Kamis, 11 Agustus 2022

Polres Kerinci Sita Ratusan Elpiji Ilegal Asal Sumbar

Polres Kerinci Sita Ratusan Elpiji Ilegal Asal Sumbar



KERINCI,TIGASISI.NET - Ratusan tabung elpiji 3 Kg ilegal asal Provinsi Sumatera Barat, berhasil diamankan jajaran Polres Kerinci, Kamis (11/08/2022).

Gas bersubsidi ini diduga akan diedarkan di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi membeberkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan 4 unit mobil bermuatan 735 tabung elpiji 3 Kg.

"Lokasi penggerebekkan pertama di Kayu Aro, dan lokasi kedua di kawasan jalan Sungai Penuh-Tapan, operasi ini dipimpin langsung Kapolres Kerinci," ungkapnya.

Di daerah Kayu Aro, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, warna hitam bermuatan 250 abung elpiji 3 Kg.

Di lokasi yang sama juga diamankan dua unit mobil Suzuki New Carry pick-up, dengan muatan total 360 tabung elpiji 3 Kg.


" Saat ditanya izin pengangkutan dan izin niaga elpiji 3 Kg, para pelaku menyatakan tidak punya, para pelaku beserta barang bukti diamankan lalu dibawa ke Mapolres Kerinci," ungkapnya.


Adapun di lokasi kedua, Jalan lintas Sungai Penuh-Tapan, polisi juga mengamankan satu unit minibus bermuatan 125 tabung elpiji 3 Kg.

Dari keterangan sopir, elpiji tersebut dibeli dari agen di Nagari Pulau Pandan, Kecamatan Balai Selasa, Pesisir Selatan seharga Rp 20.000,-/ tabung.

Elpiji tersebut selanjutnya akan dijual di Kota Sungaipenuh dengan harga Rp 27.000,-/ tabung.

"Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin atau bulan April 2022, setiap pekan pelaku membeli elpiji di daerah Pesisir Selatan," beber Kasat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman sanksi administrasi dan denda. Sementara Untuk Barang bukti empat unit mobil beserta tabung elpiji diamankan di Mapolres Kerinci.

"Pelaku dikenakan wajib lapor seminggu 1 kali setiap hari Senin," pungkasnya.

Reporter: Yudi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved