Kamis, 20 Januari 2022

Abaikan Instruksi Mendagri, Pemkot Sungaipenuh Acuh Soal Penyetaraan Jabatan

Abaikan Instruksi Mendagri, Pemkot Sungaipenuh Acuh Soal Penyetaraan Jabatan




SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Pemerintah Kota Sungaipenuh belum sepenuhnya patuh dengan instruksi Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Gubernur Jambi, Al - Haris, dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

Padahal program reformasi birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan adalah program prioritas Presiden RI Joko Widodo.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor : 800/8759/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Al Haris tanggal 30 Desember 2021, ditandatangani Dirjen Otda, Akmal Malil, Mendagri mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi yang telah mengusulkan dan melaksanakan penyetaraan jabatan sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam surat tersebut, Mendagri juga mengingatkan bagi pemerintah daerah yang masih memiliki pejabat administrasi yang belum diusulkan untuk disetarakan, agar segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Adapun kabupaten dan kota yang diapresiasi Mendagri adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan
dan Kota Jambi.

Sedangkan usulan penyetaraan jabatan untuk Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Batanghari sudah mendapat persetujuan 31 Desember 2021. Bagaimana dengan Kota Sungaipenuh?

Nina Pastian, Kabid Mutasi BKPSDM Kota Sungaipenuh dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan, hingga batas akhir pengajuan usulan penyetaraan jabatan 31 Desember 2021, Pemerintah Kota Sungaipenuh belum mengusulkan penyetaraan jabatan ke Mendagri.

"Usulan tenaga fungsional memang belum kita mengusulkan," ujarnya, Senin (17/1) dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ditanya apa alasan belum mengusulkan? Nina mengaku alasan karena Kota Sungaipenuh dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota baru.

"Kita kan baru selesai Pilkada. Masa transisi Walikota baru. Mau disesuaikan dulu jabatannya," ujar Nina.

Dijelaskannya, belum diusulkannya penyetaraan jabatan disebabkan Pemerintah Kota Sungaipenuh ingin mengisi jabatan fungsional nantinya dengan orang-orang baru.

"Nanti akan kita usulkan, setelah jabatannya sesuai," ungkapnya.

Disinggung apakah ada sanksi jika tidak mengusulkan sesuai yang diperintahkan Mendagri? Dia mengaku surat Mendagri tersebut bersifat instruksi dan tidak disebutkan secara tertulis mengenai sanksi. "Itu kan masih bersifat instruksi," katanya.

Lantas siapa saja yang nanti akan diusulkan, apakah pejabat yang telah dilantik dan nanti akan dilantik ulang? Menurut dia pejabat yang diusulkan adalah pejabat yang telah dilantik.

"Nanti akan dilantik lagi sebagai tenaga fungasional, kemaren kan dilantik sebagai pejabat eselon, kita lantik lagi nanti sebagai fungsional," ungkapnya.

"Sekarang masih banyak posisi jabatan yang harus disesuaikan (orangnya,red,) dan akan dilakukan pelantikan lagi untuk jabatan eselon 3 dan 4," tambahnya.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved