Berita Terbaru

Selasa, 24 Oktober 2023

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades Siulak Kecil, Perkara Korupsi Dana Desa Tahun 2021


KERINCI, TIGASISI.NET - Kejari Sungai Penuh Hari ini, Resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Siulak Kecil Atri Arga sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.  Atri Arga  diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.

"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.

Adapun tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang digelembungkan. 

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi, ' ungkapnya.

Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.

Pewarta: Yudi


Sabtu, 21 Oktober 2023

Gantikan Ayahnya, Dean Jerry Prama Pimpin HANURA Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET - Dean Jerry Pramana, SE MM terpilih sebagai Ketua DPD Hanura Kota Sungai Penuh, dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)  yang digelar di Gedung DPD Partai Hanura Provinsi Jambi (21/10/2023).

Dean Jerry yang tak lain adalah Anak dari mendiang Syafriadi, Ketua DPD sebelumnya, terpilih secara aklamasi setelah didukung penuh oleh ketua cabang dan sayap partai Hanura Kota Sungaipenuh. 

Dean sampaikan terima kasih kepada Ketua DPD Hanura Provinsi Jambi, H. Kamal, sera  seluruh pengurus DPC dan Sayap partai Hanura Kota Sungai Penuh. 

Dengan terpilihnya dia menjadi pimpinan DPD Hanura Kota Sungaipenuh, PR besar yang dihadapi dalam waktu dekat ini adalah menghadapi pemilu legislatif 2024.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menyusun kepengurusan DPD Hanura. Tahap selanjutnya kita akan melakukan konsolidasi dalam pemenangan Hanura di Sungaipenuh," ujarnya.

"Target kita dipemilu 2024, mempertahankan kursi pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh," imbuhnya.

Pewarta: Yudi



Senin, 16 Oktober 2023

Banyak Masalah, Dewan Minta Proyek Jalan Depati Dua Nenek Dihentikan


SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET -  Aggota DPRD Kota Sungai Penuh Fajran SP Mendesak  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh menghentikan sementara proyek pekerjaan jalan Depati Dua Nenek berlokasi di simpang Sungai Liuk hingga Koto Baru. 

Desakan ini dia sampaikan menyusul adanya keretakan panjang,  hingga membelah badan jalan tersebut. 

Diketahui jalan tersebut dikerjakan oleh CV Korinci Sakti dengan nilai Kontrak Rp. 8,2 Milyar Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh. 

"Kita melihat kondisi jalan yang sekarang masih dalam proses pembangunan, sudah mengalami keretakan bahkan sudah membelah," ujar Fajran yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Sungai Penuh.

Menurut dia, kondisi demikian tidak akan terjadi apabila pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spek yang telah ditentukan dan disepakati antara Dinas PU dan perusahaan pelaksana.

"Dilihat dari kondisi lapangan dan hasil pekerjaan yang telah dilakukan, jelas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan teknis dan spesifikasinya," tegas Fajran

Kekesalan dirinya tidak hanyabdoal  spesifikasi, namun juga metode pekerjaan. Kata dia, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan terputus - putus. 

"Kita tidak ingin aspirasi yang kita perjuangkan terbangun dengan hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat, sebelum ada kejelasan dari PU, saya minta proyek ini dihentikan sementara," tegasnya

Pewarta: Yudi


Kamis, 05 Oktober 2023

Semut Merah Tuding Almi Yandri Pungut Fee dari Peserta Tender


SUNGAI PENUH, TIGASISI.NET - Setelah menggelar Aksi Damai di depan Kantor Bupati Kerinci beberapa Minggu yang lalu,  Hari ini Kamis (05/10/2023) pukul 11.20 Wib, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah kembali Berunjuk rasa di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kali ini LSM Semut Merah meminta Kejari Sungai Penuh Memeriksa panitia tender proyek di UKPBJ dan Bupati Kerinci yang diduga sengaja melakukan Pungli terhadap peserta tender.

Adapun tuntutan LSM Semur Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan tuntutannya yakni: 

1. Memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci terkait dana Fee pemenang tender proyek yang diduga menjadi ajang korupsi Bupati Kerinci.

2. Memanggil dan memeriksa Almi Yandri kepala UKPBJ Yang diduga kuat menerima fee 1,5; persen.

3. Memeriksa panitia tender proyek di UKPBJ yang diduga sengaja melakukan Pungli terhadap peserta tender

4. Mengaudit kekayaan Almi Yandri yang meningkat drastis dan diduga telah terlibat kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Menurut Aldi Ketua LSM Semut Merah, aksi demo ini agar ada tindakan proses hukum dari pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pewarta: Yudi


Senin, 02 Oktober 2023

Piagam Kejuaran Taekwondo Tak Kunjung Diteken, ini Penjelasan Kadis Pendidikan Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET – Dinas Pendidikan kota sungai penuh baru- baru ini sempat diterpa isu yang tak sedap, pasalnya seperti diberitakan beberapa media, Pasca diadakan kejuaraan Oreon CUP 1 Taekwondo Antar Pelajar Se-kota Sungai Penuh Minggu 27 Agustus bulan lalu, tanpa alasan yang jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menolak menandatangani piagam peserta atlet.

Hal inipun membuat Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman S.Pd, MSi angkat bicara memberikan keterangan secara detail, kepada wartawan, Sabtu (30/9/23).

Adapun penyebab piagam tersebut tidak bisa ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh perlu adanya kroscek.

