Rabu, 12 Januari 2022

40 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai

40 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Pemerintah Desa wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam struktur APBDes, paling sedikit 40 persen dari total pagu Dana Desa (Desa)  yang ditransfer pemerintah pusat.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 104 Tahun 2021 tentang struktur APBN, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa.


Menyikapi hal ini, pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sofian mengatakan, Pemkab Batanghari sepenuhnya patuh pada ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

"Iya benar, 40 persen dana desa kita wajib digunakan untuk BLT," kata Fian saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (12/1/21).

Sofian menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat wajib dialokasikan pada beberapa kegiatan.

Sedikitnya 40 persen DD wajib dialokasikan untuk BLT, 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, dan 8 persen untuk penanganan covid.

"Sedangkan sisanya 32 persen bisa digunakan untuk kegiatan strategis lainnya sesuai dengan tahapan perencanaan di desa," ungkap Sofian.

Di samping itu desa juga dibebani tanggung jawab untuk mengakomodir program Padat Karya Tunai (PKT), pencegahan stunting, serta program strategis nasional lainnya.

Plt kepala dinas PMD Sofian mengatakan, dengan terbatasnya jumlah DD, pemerintah desa diminta lebih kreatif untuk melakukan  penyesuaian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.



"Setelah dialokasikan untuk BLT, Covid-19, dan ketahanan pangan, sisa 32 persen itulah ruang desa untuk mengakomodir kegiatan lainnya sesuai hasil musrenbang dan RPJMDes," kata Sofian.


Reporter : Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved