Instruksi ini disampaikan Mendagri melalui surat bernomor: 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021. Salinan surat ini beredar di grup Whatsapp Pemerintah Desa di Kabupaten Batanghari, sejak Senin petang (09/08/2021).
Dalam surat tersebut Mendagri memaparkan latar belakang penundaan, karena meluasnya angka infeksi Covid-19 akibat adanya varian Delta.
Pelaksanaan Pilkades diyakini bisa memicu kerumunan, terutama pada saat pencabutan nomor undian, dan masa kampanye, serta pemungutan suara.
Pilkades sendiri ditunda hingga dua bulan kedepan, hingga ada instruksi baru. Meski demikian penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah juga diminta melaporkan daftar desa yang terkena dampak penundaan Pilkades serentak ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Reporter: Juniko