Rabu, 21 Juni 2023

Jual Mi Instan Kadaluarsa, Alfamart Jembatan Mas Dilaporkan ke Polisi

Jual Mi Instan Kadaluarsa, Alfamart Jembatan Mas Dilaporkan ke Polisi

BATANGHARI, TIGASISI.NET - Seorang buruh bernama Ade Indra, melaporkan gerai Alfamart Jembatan Mas di Kecamatan Pemayung ke  Mapolres Batanghari, Selasa (20/06/23).

Ade melaporkan waralaba ritel itu atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, lantaran  menjual mi instan kadaluarsa,  hingga menyebabkan dirinya keracunan pada 23 Mei 2023 lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Ade mendatangi Satreskrim Polres Batanghari Selasa siang. Pria usia 31 tahun ini  membawa barang bukti kemasan mi instan yang kadaluarsa serta  struk belanja Alfamart.

Menurut penjelasan Ade, pada 23 Mei lalu dirinya membeli tiga bungkus mi Sedap varian Korean Spicy Sup di Alfamart Jembatan Mas. Karena tak menaruh curiga, Ade kemudian mengkonsumsi mi tersebut di hari yang sama. Namun malang,  usai menyantap mi yang telah dimasak,  dirinya mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa berobat ke Bidan Desa setempat.

Usai berobat, Ade baru mengetahui jika mi yang dia konsumsi sudah kadalarsa. Hal itu ia terungkap dari tanggal expired yang tertera  bungkus mi tersebut.

"Setelah saya cek kode expired di bungkus mi itu  tangal kadaluarsanya 18 Mei 2023," ungkap Ade.

Kuasa hukum Ade,  Ahmad  Rayhan, SH  mengungkapkan, pada 3 Juni lalu pihaknya sdah mengirimkan surat somasi ke pihak Alfamart.  Namun hingga 14 hari berselang somasi itu tak kunjung direspon.

"Kita sudah somasi pihak Alfamart Jembatan Mas, Namun hingga 14 hari berlalu, tidak ada i'tikad baik dari perusahaan ritel itu untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Rayhan. (Red)




























Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved