SUNGAIPENUH, TIGASISI.NET – Mantan Kepala Desa dan Bendahara Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung, yakni Maizarudin dan Hendra Gunawan resmi ditahan di Mapolres Kerinci, Jumat (10/12/2021).
Keduanya ditahan penyidik Polres Kerinci atas dugaan korupsi Dana Desa Koto Pudung Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kerugian negara Rp 452 Juta.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, menejelaskan, Maizarudin dan Hendra Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Desember 2021 lalu.
”Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa saat menjabat Kepala Desa untuk tahun anggaran 2018, saat itu APBDes Koto Pudung berjumlah Rp 1,2 Miliar,” ungkap Kasat.
Edi menjelaskan, dari hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 452 juta dalam pengelolaan APBDes Koto Pudung Tahun anggaran 2018. Meski diberi kesempatan, tersangka tidak melakukan pengembalian temuan ke kas negara.
“Karena tidak ada i'tikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, terpaksa kita tahan,” ungkap Edi Mardi.
Untuk diketahui, tersangka Maizarudin menjabat Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan.
Reporter: Yudi