Berita Terbaru

Jumat, 28 Juli 2023

Ungkap Delapan Kasus Narkoba, 2,3 Kg Sabu Diamankan Polda Jambi

JAMBI, TIGASISI.NET  -  Kepolisan Daerah (Polda) Jambi melakukan konferensi pers  pengungkapan  8 kasus penyalahgunaan narkoba,  pada Rabu, (27/07/23). 

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada rilisnya menyampaikan, bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang, 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Dalam 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kg sabu, 14  butir pil ekstasi dan 0,78 Kg ganja," ungkap Thomas.

Dikatakan Thomas, bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok, dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket sabu yang ditumpuk piring di atasnya. 

"Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini, merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023," ungkapnya. 

Ditambahkannya, dari 8 kasus tersebut TKP terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP, 3 LP lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kabupaten Bungo.

Diungkapkan Thomas, total nilai barang bukti berjumlah Rp.3.056.709.468,-  dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa.

Pewarta: Yudi


Minggu, 09 Juli 2023

MK Bersumpah, Duit BPJS Guru PAMI Tidak Dipakai Liburan ke Mandalika




BATANGHARI, TIGASISI.NET – Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), bersumpah bahwa uang iuran BPJS guru PAMI sebesar Rp 217 juta (temuan BPK)  tidak dipakai untuk liburan ke Mandalika.


Pernyataan itu spontan disampaikan MK saat memenuhi panggilan DPRD dalam  rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari dalam membahas temuan BPK terkait  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/7/23).


“Ada yang mengatakan duit BPJS ini saya pakai untuk berangkat ke Mandalika dengan Pak Bupati, Na’uzubillahiminzalik, mati Saya sekarang ini kalau ada,” ucap MK bersumpah.


MK mengatakan, sebenarnya duit BPJS Guru PAMI yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jambi itu digunakannya untuk keperluan kegiatan di Sekretariat Daerah Batanghari.


“Karena kami di Januari dan Februari belum ada operasional kegiatan, maka inisiatif pribadi saya untuk menggunakan uang itu. Kegiatan tersebut contohnya mau berangkat SPPD, karena duit belum tau ujung pangkalnya ya saya pakailah duit itu, ini inisiatif pribadi saya, makanya dalam LHP itu bunyinya untuk keperluan pribadi,” jelasnya.


“Kemudian ada kegiatan lain di bagian umum terus Kadis PDK juga ada minjam, ya saya pakai duit itu,” tukasnya.


Mendengar pernyataan dari MK, Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin terus menggali informasi terkait kebenaran yang disampaikannya, apalagi soal keberangkatan ke Mandalika.


“Duit itu tidak dipakai ke Mandalika ya? Tidak? Mandalika itu bulan berapa?” tanya Ilhamuddin ke semua pejabat Pemerintah yang hadir.


“Bulan berapa MotoGP Mandalika itu? pak Zulfadli bulan berapa mandalika itu? Saya tidak mengatakan pergi tidak, saya bertanya bulan berapanya Mandalika itu,” cecar Ilhamuddin.


Sayangnya, pertanyaan dari anak buah Cak Imin itu tak membuahkan hasil. Baik dari TAPD hingga pejabat lainnya tak satupun yang menjawab pertanyaan dari Ilhamuddin.

"Ya sudah, terimakasih atas keterangannya, tinggal lagi menyikapi keterangan yang disampaikan itu nanti akan kita dalami lagi seperti apa," tegasnya.


Reporter: Juniko


Sabtu, 08 Juli 2023

Jelaskan Aliran Uang BPJS Guru PAMI, MK Diminta Pindah Duduk ke Depan



BATANGHARI, TIGASISI.NET – Kasus penyalah gunaan uang iuran  BPJS guru Pengajian Antara Maghrib dan Isya  (PAMI) tahun 2021,  yang menyeret nama  mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan  Sekretariat Daerah Batanghari, Muhammad Khadafi (MK), kembali dibahas di Gedung DPRD, Jumat siang (07/07/2023).

