Muarabulian  -  Pemerintah Kabupaten Batanghari masih menunggu dana Pendapatan Daerah tahun 2020 yang tak kunjung masuk  ke rekening kas daerah.

Anggaran tersebut telah memicu defisit APBD tahun 2020 yang berakibat pada tertundanya pembayaran sejumlah kegiatan termasuk gaji perangkat desa dan tunjangan sertifikasi guru.

Total penerimaan daerah belum tersalur tersebut mencapai Rp101,45 miliar. Rinciannya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat Triwulan IV Tahun 2020 dari target Rp103,81 miliar baru terealisasi sekitar Rp86,95 miliar  dan masih kurang salur Rp16,86 miliar.

Kemudian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2019 dari target Rp.36,43 miliar baru terealisasi Rp14,73 miliar dan kurang salur sekitar Rp21,7 miliar.

 Selanjutnya Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jambi triwulan empat tahun 2020 dari target Rp.63,35 miliar  baru terealisasi sekitar Rp34,3 miliar, kurang salur sebesar Rp29,04 miliar.

Kemudian Pendapatan Asli Daerah tahun 2020 dari target Rp.137,80 miliar baru terealisasi Rp103,97 miliar, dan kurang tagih sebesar Rp.33,83 miliar.

Muhamad Azan, SH Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari mengatakan pihaknya optimis dana tersebut bakal diterima sepenuhnya oleh Pemkab Batanghari.

"Iya kita optimis, kita yakin bakal masuk karena tidak ada pembatalan berkenaan dengan aturan tersebut,"Ujar Azan.

Ditambahkan Azan berkenaan dengan banyaknya Tunda Bayar pada anggaran tahun 2020 mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), TPP, Sertifikasi Guru, Gaji Honorer, dan kegiatan fisik lainnya tidak akan membebani APBD tahun 2021.

"Tunda bayar ini tidak akan membebani APBD tahun 2021, karena posnya sudah jelas, peruntukannya sudah ada, dana yang masuk nanti disebutkan rincian peruntukannya,"beber Azan.

Untuk Pendapatan Asli Daerah sendiri lanjut Azan pihaknya akan terus melakukan penagihan, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), listrik non PLN di perusahaan, sarang burung walet, dan Galian C bukan logam.

"Khusus PAD, dengan di koordinir oleh bakeuda dan OPD tekhnis, akan berupaya untuk menagih di tahun 2021, sesuai dengan Surat ketetapan pajak, dan Surat ketetapan retribusi,"tutupnya.