Sabtu, 26 Februari 2022

Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Kerinci Dapat Peringatan dari Camat

Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Kerinci Dapat Peringatan dari Camat




KERINCI, TIGASISI.NET - Dua Kepala Desa di Kabupaten Kerinci yakni Kades Lubuk Paku Kecamatan Batang Merangin dan Kades Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat dapat surat peringatan dari Camat.

Hal ini lantaran dua Kades tersebut memberhentikan perangkat desa yang masih menjabat tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Surat peringatan tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Camat Batang Merangin nomor 140/43/Pem-BM/2022 dan Camat Kayu Aro Barat nomor 140/38/Pem-BM/2022. Dimana yang isinya sehubungan dengan informasi dan pengaduan perangkat desa bahwa dua kepala desa tersebut telah melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dengan itu Camat memperingatkan bahwa perangkat desa yang baru dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Ketua Perangkat Desa Kabupaten Kerinci, Aswardi, menyayangkan atas pemberhentian perangkat desa oleh Kades, karena tidak sesuai aturan. Ia juga mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan oleh Camat di Dua kecamatan tersebut. 

Dengan dua kejadian di atas, dirinya juga mempertanyakan rekomendasi penjaringan perangkat Desa yang lainnya seperti di terbitkan camat Depati tujuh maupun di Kecamatan lainnya. 

"Apakah sudah ada rekomendasi pemberhentian perangkat desa? Soalnya sebelum melakukan penjaringan, posisi jabatan perangkat desa yang akan di isi harus kosong terlebih dahulu. Lantas, rekomendasi camat ini untuk mengisi jabatan perangkat desa yang mana?, " katanya.

Ia juga berharap, adanya tindakan tegas Bupati Kerinci agar Kades dan Camat tidak semena-mena memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa tanpa melihat aturan terlebih dahulu.

SEmentara itu hingga berita ini diTULIS,  Kades Dua Desa yang mendapat SP dari Camat belum memberikan keterangan.

Reporter: Yudi


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved