Selasa, 08 November 2022

BNNK Batanghari Ringkus Empat Orang Penyalahguna Narkoba

BNNK Batanghari Ringkus Empat Orang Penyalahguna Narkoba






BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali mengamankan empat orang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat orang tersangka ini yaitu Rizki, Peri, Alyansyah sebagai pengguna dan Wawan selaku pengedar.

Mereka ditangkap anggota BNNK disaat tengah asik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, pada Jumat Malam (04/11/22).

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi mengatakan dari hasil penangkapan mereka mendapatkan 11 jenis barang bukti. Dari keempat tersangka dinyatakan positif narkoba saat dilakukan tes urine.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat dan ini sudah sangat meresahkan sekali. Kami menindaklanjuti laporan ini dan berhasil menangkap empat orang tersangka, tiga diantaranya pengguna dan satunya lagi berstatus pengedar," terang Zuhairi dalam keterangan pers, Selasa (8/11).

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari penggeledahan para tersangka yaitu 2 plastik kecil paketan sabu seberat 0,15 gram, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, 2 buah alat hisap (Bong), dan beberapa alat bukti lainnya.

Zuhairi menjelaskan, BB sabu yang didapat ini merupakan sisa dari bahan yang telah diedarkan oleh Wawan.

Diketahui, Wawan sendiri menjadi pemasok barang haram tersebut di sejumlah desa di Kecamatan Pemayumg. Nama Wawan, dikatakan Zuhairi sudah terkenal di Kantor BNN sejak 2 tahun terkahir.

"Wawan ini sudah menyuplai barang ke beberapa desa yaitu Desa Ture, Desa Teluk, Desa Rambahan, Desa Teluk Ketapang, Desa Serasa, Desa Lubuk Ruso. Di daerah sana dia (Wawan) semua yang nyuplai," paparnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Untuk pengedar kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna kita ancam dengan pasal 114 dan 127 dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara," jelas Zuhairi.


Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved