Berita Terbaru
Rabu, 21 Mei 2025

Ketua DPRD Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Rahmad Hasrofi Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jambi

Rahmad Hasrofi Hadiri Jambore Literasi Numerasi Super Tangguh
Selasa, 20 Mei 2025

Pemkab Batanghari Peringati Harkitnas Ke-117, Bupati Fadhil Bacakan Pidato Menteri Komunikasi dan Digital RI

PT WSR Mangkir Undangan RDP Komisi II DPRD Batanghari

Gerak Cepat DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ, Ini Alasannya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Setelah Bupati Batanghari menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2024 pada 17 maret lalu.
Kurang dari 30 hari, DPRD Batanghari langsung melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Batanghari terhadap LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2024, Kamis (27/04/2025).
Rapat penyampaian rekomendasi itu pun dihadiri oleh Wakil Bupati Batanghari, H Bakhtiar, SP. Setelah paripurna ini, LKPJ tersebut akan diteruskan ke Kemendagri RI melalui Gubernur Provinsi Jambi. Bahkan 3 komisi yang ada di DPRD Batanghari mampu menyelesaikan RDP dengan mitra mereka dalam kurun waktu 2 hari untuk mendengarkan penyampaian laporan dari masing-masing instansi lingkup Pemda Batanghari.
Usai paripurna, kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi mengatakan”Yang jelas ada alasan kami mempercepat dan memajukan jadwal rapat paripurna ini, dikarenakan setelah hari raya idul fitri masih banyak agenda DPRD yang harus kami dijalankan.
“Awalnya kami mau mengadakan paripurna setelah hari raya idul fitri, akan tetapi sesudah lebaran nanti terlalu banyak jadwal yang kami selesaikan lagi.Kita bahas RPJMD, terus permasalahan perundang-undangan di legislasi yang diturunkan menjadi perda. Ada 11 Perda yang akan dibahas,jadi di bulan april nanti jadwal akan semakin padat,”Sebutnya.
Lanjut Hasrofi lagi”Meskipun RDP tersebut berlangsung dalam waktu singkat atau kurun waktu 2 hari, namun hal itu masih terbilang efektif.
“Karena semua itu mengoptimalkan dan kita hanya tinggal membaca laporannya saja. Pertanggung jawaban dan tidak mesti turun langsung untuk mengecek, nanti setelah LKPD selesai baru kita turun. Artinya setelah ada hasil dari rekomendasi BPK baru kita turun,”Sebutnya.
Ketua DPRD juga mengatakan”Setelah menerima dan mengetahui LKPJ Bupati Batanghari tahun 2024, maka DPRD harus lebih optimal dalam mengawasi mitranya.
“Mungkin kita sudah mengetahui LKPJ yang kita dapat, jadi segi DPRD ini tinggal mengoptimalkan sistem pengawasan di setiap OPD,”Katanya.

Rahmad Hasrofi Dampingi Bupati Datangi Gedung MK, Ini Agendanya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya dengan berbagai infrastruktur dan pembangunan lain, Fadhil Arief kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) demi sebuah nama.
Kedatangan Bupati Batanghari Fadhil Arief bersama Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi kembali untuk mengugatkan perubahan penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi dengan tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang tersebut, Okto Suparman Simangunsong selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama kabupaten tersebut mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari.
“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki nilai historis, ditetapkan sejak 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari yang rutin diperingati setiap 1 Desember merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal,” jelas Okto Suparman Simangunsong.
Para Pemohon menilai bahwa penulisan "Batanghari" tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari menimbulkan kekeliruan terkait identitas daerah—termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Mereka berpendapat, hal ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah untuk melindungi nilai-nilai budaya dan sejarah setempat.

DPRD dan Pemerintah Batanghari Sepakati Ranwal RPJMD 2025-2029
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Bupati dan wakil Bupati Batang Hari menghadiri rapat paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penanda tanganan nota Kesepakatan bersama antara Pemkab Batanghari dan DPRD Batanghari terhadap Ranwal RPJMD tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD Kabupaten Batanghari Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD Batanghari di Ruang Aula DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (5/5/2025).
Nota kesepakatan Ranwal RPJMD tersebut ditandatangani oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE dan Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP beserta Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, SE dan Wakil Ketua I dan II DPRD Batanghari disaksikan oleh Anggota DPRD, Forkopimda, para OPD dan undangan yang hadir.
Diketahui sebelumnya Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar,SP secara langsung menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Batanghari tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari di ruang pola gedung DPRD Batanghari beberapa hari lalu.
Dimana saat itu Wabup Bakhtiar menyampaikan 7 tujuan pembangunan daerah RPJMD Batanghari tahun 2025-2029, berbasis ekonomi pertanian dan agrowisata, ketaatan dan implementasi nilai-nilai pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan, pemanfaatan ruang guna keamanan, kenyamanan dan mendukung pelestarian lingkungan,
Batanghari sebagai tempat investasi yang menguntungkan investor dan mensejahterakan masyarakat, SDM yang unggul dan berdaya saing serta pemerintah dan tata kelola birokrasi yang harmonis dan sinergitas pembangunan daerah dan desa.

Kolaborasi DPRD Batanghari dan Pemerintah Daerah Soal Pelanggaran PT WSR
“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak Perusahaan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Batanghari, Adnan, Jum’at (09/05/2025).
Dikatakan Adnan, akan tetapi surat pemanggilan tersebut tidak digubris sama sekali oleh pihak Perusahaan.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan ke tiga untuk pihak perusahaan WSR,” ujarnya.
Disebutkan Adnan, jika surat pemanggilan ke tiga ini juga tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan, pihaknya akan melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Jika sampai SP 3 juga tidak digubris, maka kita akan melakukan pemalangan terhadap perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari juga sudah melakukan sidak ke PT WSR untuk menanyakan perizinannya. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak dapat menunjukan satu pun jenis perizinan yang dimilikinya.
“Saat kami minta, mereka tidak bisa menunjukan semua izin tersebut. Mereka beralasan tidak ada penanggungjawab perusahaan,” kata dia, Rabu (23/04/2025) lalu.
Dikatakan Mawardi, DPRD sudah melayangkan surat undangan untuk melakukan RDP bersama perusahaan, namun mereka tidak menanggapi sama sekali.
“Upaya mereka untuk hadir pun tidak ada, tidak ada konfirmasi alasan tidak hadirnya. Kami sangat menyayangkan sikap para investor/pengusaha tersebut,” ujarnya.