Berita Terbaru

Senin, 02 Januari 2023

Dua Desa Jadi Target Operasi BNNK Batanghari






BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP Zuhairi S.I.K menyebut ada dua desa yang menjadi Target Operasi (TO) pada tahun 2023.

Diantaranya kata Zuhairi yakni Desa Senaning, Kecamatan Pemayung, dan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.

Zuhairi mengungkapkan, dua desa ini memenuhi kriteria pihaknya di BNNK untuk dilakukan pemulihan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Ada 8 indikasi utama dan ada 5 indikasi pendukung. Indikasi utama di antaranya yaitu maraknya peredaran narkoba disana, adanya pengedar, adanya pelaku yang di amankan dari desa itu, adanya warga desa yang sudah pernah di rehab," papar Zuhairi, saat menggelar keterangan pers di Kantor BNNK Batanghari, Jumat, (30/12/22).

"Faktor pendukungnya apa? Salah satunya ada tempat hiburan disana, ada tempat dugem-dugem-nya. Nah itulah yang menjadi dasar kami untuk memilih dua desa ini," tukasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022 BNNK Batanghari sudah menyasar di tiga desa untuk dilakukan pemulihan yakni di Desa Aro, Desa Sungai Baung, dan Desa Ture.

Zuhairi menambahkan, dalam memberantas peredaran gelap dan pengguna narkoba, pihaknya akan menggandeng insan pers dan Diskominfo untuk mensosilisasikan tentang bahaya narkoba.

Tak hanya itu, lelaki asal Palembang ini menegaskan, Kabupaten Batanghari saat ini sudah memasuki kategori waspada penyebaran narkoba.

"Kami sudah memetakan untuk 8 Kecamatan di Batanghari ini, itu semuanya sudah di tingkatan waspada, artinya semua narkoba sudah masuk semua. Jadi kami ingatkan kepada warga, sebelum tertangkap berhentilah konsumsi narkoba," tutup Zuhairi.


Reporter: Juniko

Sabtu, 17 Desember 2022

Hendak Liputan Investigasi, Jurnalis Dianiaya



BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan media Inspirasi Jambi berinisial RS,  Sabtu (17/12/2022).

RS menjadi korban penganiayaan saat  melakukan liputan investigasi terkait dugaan praktek penimbunan elpiji bersubsidi  di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

Kronologi kejadian bermula saat RS melakukan investigasi di salah satu rumah milik warga inisial DL. Saat  RS menemukan puluhan tabung gas berisi 3 kg yang sudah disegel dengan nama PT. Paris Surya Buana.

Diceritakan RS, saat dirinya menanyakan dari mana mendapatkan gas tersebut, DL berdalih bahwa gas itu didapat dari toko-toko kecil.

Belum sempat mengambil dokumentasi dan sempat adu argumen, RS langsung diserang oleh suami DL yaitu FS menggunakan besi aluminium dan mengenai dibagian kepala serta punggungnya.

Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dari amukan suami DL. Namun, akibat kejadian ini RS mengalami luka lebam dan memar.

"Pelaku berjumlah 1 orang yang merupakan suami dari DL, dia memukul dibagian kepala dan punggung saya dengan menggunakan besi aluminium saat saya ingin melakukan investigasi," ungkap RS saat dikonfirmasi awak media.

Setelah melakukan tindakan visum, pihaknya sedang berkoordinasi bersama keluarga dan akan segera membuat laporan ke Polsek Mersam untuk mendapat perlakuan hukum.

"Kejadian ini akan kita laporkan ke Mapolsek Mersam agar segera diusut tuntas, saya berharap nantinya Polisi segera mengungkap sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup RS.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih beruasaha mengkonfirmasi DL perihal dugaan penganiayaan ini.

Rabu, 14 Desember 2022

Datangi Perusahaan, Puluhan Karyawan PT SK Tuntut Pesangon Hingga BPJS




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Puluhan karyawan PT SABDA KREASI (SK) yang beroperasi di Desa Malapari, Kecamatan Muarabulian mendatangi perusahaan tersebut, Rabu, (14/12/22).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes yang disampaikan oleh puluhan karyawan PT SK terkait polemik ketidakjelasan pembayaran pesangon dan BPJS ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada PT SK ini untuk memberi kejelasan mengenai pesangon kami, karena PT ini (SK) dikabarkan mau ditutup," ucap salah satu karyawan bernama Irham.

Para pekerja yang sebagian besar warga Desa Malapari ini mendesak perusahaan memenuhi kewajiban mereka.

Mereka menuding pihak perusahaan sudah mengabaikan hak-nya sebagai karyawan.

"Penuhi hak kami karena kami sudah bertahun-tahun kerja di PT ini," ujarnya.

Sementara itu, karyawan lain bernama Andi mengancam akan memblok pintu masuk perusahaan apabila pesangon mereka tidak dibayarkan.

"Jangan harap perusahaan ini akan berjalan lagi kalau pesangon kami tidak dibayar perusahaan," tegasnya.

Reporter: Juniko

Sabtu, 03 Desember 2022

Pengusaha PETI Kerap Jadikan Masyarakat Sebagai Tameng

JAMBI, TIGASISI.NET - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan untuk memberantas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak cukup hanya polisi saja. Tapi perlu melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung.

Penegasan ini disampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. Menurut Mulia, dalam kasus PETI para pelaku (pemodal) menggunakan masyarakat daerah sebagai pekerja sehingga sangat riskan dilakukan penindakan. 

"Masyarakat daerah tersebut (di lokasi PETI) merupakan masyarakat yang sangat rentan dijadikan tameng oleh pemodal. Karena ini menyangkut masalah ekonomi," kata lulusan Akpol 1997 ini.
 
Belum lagi tindak pidana ini sangat terorganisir, terstruktur dan masif yang memungkinkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum, instansi pemerintah, dan lainnya. " Makanya penindakan aktivitas PETI ini perlu strategi khusus dan dilakukan secara konprehensif melibatkan semua pihak terkait," ujarnya.

Menurut Kombes Mulia, strategi penanganan PETI diantaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan  mendukung langkah pemerintah. Kemudian memutus mata rantai penjualan hasil PETI. 

"Yang tak kalah penting adalah mencari atau memberikan mata pencaharian baru bagi masyarakat di lingkungan aktifitas PETI tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Rudi


Selasa, 08 November 2022

BNNK Batanghari Ringkus Empat Orang Penyalahguna Narkoba






BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali mengamankan empat orang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat orang tersangka ini yaitu Rizki, Peri, Alyansyah sebagai pengguna dan Wawan selaku pengedar.

Mereka ditangkap anggota BNNK disaat tengah asik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, pada Jumat Malam (04/11/22).

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi mengatakan dari hasil penangkapan mereka mendapatkan 11 jenis barang bukti. Dari keempat tersangka dinyatakan positif narkoba saat dilakukan tes urine.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat dan ini sudah sangat meresahkan sekali. Kami menindaklanjuti laporan ini dan berhasil menangkap empat orang tersangka, tiga diantaranya pengguna dan satunya lagi berstatus pengedar," terang Zuhairi dalam keterangan pers, Selasa (8/11).

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari penggeledahan para tersangka yaitu 2 plastik kecil paketan sabu seberat 0,15 gram, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, 2 buah alat hisap (Bong), dan beberapa alat bukti lainnya.

Zuhairi menjelaskan, BB sabu yang didapat ini merupakan sisa dari bahan yang telah diedarkan oleh Wawan.

Diketahui, Wawan sendiri menjadi pemasok barang haram tersebut di sejumlah desa di Kecamatan Pemayumg. Nama Wawan, dikatakan Zuhairi sudah terkenal di Kantor BNN sejak 2 tahun terkahir.

"Wawan ini sudah menyuplai barang ke beberapa desa yaitu Desa Ture, Desa Teluk, Desa Rambahan, Desa Teluk Ketapang, Desa Serasa, Desa Lubuk Ruso. Di daerah sana dia (Wawan) semua yang nyuplai," paparnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Untuk pengedar kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna kita ancam dengan pasal 114 dan 127 dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara," jelas Zuhairi.


Reporter: Juniko

Senin, 13 Juni 2022

Armada Batubara Membandel, Delapan Perusahan Tambang Ditutup





JAMBI, TIGASISI.NET - Sedikitnya ada delapan perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi yang kegiatannya dihentikan sementara selama 60 hari kedepan, karena sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Minggu (12/6/22) melalui surat Nomor: T-2482/MB.05/DJB.B/2022.

Delapan perusahan tambang ini di sanksi karena telah melanggar peraturan mengenai jam operasional pengangkutan batubara dan juga pelanggaran tonase.

"Ditemukan angkutan milik saudara dan/atau yang berasal dan/atau mengangkut batubara dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) saudara melanggar ketentuan jam operasional dan/atau melanggar ketentuan muatan," begitu bunyi surat tersebut.

Setelah diterbitkannya surat itu, Kementerian ESDM juga melarang perusahaan tambang melakukan pengangkutan dan penjualan termasuk eksplorasi lanjutan.

Selama masa penghentian itu, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada.

Setelah selesai masa sanksi, delapan perusahaan ini dapat beroperasi kembali apabila pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang ditetapkan yakni pengoperasian angkutan batubara dimulai pukul 18:00 WIB dan angkutan tonase maksimal 8,5 ton.

Adapun delapan perusahaan yang di sanksi tersebut diantaranya, PT Kurnia Alam Investama, PT Batu Hitam Sukses PT Asia Multi Investama, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Jambi Prima Coal, PT Surya Global Makmur, PT Bumi Bara Makmur Abadi.


 Reporter: Juniko
© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved