puas, Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran semua OPD terkait, dalam rapat mendatang.
" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas Ilhamuddin.