MK yang  beberapa kali mangkir dari panggilan,  akhirnya datang ke gedung dewan untuk memberikan keterangan,  perihal duduk perkara uang BPJS guru PAMI, yang menurut  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dipakai untuk keperluan pribadi MK.

Mengenakan baju taktikal warna hijau lumut, MK yang awalnya duduk di belakang   diminta  oleh pimpinan DPRD untuk duduk paling depan. MK pun akhirnya  berhadap-hadapan dengan anggota dewan yang sudah menunggunya sejak pekan lalu. 

“Ini kan yang kita undang  banyak, ada Dinas PDK, kemudian Muhammad Khadafi (MK) ini kita hargai kedatangan beliau ini, kalau menurut Saya enak duduk ke depan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamuddin.

Usai pindah duduk, MK seketika langsung dihujani pertanyaan oleh anggota dewan, mulai dari kronologis kejadian, hingga aliran duit Rp 217 juta yang seharusnya dibayarkan untuk tagihan BPJS Guru PAMI bulan November-Desember 2021.

“Jadi gini Pak Khadafi, kami meminta klarifikasi berkenaan dengan informasi yang beredar sekarang yang mungkin Kita sama–sama tau, temuan LHP BPK, kami minta penjelasan apa sih yang terjadi sebenarnya?” tanya Waka DPRD Batanghari.

Ilham tak menampik,  ia sudah mengetahui kronologis kejadian melalui hasil audit BPK. Namun ia  ingin mendengar pengakuan MK, sebagai pihak yang disebut  paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Di LHP BPK itu ada detailnya, nah cuma kami mau meminta keterangan dari yang bersangkutan langsung, apakah sesuai atau tidak keterangan ini dengan LHP BPK,” ujarnya.

Mengawali keterangannya,  MK  berdalih bahwa kasus ini bermula dari kejadian salah transfer di Bagian Kesra Setda Batanghari. Uang iuran BPJS yang  harusnya masuk ke rekening khusus BPJS malah masuk ke rekening sekretariat daerah.

“Awalnya pada Desember 2021 itu ada uang masuk ke  bendahara setda Rp 217 juta, tidak diketahui uang itu dari mana. Sementara menurut bendahara saya Muhammad Toni (MT) dan Kasubag Keuangan,  per akhir tahun kondisi kas  harus dikosongkan,” jelas MK.

Lanjut MK, ia pun meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara untuk menelusuri sumber uang itu. “Saya perintahkan untuk menanyakan ke Bank Jambi dan Bakeuda, hasilnya mereka juga sama–sama tidak mengetahui, ini kejadian sebenarnya tidak saya buat–buat,” ucapnya meyakinkan DPRD.

Karena merasa uang Rp 217 juta  itu "tak bertuan" MK dan rekan-rekanya di setda lantas memanfaatkan uang itu untuk kegiatan operasional, termasuk membiayai perjalanan dinas.

"Karena  Januari-Februari kami belum ada uang operasional di sekretariat daerah, maka inisiatif  pribadi, ya sudah  Saya pakailah dulu, karena belum ada ujung pangkalnya," jelas MK.

Masih menurut MK, pada bulan April 2022, pihaknya menerima surat dari Bank Jambi yang menjelaskan asal uang Rp 217 juta yang masuk ke rekening Setda Desember 2021.

"Di 5 April Kami dapat surat dari Bank BPD, yang menjelaskan bahwa uang itu uang BPJS guru PAMI,  dan Kami kembalikan itu (uang RP. 217.red)   di April itu juga 2 tahap,  menggunakan uang persediaan (UP)," kata MK.

Mendengar penjelasan MK,  Waka DPRD Ilhamuddin masih mengernyitkan dahi karena  bingung. Dia tak puas dengan jawaban MK yang tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke kas setda itu.

“Jadi tidak tau ya duit yang masuk itu duit apa? Ini agak misteri bagi Saya,” ujar Ilhamuddin.

“Memang seperti itu kejadiannya pak, di sini Pak Muhammad Toni juga ada jadi tidak Saya karang, makanya hari ini Saya pengen semuanya terang benderang,” saut MK memotong ucapan Waka Ilhamuddin.

Tak ingin hilang kesempatan, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin turut meraih alat pengeras suara yang ada di depannya.

Anita Yasmin meminta Ketua TAPD  Muhammad Azan untuk menjelaskan aturan tentang penggunaan Uang Persediaan (UP) yang ada di setda.

"Boleh Pak Sekda kita pakai UP itu Pak Sekda? Apa alasan Pak Khadafi menggunakan UP itu? UP dipakai untuk itu (bayar BPJS), kegiatan lain akhirnya ada yang dikorbankan, kan gitu ya? " tanya Yasmin.

Akan tetapi pertanyaan dari politisi muda itu langsung disambut oleh Waka Ilhamuddin.

"Beliau sudah mengakui salah, siap untuk menerima sanksi, artinya UP itu tidak boleh dipakai, seperti itu kan? Pak Kadhafi tau kalau tidak boleh kan?," kata Ilham.

Diujung rapat, MK  mengakui bahwa penggunaan Uang Persedian di sekretariat daerah itu salah menurut aturan.

"Ya karena uang digunakan untuk keperluan di setda, dan kami tidak tahu kalau uang itu uang BPJS maka kami selesaikan, kalau mau mengumpulkan pakai duit sendiri ya tidak ada buk, makanya pakai duit UP dulu, walaupun ya salah," ucap MK lirih.


Reporter: Juniko

Sabtu, 01 Juli 2023

Kelebihan Honor Tim Isbat Nikah Hingga Pelatih MTQ Disorot BPK





BATANGHARI, TIGASISI.NET  - Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan bayar honorarium di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556 934.000.

Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan  (TPK) sebesar total  Rp. 326.381.000 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.

Khusus belanja honorarium TPK, BPK mempersoalkan pembayaran honor yang  melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kelebihan bayar ini berasal dari sejumlah kegiatan, seperti  Honor Tim Pengawas dan Tim kerja  MTQ ke-52, Honor Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-52, Honor Tim Sidang Itsbat Nikah,  dan Honor Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh.

Dari beberapa kegiatan di atas,  temuan terbesar berasal dari belanja honorarium Dewan Hakim dan Panitera MTQ tingkat Kabupaten di Kecamatan Bathin XXIV dengan nilai Rp. 158 juta, disusul belanja honorarium pejabat yang menjadi Official MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungaipenuh dengan Nilai Rp. 115 Juta.

Khusus untuk belanja honorarium Narasumber, BPK menyoroti sejumlah kegiatan yang pembayaran honornya tidak mempedomani Perpres nomor 33 Tahun 2020, seperti: Honor Tim Seleksi Da’i Tahun 2022, Honor Tim Seleksi Peserta MTQ Tingkat Provinsi, serta Honor Tim Pelatih MTQ dari Kabupaten maupun provinsi.

Pewarta: Septa Randika

Jumat, 30 Juni 2023

Temuan BPK: Kelebihan Bayar Honor Rp 556 Juta, Kabag Kesra Abaikan Perpres 33




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kelebihan bayar honor di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari senilai Total Rp. 556.934.000.

Temuan ini berasal dari 2 kegiatan berbeda , yakni belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar total Rp. 326.381.000,00 dan Belanja honorarium narasumber sebesar total Rp230.553.000.

Temuan ini terungkap setelah Auditor BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pembayaran  honorarium TPK, dan honorarium  Narasumber TA 2022 di Bagian Kesra Setda Batanghari. Menurut BPK, Pembayaran honor TPK dan narasumber  melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Persoalan ini menurut BPK disebabkan karena Bagian Kesra Setda Batanghari  Tidak  mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020,  dalam menyusun RKA dan merealisasikan belanja honorarium. Akibatnya, realisasi  belanja honorarium tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Atas temuan itu BPK mengintruksikan Pemerintah  Kabupaten Batanghari untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,  menyetorkannya ke Kas Daerah paling lambat 26 Juli 2023 mendatang.

