Lebih lanjut, ia mengatakan untuk proses pembangunan selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
“Nanti yang bangun tetap mereka, kita hanya mampu menyediakan tanahnya saja,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk proses pembangunan selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
“Nanti yang bangun tetap mereka, kita hanya mampu menyediakan tanahnya saja,” ungkapnya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pemerintah Kabupaten Batanghari menghibahkan tanah seluas 44.155 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari.
Jika dinominalkan, jumlah tanah yang dihibahkan pemerintah tersebut sebesar Rp 5,2 miliar yang nantinya akan dibangun Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Hal tersebut juga telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Batanghari dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD tentang persetujuan usulan pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) pada Selasa, (1/8/2023).
“Sudah merencanakan dari tahun lalu dan baru implementasinya tahun ini. Kita ingin titik baru di Batanghari,” sebut Fadhil.
Disampaikan Fadhil, dengan adanya gedung Diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba menimbulkan centra baru di Kabupaten Batanghari.
Selain sebagai centra kegiatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar gedung tersebut nantinya diharapkan dapat hidup.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk proses pembangunan selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
“Nanti yang bangun tetap mereka, kita hanya mampu menyediakan tanahnya saja,” ungkapnya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Langkah Mat Tarjamin (MT), seorang buron selama 2 tahun akhirnya terhenti di tangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci.
MT diamankan di Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Tersangka ini merupakan tahanan Polres Batanghari yang terakhir, dari 24 orang sebelumnya kabur dari tahanan saat dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Buluh, Batanghari.
Kapolres Batanghari, melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar, tersangka ditangkap di Kerinci," kata Piet saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/23).
Piet menyebutkan, penangkapan MT dibantu oleh Polres Kerinci, setelah MT dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 15 November 2021 lalu.
"Iya dibantu sama Polres Kerinci, kalau tidak ada halangan besok sudah sampai di Muarabulian," terangnya.
Diketahui, MT merupakan orang terakhir dari 24 orang yang diamankan Polres Batanghari setelah berhasil kabur dari LPKA dengan merusak sel tahanan. MT merupakan tahanan dengan kasus ilegal logging.
"Iya, artinya semua tersangka yang kabur dari LP anak sudah ditangkap semuanya," pungkas Kasat Reskrim Piet Yardi.
Reporter: Juniko