Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Kadir dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih penunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jambi, terkait teknis pemilihan suara ulang.
"Kita akan koordinasi dan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jambi terkait keputusan MK ini," kata Kadir singkat.
Berdasarkan amar putusan MK bernomor 130/PHP.GUB/XIX/2020, ada tujuh TPS di Kabupaten Batanghari yang harus digelar PSU, masing masing berada di Kecamatan Bajubang (3 TPS), Kecamatan Muarabulian (1 TPS), Mersam (2 TPS) dan Marosebo Ulu (1 TPS).
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi, untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
Reporter: Juniko
Editor: Ahmad