Sementara itu Kabag Kesra pada Setda Batanghari, Munir saat dikonfirmasi menyebutkan belum bisa  berkomentar banyak terkait persoalan ini.

"Gini Saya belum bisa memberikan konfirmasi sebelum data resmi Saya dapat, tapi yang jelas Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Munir melalui pesan whatsApp.


Reporter: Juniko

Selasa, 27 Juni 2023

Soal BPJS Guru PAMI, MK "Ditunggu" DPRD

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  Kabupaten Batanghari, guna membahas temuan BPK RI.

Selain mengupas habis kejanggalan pemotongan TPP ASN tahun 2022 lalu, DPRD rupanya juga mengundang Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari, MK, soal dugaan penyalahgunaan uang iuran BPJS guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) dan pegawai syara', yang santer dibicarakan belakangan ini.

Namun, niat anggota dewan untuk meminta penjelasan MK tak membuahkan hasil. MK yang seyogianya hadir di gedung dewan pada pukul 10.00 WIB memilih untuk mangkir.

Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin  berulang kali meminta Sekda Batanghari menelpon MK agar datang ke gedung dewan. Namun hingga azan maghrib berkumandang,  MK tak kunjung tampak batang hidungnya.

"Tolong telpon saudara MK, sudah di mana, hari ini beliau kita undang resmi untuk menjelaskan duit BPJS guru PAMI ini, kita sudah tunggu dari tadi," kata Ilhamuddin dengan nada kesal.

Beberapa pegawai berbaju teluk belango sempat terlihat sibuk, berusaha menelpon MK walau tak ada kabar pasti. Sebagian lagi mondar-mandir di ruang rapat DPRD, kasak kusuk tak jelas.

Suasana makin tegang saat Ilhamuddin terus menanyakan keberadaan MK. Ilhamuddin yang terlihat kecewa akhirnya beralih  mencecar Sekda Batanghari M Azan terkait sanksi yang akan diberikan kepada MK.

"Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI , Mantan Kabag Perencanaanaan dan Keuangan Setda berinisial MK ini harus dijatuhi sanksi, kira-kira  sanksinya apa pak Sekda? Tanya Ilham.

Atas pertanyaan itu, Sekda Batanghari M Azan menjelaskan kalau pihaknya akan  mempedomani rekomendasi BPK RI.  "Sesuai dengan rekomendasi BPK, kami diberi waktu selama enam puluh hari untuk menuntaskan segala temuan, termasuk sanksi saudara MK ini, nanti ada tim khusus yang akan mengkaji dan merekomendasikan sanksi  apa yang akan diberikan, namun sanksi paling ringan teguran, sanksi beratnya bisa saja pemberhentian dari ASN," jelas Sekda.

Merasa belum puas,  Ilhamuddin akhirnya meminta MK dipanggil ulang dalam rapat lanjutan pekan depan. Secara khusus ia meminta Sekda Batanghari memastikan kehadiran  semua OPD  terkait, dalam rapat mendatang.

" Karena MK hari ini tak datang, Saya minta dijadwalkan ulang, sekalian undang Mantan Bendahara Pengeluaran inisial MT, ini ada dua nama yang tersangkut iuran BPJS guru PAMI ini," pungkas  Ilhamuddin.

Untuk diketahui, auditor BPK RI mengendus indikasi penyalahgunaan uang iuran BPJS pegiat agama di Sekretariat Daerah Batanghari tahun 2021. Saat itu MK yang menjabat sebagai Kabag Keuangan disebut menggunakan uang iuran BPJS Rp 217 juta  untuk kepentingan pribadi. 


Pewarta: Juniko





  

Senin, 26 Juni 2023

Soal Potongan 4% TPP, Tesar: Duit itu Tidak Masuk ke Kantong Bupati Batanghari



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin akhirnya buka suara soal temuan BPK RI tentang pemotongan 4 persen TPP ASN tahun 2022 lalu.

Hal tersebut di sampaikan Tesar saat mengikuti rapat banggar bersama DPRD dan TAPD Pemkab Batanghari, Senin (26/6/23), dimana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin, dan Wakil Ketua II Ilhamudin.

Dalam keterangannya, Kepala Bakeuda itu memastikan, uang potongan  TPP ASN  yang menjadi temuan BPK (Rp 1,8 miliar) murni disetorkan ke rekening BPJS dan tidak pernah masuk dalam kantong pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Tesar karena ia menangkap adanya isu liar yang mengatakan uang tersebut tidak dibayarkan ke BPJS melainkan masuk ke kantong pribadinya maupun kantong Bupati Batanghari.

"Bahwa uang yang kami potong Rp 1,8 miliar itu sudah kami setor dan sesuai pengajuan OPD masuk ke BPJS, kalau ada yang mengatakan uang itu masuk ke kantong Tesar, kantong Sekda, maupun kantong Pak Bupati, itu tidak ada, Saya yakinkan sampai langit ketujuh itu semua tidak ada," ungkap Tesar meyakinkan seluruh anggota dewan yang hadir.

Mantan Kepala Dinas DPPKBP3A itu menjelaskan,  terdapat perbedaan pemahaman antara Pemerintah Batanghari dan BPK RI.Hal ini menurut Tesar menjadi penyebab potongan TPP ASN di Batanghari sampai menjadi temuan  BPK Perwakilan Jambi itu.

Tesar menambahkan, potongan 4 persen dari TPP ASN sejatinya tidak mengurangi jumlah hak ASN. Karena besaran TPP yang diatur dalam Perbub 65 sudah termasuk  iuran BPJS.

"Di dalam perhitungan kertas kerja, 4 persen itu dihitung subsidi, jadi kalau 4 persen itu tidak masuk dalam potongan TPP,  itu ya kalau TPP-nya Rp 2 juta tetap Rp 2 juta, itu yang perbedaan presepsi antar tim TPP dan BPK. Pemotongan itu ada di SP2D baik itu yang 1 persen maupun 4 persen," imbuhnya.

Reporter: Juniko

Sabtu, 24 Juni 2023

Pemkab Batanghari Komitmen Kembalikan Uang TPP ASN yang Dipotong



BATANGHARI, TIGASISI.NET – Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen  mengembalikan  uang  potongan 4 persen  TPP ASN Batanghari (iuran BPJS), sebagaimana rekomendasi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Pernyataan ini disampaikan oleh  Sekretaris Daerah Muhammad Azan saat dikonfimasi Tigasisi.net di ruang kerjanya, Kamis (15/6/23). Dikatakannya,  Pemkab Batanghari akan  menganggarkan pengembalian TPP ASN  sebesar Rp 1,8 miliar, melalui APBD Perubahan mendatang.

“Iya Kita anggarkan dalam APBD karena sudah salah dalam rumus pemotongan tadi, nanti Kita lihat siapa saja nama yang sudah dipotong berikut besarannya untuk sekitar 3.800 ASN di Batanghari,” jelas Azan.

Azan menegaskan uang potongan TPP ASN itu akan dikembalikan ke rekening masing-masing pegawai. “Tentu iya, sesuai datanya nanti akan di kembalikan, dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan di OPD masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Azan mengakui, ada kekeliruan dalam pemotongan uang iuran BPJS Kesehatan dari TPP ASN Batanghari TA  2022 lalu. "iuran BPJS itu besarannya 5 persen, dimana seharusnya pemberi upah (Pemerintah) 4 persen, dan  penerima upah (ASN) 1 persen," tutup mantan Kepala Bakeuda ini.


Reporter: Juniko

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved