Berita Terbaru
Jumat, 30 Juni 2023

Wako Ahmadi Potong Hewan Kurban Komunitas TLA
Selasa, 27 Juni 2023

Anwar Sadat Resmikan Mesjid Hj Masnah

RPJMDes Simpang Terusan Fokus ke Peningkatan SDM dan Ekonomi Kreatif

Soal BPJS Guru PAMI, MK "Ditunggu" DPRD
Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.
Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.
Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang, MK tak kunjung tampak batang hidungnya.
"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.
Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.
Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.
"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.
Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan mempedomani rekomendasi BPK RI. "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.
Merasa belum puas, Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran semua OPD terkait, dalam rapat mendatang.
" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas Ilhamuddin.

Sapri Tak Kunjung Pulang, Diduga Hanyut di Sungai

Wako Ahmadi Pimpin Rakor Pecepatan Penanganan Stunting
Senin, 26 Juni 2023

Desa Tenam Gelar Musrenbang RPJMDes 2023-2029

Soal Potongan 4% TPP, Tesar: Duit itu Tidak Masuk ke Kantong Bupati Batanghari
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin akhirnya buka suara soal temuan BPK RI tentang pemotongan 4 persen TPP ASN tahun 2022 lalu.
Hal tersebut di sampaikan Tesar saat mengikuti rapat banggar bersama DPRD dan TAPD Pemkab Batanghari, Senin (26/6/23), dimana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, dan Wakil Ketua II Ilhamudin.
Dalam keterangannya, Kepala Bakeuda itu memastikan, uang potongan TPP ASN yang menjadi temuan BPK (Rp 1,8 miliar) murni disetorkan ke rekening BPJS dan tidak pernah masuk dalam kantong pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Tesar karena ia menangkap adanya isu liar yang mengatakan uang tersebut tidak dibayarkan ke BPJS melainkan masuk ke kantong pribadinya maupun kantong Bupati Batanghari.
"Bahwa uang yang kami potong Rp 1,8 miliar itu sudah kami setor dan sesuai pengajuan OPD masuk ke BPJS, kalau ada yang mengatakan uang itu masuk ke kantong Tesar, kantong Sekda, maupun kantong Pak Bupati, itu tidak ada, Saya yakinkan sampai langit ketujuh itu semua tidak ada," ungkap Tesar meyakinkan seluruh anggota dewan yang hadir.
Mantan Kepala Dinas DPPKBP3A itu menjelaskan, terdapat perbedaan pemahaman antara Pemerintah Batanghari dan BPK RI.Hal ini menurut Tesar menjadi penyebab potongan TPP ASN di Batanghari sampai menjadi temuan BPK Perwakilan Jambi itu.
Tesar menambahkan, potongan 4 persen dari TPP ASN sejatinya tidak mengurangi jumlah hak ASN. Karena besaran TPP yang diatur dalam Perbub 65 sudah termasuk iuran BPJS.
"Di dalam perhitungan kertas kerja, 4 persen itu dihitung subsidi, jadi kalau 4 persen itu tidak masuk dalam potongan TPP, itu ya kalau TPP-nya Rp 2 juta tetap Rp 2 juta, itu yang perbedaan presepsi antar tim TPP dan BPK. Pemotongan itu ada di SP2D baik itu yang 1 persen maupun 4 persen," imbuhnya.
Reporter: Juniko
Sabtu, 24 Juni 2023