“Kita tidak bisa menghambat persoalan kinerja maupun prestasi seperti piagam, kita sangat mendukung, akan tetapi ini perlu penjelasan yang layak soal legalitas piagam itu sendiri. Kalau saya tandatangani hal itu kalau kalau tidak bermanfaat untuk para atlet nantinya gimana, siapa yang tanggung jawab, siapa yang dirugikan, saya atau atlet” ujar Kadis pendidikan.

Selain itu, Dia juga menyarankan agar prosedur legalitas dijalankan dengan baik.

“Di situ yang menyelenggarakan  siapa, Dinas Pendidikan atau Dispora, atau Cabang Olahraga dimaksud, sistem Koordinasi yang baik dan benar sangat diapresiasi di manapun. Coba kita koordinasikan dengan baik soal ini, soal prestasi tidak ada yang tidak mendukung. saya yakin dan percaya ini ada hal yang tidak beres dan ingin bikin rusuh termasuk memecah belah keadaan masyarakat” Ungkap Kadis Pendidikan.

“Kalau pesertanya mengatas namakan pribadi atau bukan atas nama Sekolah, maka yang berwenang mengeluarkan Piagam adalah  Cabor, Koni atau Dispora itu masuk akal. Bilamana mana kepanitian melibatkan Dinas Pendidikan maka disitu ada kewenangan Kadis Disdik Kota Sungai Penuh,” bebernya.

Sebelum kegiatan tersebut diadakan, Dinas Pendidikan belum didatangi menyangkut kegiatan yang dimaksud. Hal ini merupakan adanya dugaan kejanggalan yang terjadi.

“Untuk diketahui, sebelum diadakan kegiatan itu, belum ada satu orangpun yang ketemu mendatangi kami, hingga saat ini, untuk minta menandatangani Piagam tersebut tidak ada yang datang. Tapi, informasi yang beredar di tengah publik tidak sesuai dengan hal yang sebenarnya. Jangan adu domba, tidak boleh menyudutkan dan mengolah isu yang tidak benar”pungkas Kadis pendidikan.

Menanggapi hal ini PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi menjelaskan, bahwa kegiatan itu cabor yang melaksanakan, didalamnya juga terdapat grup.

“Memang isu yang beredar ini menjadi sorotan, akan tetapi yang membuat kegiatan itukan cabor, didalamnya ada grup, tetapi soal atlet yang masih status pelajar memang ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan. Tapi, ada tidak mengusulkan izin pelajar mengikuti kegiatan tersebut atau melibatkan Dinas Pendidikan. Kalau tidak ada ya wajar tidak mau di tandatangani, masalahnya ini soal tanggung jawab,” ungkap Khairi secara singkat.

Pewarta: Yudi


Rabu, 27 September 2023

Nah, Lelang Sayap Bendungan Sungai Bungkal Akhirnya Dibatalkan


SUNGAI PENUH, TIGASISI.NET - Tender proyek  Pembagunan Sayap Bendungan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, dengan nilai Rp 1.850.000.000 Milyar akhirnya dibatalkan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Melalui ULP Kelompok Pokja Satu.

Dari Informasi yang diperoleh, Melalui Surat yang dikirimkan oleh Kelompok Pokja 1 ke salah satu perusahaan yang mengikuti tender/lelang pada sayap Bendungan Sungai Bungkal dengan bunyi surat sebagai berikut :

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu mengikuti tender yang diselenggarakan melalui LPSE, dan bersamaan dengan ini kami informasikan bahwa terhadap paket pengadaan di bawah ini telah dilakukan pembatalan

Kode Tender 4347450, Nama Paket Pembangunan Sayap Bendung Sungai Bungkal adapun Alasan Mengenai pelaksanaan tender ini pokja telah menerima surat dari: 

1. PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh Nomor: 600.1.1/262/DPUPR-2/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Permohonan Pembatalan Tender. 

2. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 600.1.1/295/DPUPR-2/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal Permohonan Pembatalan Tender. 

3. Surat dari LKPP kepada Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh nomor 23359/d.4.2/09/2023 tanggal 1 september 2023 perihal tanggapan konsultasi. 

Salah satu dari peserta tender membenarkan pembatalan tersebut. "tetapi kita tetap akan mempertanyakan kenapa dan apa penyebabnya Proses Tender pada pembagunan sayap bendungan sungai bungkal di batalkan," katanya.

Sebelumnya data LPSE Kota Sungai Penuh, pada lelang proyek Sayap Bendungan Sungai Bungkal senilai Rp. 1,8 Milyar Lebih di ikuti oleh 32 peserta dengan sistim Elektronik.  Namun yang mengupload dokumen teknis dan dokumen penawaran hanyab 4 perusahaan, yakni:

1.CV Kharisma Indah dengan nilai penawaran
 Rp. 1.779.711.158.59,    
2. CV Fatma Dela dengan penawaran 
Rp. 1.784.935.516.08, 
3. CV. Primadona Alam Sakti dengan nilai  penawaran Rp.1.812.569.828.95 dan 
4. CV. Cheka Contractor  dengan nilai penawaran 
Rp. 1.830.663.594.14. 

Melalui pesan WhatsApp, Tigasisi.net mencoba meminta konfrmasi ke Kelompok Pokja Satu dan PPK SDA, namun hingga berita ini ditulis  belum ada jawaban.
© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved