Berita Terbaru
Rabu, 14 Juni 2023

Duit BPJS Da'i dan Guru PAMI Dilahap, Oknum Pejabat Batanghari ini Bungkam
Selasa, 13 Juni 2023

Pemkab Tanjab Barat dan Masyarakat Gotong Royong Bersama

Pemuda Kerinci Diamankan Bersama Ribuan Butir Pil Hexymer

Warga Tanah Kampung Gotong Royong Bangun Rumah untuk Nenek ini

Wisuda Ke-XX, STIE-SAK Teken MoU dengan Bursa Efek Indonenesia

Jaafar Desak Pemkab Batanghari Kembalikan Potongan TPP ASN
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Wakil Ketua I DPRD Batanghari Jaafar mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.
Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.
“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari. Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.
Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.
Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022, BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.
Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui, Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.
“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.
Menurut BPK, Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut.
Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu.
Reporter: Juniko

Temuan Rp 1,8 Miliar, BPK: Potongan TPP ASN Batanghari Keliru

Kader Kesehatan Kabupaten Batanghari Terima Penghargaan di Hari Kartini
