JAMBI, TIGASISI.NET -Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP diumumkan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Batang Hari TA 2024 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP, yang diterima langsung oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi.
Secara beruntun sejak tahun 2016, Pemkab Batanghari berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 10 kali. Dimana pada 2015, LKPD Pemkab Batanghari TA 2014 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Ada beberapa kriteria kesesuaian yang dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Toha, Senin (16/6/25.
Diketahui, pada hari yang sama BPK menyerahkan LHP kepada lima entitas yakni Pemkab Batang Hari, Muaro Jambi, Merangin, Kerinci, dan Sungai Penuh. berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada empat entitas, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan pada suatu hal untuk satu entitas.
Opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun demikian, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian, antara lain: penyajian informasi Properti Investasi belum sepenuhnya memadai, penganggaran dan realisasi belanja hibah yang tidak tepat, serta adanya defisit anggaran pada pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan menegaskan bahwa opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan yang perlu ditindaklanjuti. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima.
Sebagai penutup, BPK mengapresiasi kerja sama seluruh unsur pemerintahan daerah dan berharap upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah terus dilanjutkan secara berkelanjutan.
Bupati Batang Hari melalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, H. Amir Hamzah mengatakan tak ada pesan khusus untuk Pemkab Batang Hari.
"Tidak ada, Kepala BPK hanya menyampaikan soal kepatuhan saja, selebihnya tidak ada," ungkap Amir saat dikonfirmasi.