Jumat, 03 Juli 2020

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku penyalahgunaan Narkoba

Tigasisi.net, Muarabulian – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari amankan pasutri, RH (42) dan PR (32) asal Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (2/7/2020) Pukul 16.30 Wib

Kronologis Penangkapan Bermula dari Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Rumah warga RT 03 Desa Kubu Kandang kecamatan pemayung kerap Terjadi Transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu.

Setelah itu dihari yang sama pukul 16.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penangkapan serta penggeledahan di Rumah RH dan ditemukan satu paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di dapat di bagian perut sebelah kanan didalam celana shot warna hitam milik Istri dari RH.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yan Effendi Pasaribu saat di konfirmasi membenarkan adanya panangkapan kepada pasutri asal kubu kandang Kecamatan Pemayung.

“Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat yang mengatakan di Desa kubu kandang sering yerjadi transaksi Narkotika,” katanya.

Dari penggeledahan Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan satu Buah Paket Kecil yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Satu unit Hp Nokia warna putih, Satuunit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S Enam, Buah Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil l, Uang Tunai Rp.100.000, Satu buah korek api mancis, satu Buah alat hisap Shabu atau bong yang terbuat dari botol kaca, satu Buah Botol Jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca Pirek, dan Satu Buah Sot Wanita Warna Hitam

“setelah berhasil melakukan Penangkapan dan Penggeledahan kemudian Kedua Pelaku dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved