Jumat, 16 Juni 2023

Pemkab Tanjab Barat Benahi Pengelolaan Aset, Semua Tanah Harus Disertifikat

Pemkab Tanjab Barat Benahi Pengelolaan Aset, Semua Tanah Harus Disertifikat


TANJAB BARAT, TIGASISI.NET - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang membenahi sistem pengelolaan aset,  sebagaimana perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu karena  penertiban Barang Milik Daerah (BMD), menjadi salah satu area pada MCP (Monitoring Center For Prevention) 2023 di bidang aset. 

"Aset difokuskan lagi pada pertanahan, seluruh aset harus mendapatkan sertifikat. Melalui kegiatan ini diminta segera meng-update kembali data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki lahan kosong segera pasang pembatas," ungkap Sekda

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi,  ketika membuka Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD (Tematik Bidang Pertanahan), Kamis (15/6).

Acara yang digelar ruang pola kantor Bupati tersebut turut dihadiri,Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD, ATR/BPN Tanjung Jabung Barat, Para Camat, dan para peserta yang membidangi Aset.


Sementara itu Kepala Inspektorat Drs. Encep Jarkasih menyampaikan, temuan BPK tahun 2021 yang lalu menjadi prioritas pada Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Dirinya meminta agar Seluruh Kepala Desa melalui APDESI dan PMD untuk menertibkan aset yang ada di Desa. 

Terkait masalah pertanahan dengan penertiban aset, Kabid aset BKAD Maulana menjelaskan, Fasilitas yang diberikan kepada Pejabat Eselon II, III untuk pemenuhan dokumen MCP diantaranya akselerasi, sertifikasi dan inventarisasi.

"Agar menginvetarisasi seluruh tanah milik Pemerintah Daerah, update dan input khusus penanganan aset untuk pemenuhan dokumen MCP," jelas Maulana.

Dirinya menyebutkan, OPD bertanggung jawab membuat sertifikat dan penanganan fisik adalah tugas OPD, dokumen awal, terkait penanganan hukum ada di BKAD.

Selain dihadirkan narasumber dari Kabid Aset BKAD, Rakor tersebut menghadirkan pula perwakilan  dari ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi aset. Disampaikannya ATR/BPN saat ini telah membentuk Aplikasi INTIP yaitu aplikasi baru untuk penertiban aset Pemerintah. Dijelaskannya ketika tanah telah diukur dan dinyatakan aman maka akan didaftarkan. 

"Seluruh bidang tanah yang ada di indonesia harus sudah bersertifikasi. PTSL beda dengan Prona. Kepada para camat untuk segera mensosialisasi program PTSL ke seluruh Desa yang ada di Tanjung Jabung Barat," katanya

"Keputusan 3 menteri tentang pemungutan biaya desa hanya dipungut sebesar 200rb untuk kelengkapan berkas, biaya perangkat desa untuk pengukuran jalan. Kami sudah menanyakan langsung ke Desa yang diduga melakukan pungutan lebih dari 200rb tetapi untuk masalah ini sudah selesai," tutupnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved