Berita Terbaru

Minggu, 16 Juni 2024

Polisi Ringkus Begal Jalan Raya Pelayang - Limbur Lubuk Mengkuang



MUARA BUNGO - Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang Kabupten Bungo berhasil menangkap MF, pelaku begal yang kerap beraksi di jalan poros Bathin II Pelayang arah Limbur Lubuk Mengkuang.

MF merupakan warga Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo yang diduga melakukan  tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada  Kamis 11 Juni 2024.

“Korban Zubaidah (Ida) guru SD 139 Muaro Tebo Pandak, telah melapor kalau dirinya dan anaknya telah menjadi korban begal ke Mapolsek Bathin II Pelayang. Berkat itulah Unit Reskrim Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” beber Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer kepada awak media ini Minggu (16/6/2024) sore.

Kasi Humas juga menambahkan barang bukti yang ada dengan tersangka MF yakni HP dua Unit, Motor Beat tanpa Nopol dan golok yang digunakan pelaku mengancam korban saat melakukan tindak kejahatan.

“Selain pelaku MF, satu pelaku belum lain belum ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2E Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, korban bernama  Zubaidah menceritakan, beberapa waktu lalau ia  pulang dari kampus ingin pulang ke Limbur Lubuk Mengkuang dan sebelum tiba di TKP, ada dua orang tidak dikenal mengikuti dari belakang.

Tak lama kemudian kedua orang tersebut memepet sepeda motor yang dikemudikan anaknya. Karena takut terjadi apa-apa mereka langsung berhenti, saat itu juga kedua tak dikenal mengancam.

“Kami dipepetnyo, setalah itu pelaku nanyo Mano HP, karena HP anak saya nampak oleh pelaku langsung dirampas oleh pelaku di kantong celananya,
Tak selesai sampai disitu kedua pelaku ini merampas tas saya yang berisi uang, HP dan kartu ATM sambil mengancam dengan golok yang sudah di leher anak saya,” ucap Zubaidah.

Lanjut Zubaidah, setelah merampas semua barang-barang yang dibawa pelaku bilang kalau kalian melawan akan dibunuh.

"Tidak tahan dengan ancaman pelaku tentu kami lebih memilih pasrah dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Jumat, 25 Agustus 2023

Selewengkan BBM Bersubsisi, 11 SPBU di Jambi Kena Sanksi, Paling Banyak di Bungo


JAMBI, TIGASISI.NET - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya. 

Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08)

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun.

Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU  yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan pembinaan secara tegas," jelas Bima.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi," tutupnya.

Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. 

Pewarta: Rize


Kamis, 24 Agustus 2023

Sidang Perdana Sengketa Lahan UIN STS Jambi, Jaksa Bacakan Gugatan


JAMBI, TIGASISI.NET - Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum dari Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS Jambi) telah menghadiri sidang pertama gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24/08/2023.

Perkara gugatan perdata bernomor register 45/Pdt.G/PN Jmb/2023 telah dibuka oleh Hakim, dikarenakan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat tidak berhasil.

 Sidang dibuka dan diawali dengan Laporan Mediasi dari Hakim Mediator, kemudian dilanjutkan oleh pembacaan gugatan dari kuasa hukum UIN STS Jambi yakni JPN Datun Kejati Jambi.

Turut hadir dalam sidang adalah Edy Syam, dkk selaku penerima kuasa dari 13 tergugat, Azwardi, Agus , Sardi dan Sudiono masing-masing satu tergugat. Sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado untuk hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda jawaban dari para tergugat.

Pewarta: Rize


Anggota DPRD ini Ingatkan Masyarakat Resiko Berurusan dengan Lembaga Pemberi Pinjaman

JAMBI, TIGASISI.NET – Anggota DPRD Kota Jambi, Naim  meminta masyarakat lebih berhati-hati  dalam memnafaatkan  fasilitas kredit  di berbagai lembaga pemberi pinjaman.

Menurut Naim, masyarakat perlu tahu soal risiko yang akan dihadapi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjanjian pinjaman.

“Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah, jika tidak dibayar tepat waktu,” kata dia.

