JAMBI, TIGASISI.NET - Kepolisan Daerah (Polda) Jambi melakukan konferensi pers pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkoba, pada Rabu, (27/07/23).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada rilisnya menyampaikan, bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang, 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.
"Dalam 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kg sabu, 14 butir pil ekstasi dan 0,78 Kg ganja," ungkap Thomas.
Dikatakan Thomas, bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok, dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket sabu yang ditumpuk piring di atasnya.
"Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini, merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023," ungkapnya.
Ditambahkannya, dari 8 kasus tersebut TKP terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP, 3 LP lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kabupaten Bungo.
Diungkapkan Thomas, total nilai barang bukti berjumlah Rp.3.056.709.468,- dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa.
Pewarta: Yudi