Senin, 13 Juni 2022

Armada Batubara Membandel, Delapan Perusahan Tambang Ditutup

Armada Batubara Membandel, Delapan Perusahan Tambang Ditutup





JAMBI, TIGASISI.NET - Sedikitnya ada delapan perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi yang kegiatannya dihentikan sementara selama 60 hari kedepan, karena sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Minggu (12/6/22) melalui surat Nomor: T-2482/MB.05/DJB.B/2022.

Delapan perusahan tambang ini di sanksi karena telah melanggar peraturan mengenai jam operasional pengangkutan batubara dan juga pelanggaran tonase.

"Ditemukan angkutan milik saudara dan/atau yang berasal dan/atau mengangkut batubara dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) saudara melanggar ketentuan jam operasional dan/atau melanggar ketentuan muatan," begitu bunyi surat tersebut.

Setelah diterbitkannya surat itu, Kementerian ESDM juga melarang perusahaan tambang melakukan pengangkutan dan penjualan termasuk eksplorasi lanjutan.

Selama masa penghentian itu, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada.

Setelah selesai masa sanksi, delapan perusahaan ini dapat beroperasi kembali apabila pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang ditetapkan yakni pengoperasian angkutan batubara dimulai pukul 18:00 WIB dan angkutan tonase maksimal 8,5 ton.

Adapun delapan perusahaan yang di sanksi tersebut diantaranya, PT Kurnia Alam Investama, PT Batu Hitam Sukses PT Asia Multi Investama, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Jambi Prima Coal, PT Surya Global Makmur, PT Bumi Bara Makmur Abadi.


 Reporter: Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved