Berita Terbaru
Senin, 19 Juni 2023

Edi Purwanto Lantik Tiga PAW Anggota DPRD Jambi
Minggu, 18 Juni 2023

Hentikan Aksi Balap Liar, Polres Batanghari Amankan 10 Unit Motor
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pers Gabungan Fungsi dan Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor yang dipakai sekelompok pemuda untuk aksi balap liar.
Aksi balap liar itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di Taman Bebek Muarabulian, Minggu malam (17/6/23).
Polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima informasi adanya aksi balap liar.
"Iya kami menerima informasi adanya balap liar di lokasi tersebut, sudah diamankan 10 unit kendaraan roda dua, dan selanjutnya ditilang barang bukti kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Batanghari, Sudiharsono.
Sudiharsono menjelaskan, giat penertiban aksi balap liar ini sudah kerap dilakukan oleh pihak Polres Batanghari. Namun, hal tersebut tak membuat jera dari para anak muda ini.
"Hampir setiap malam minggu penertiban ini, kami selalu patroli. Tapi anak - anak ini tetap balapan," imbuhnya.
Lebih jauh ia meminta para orang tua lebih meningkatkan peran pengawasan terhadap anak, agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Dihimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan memantau anak - anaknya yang sudah menggunakan sepeda motor agar lebih tertib berlalu lintas," tuturnya.
Reporter: Juniko
Jumat, 16 Juni 2023

Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Polres Kerinci Bakti Sosial di Desa Lubuk Bernas

Polisi Ciduk AGL, Mucikari Prostitusi Online Kota Sungai Penuh

Pemkab Tanjab Barat Benahi Pengelolaan Aset, Semua Tanah Harus Disertifikat

Skandal BPJS Guru PAMI, MT Bersuara, MK Bungkam

Salah Gunakan Iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI, MK Terancam Sanksi
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Penyalahgunaan uang iuran BPJS kesehatan Da'i dan Guru PAMI oleh mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, MK terancam menerima sanksi.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat dikonfirmasi media ini Kamis malam (15/6/23) di ruang kerjanya.
Azan menyebutkan, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, MK akan diberikan sanksi atas kelakuannya dengan sanksi maksimal yakni penurunan pangkat ataupun pemberhentian sebagai ASN.
"Ya sesuai rekomendasi BPK, kami siap memberikan sanksi, bisa teguran tertulis, maupun penurunan pangkat," kata Azan sembari menghela napas panjang.
Azan menambahkan, ia akan berkoordinasi dengan tim BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam merumuskan persoalan ini, tentang sanksi dari praktik kotor MK.
"Ya kita diskusikan nanti, paling rendah teguran tertulis, paling tinggi pemberhentian, kita lihat kriteria mana yang cocok untuk sanksi yang diberikan," ucapnya lagi.
Saat ditanya tentang persoalan tersebut, Azan sendiri mengakui sudah mengetahui bahwa uang iuran BPJS Da'i dan Guru PAMI itu dengan sengaja dipakai MK untuk keperluan pribadinya.
"Iya dipakai untuk keperluan pribadinya, tapi kan kita belum tau ni sejauh mana keperluan pribadinya, itu yang akan kita dalami, dan hasil tindaklanjut ini juga akan kita laporkan ke BPK RI," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari MK, diduga menyalahgunakan uang iuran BPJS Pegawai Pemerintah Non ASN (Da'i dan guru PAMI). Uang iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2021 lalu, malah digunakan MK untuk kepentingan pribadi.
Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan, memerintahkan Bendahara Pengeluaran (MT) untuk menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN Rp217.908.756,00 yang ada di brankas bendahara pengeluaran.
Tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan Uang Rp 219 juta dalam brankas ke MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan guru PAMI sebesar Rp217.908.756 dan sisa uang lainnya sebesar Rp1.091.244.
Namun bukannya dibayarkan untuk tagihan BPJS, uang Rp 217 juta itu justru diendapkan di rekening Sekretariat Daerah, dan kemudian ditarik secara tunai lalu diletakkan di brankas.
Reporter: Juniko
Kamis, 15 Juni 2023

Antos Hadiri Pengangkatan Sumpah Ketua DPRD Sungai Penuh