Bahkan, agunan yang dijaminkan akan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Risiko ini dapat terjadi jika masyarakat mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian. 

Meski begitu dijelaskan Naim, pemberi pinjaman ke masyarakat juga tidak dapat serta merta, langsung melakukan penarikan terhadap agunan yang dijamin oleh masyarakat. Khususnya bagi perusahaan pembiayaan maupun pergadaian.

“Debitur hati-hati, banyak menyebar perjanjian fidusil. Tidak boleh main tarik-tarik. Karena sudah masuk uang dari konsumen,” terangnya.

Dirinya mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

“Tidak boleh dilakukan secara paksa,” timpalnya.

Sebab disebutkan Naim, debitur memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari pemberi pinjaman. Di mana pemberi kredit wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi masyarakat sebagai debitur, jika di masa yang akan datang kembali melakukan pengajuan kredit akan berisiko ditolak.

“Itulah yang dapat timbul dari kredit macet atau gagal bayar. Untuk itu, masyarakat perlu bijak dalam mengajukan kredit,” sebutnya. 

Pewarta: rize

Jumat, 28 Juli 2023

Ungkap Delapan Kasus Narkoba, 2,3 Kg Sabu Diamankan Polda Jambi

JAMBI, TIGASISI.NET  -  Kepolisan Daerah (Polda) Jambi melakukan konferensi pers  pengungkapan  8 kasus penyalahgunaan narkoba,  pada Rabu, (27/07/23). 

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada rilisnya menyampaikan, bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang, 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Dalam 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kg sabu, 14  butir pil ekstasi dan 0,78 Kg ganja," ungkap Thomas.

Dikatakan Thomas, bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok, dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket sabu yang ditumpuk piring di atasnya. 

"Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini, merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023," ungkapnya. 

Ditambahkannya, dari 8 kasus tersebut TKP terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP, 3 LP lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kabupaten Bungo.

Diungkapkan Thomas, total nilai barang bukti berjumlah Rp.3.056.709.468,-  dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa.

Pewarta: Yudi


Rabu, 21 Juni 2023

Jual Mi Instan Kadaluarsa, Alfamart Jembatan Mas Dilaporkan ke Polisi

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Seorang buruh bernama Ade Indra, melaporkan gerai Alfamart Jembatan Mas di Kecamatan Pemayung ke  Mapolres Batanghari, Selasa (20/06/23).

Ade melaporkan waralaba ritel itu atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, lantaran  menjual mi instan kadaluarsa,  hingga menyebabkan dirinya keracunan pada 23 Mei 2023 lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Ade mendatangi Satreskrim Polres Batanghari Selasa siang. Pria usia 31 tahun ini  membawa barang bukti kemasan mi instan yang kadaluarsa serta  struk belanja Alfamart.

Menurut penjelasan Ade, pada 23 Mei lalu dirinya membeli tiga bungkus mi Sedap varian Korean Spicy Sup di Alfamart Jembatan Mas. Karena tak menaruh curiga, Ade kemudian mengkonsumsi mi tersebut di hari yang sama. Namun malang,  usai menyantap mi yang telah dimasak,  dirinya mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa berobat ke Bidan Desa setempat.

Usai berobat, Ade baru mengetahui jika mi yang dia konsumsi sudah kadalarsa. Hal itu ia terungkap dari tanggal expired yang tertera  bungkus mi tersebut.

"Setelah saya cek kode expired di bungkus mi itu  tangal kadaluarsanya 18 Mei 2023," ungkap Ade.

Kuasa hukum Ade,  Ahmad  Rayhan, SH  mengungkapkan, pada 3 Juni lalu pihaknya sdah mengirimkan surat somasi ke pihak Alfamart.  Namun hingga 14 hari berselang somasi itu tak kunjung direspon.

"Kita sudah somasi pihak Alfamart Jembatan Mas, Namun hingga 14 hari berlalu, tidak ada i'tikad baik dari perusahaan ritel itu untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Rayhan. (Red)




























© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved