MUARA BUNGO - Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang Kabupten Bungo berhasil menangkap MF, pelaku begal yang kerap beraksi di jalan poros Bathin II Pelayang arah Limbur Lubuk Mengkuang.
MF merupakan warga Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis 11 Juni 2024.
“Korban Zubaidah (Ida) guru SD 139 Muaro Tebo Pandak, telah melapor kalau dirinya dan anaknya telah menjadi korban begal ke Mapolsek Bathin II Pelayang. Berkat itulah Unit Reskrim Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” beber Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer kepada awak media ini Minggu (16/6/2024) sore.
Kasi Humas juga menambahkan barang bukti yang ada dengan tersangka MF yakni HP dua Unit, Motor Beat tanpa Nopol dan golok yang digunakan pelaku mengancam korban saat melakukan tindak kejahatan.
“Selain pelaku MF, satu pelaku belum lain belum ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2E Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Di tempat terpisah, korban bernama Zubaidah menceritakan, beberapa waktu lalau ia pulang dari kampus ingin pulang ke Limbur Lubuk Mengkuang dan sebelum tiba di TKP, ada dua orang tidak dikenal mengikuti dari belakang.
Tak lama kemudian kedua orang tersebut memepet sepeda motor yang dikemudikan anaknya. Karena takut terjadi apa-apa mereka langsung berhenti, saat itu juga kedua tak dikenal mengancam.
“Kami dipepetnyo, setalah itu pelaku nanyo Mano HP, karena HP anak saya nampak oleh pelaku langsung dirampas oleh pelaku di kantong celananya,
Tak selesai sampai disitu kedua pelaku ini merampas tas saya yang berisi uang, HP dan kartu ATM sambil mengancam dengan golok yang sudah di leher anak saya,” ucap Zubaidah.
Lanjut Zubaidah, setelah merampas semua barang-barang yang dibawa pelaku bilang kalau kalian melawan akan dibunuh.
"Tidak tahan dengan ancaman pelaku tentu kami lebih memilih pasrah dari pada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.