Berita Terbaru
Selasa, 20 Mei 2025
Gerak Cepat DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ, Ini Alasannya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Setelah Bupati Batanghari menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2024 pada 17 maret lalu.
Kurang dari 30 hari, DPRD Batanghari langsung melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Batanghari terhadap LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2024, Kamis (27/04/2025).
Rapat penyampaian rekomendasi itu pun dihadiri oleh Wakil Bupati Batanghari, H Bakhtiar, SP. Setelah paripurna ini, LKPJ tersebut akan diteruskan ke Kemendagri RI melalui Gubernur Provinsi Jambi. Bahkan 3 komisi yang ada di DPRD Batanghari mampu menyelesaikan RDP dengan mitra mereka dalam kurun waktu 2 hari untuk mendengarkan penyampaian laporan dari masing-masing instansi lingkup Pemda Batanghari.
Usai paripurna, kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi mengatakan”Yang jelas ada alasan kami mempercepat dan memajukan jadwal rapat paripurna ini, dikarenakan setelah hari raya idul fitri masih banyak agenda DPRD yang harus kami dijalankan.
“Awalnya kami mau mengadakan paripurna setelah hari raya idul fitri, akan tetapi sesudah lebaran nanti terlalu banyak jadwal yang kami selesaikan lagi.Kita bahas RPJMD, terus permasalahan perundang-undangan di legislasi yang diturunkan menjadi perda. Ada 11 Perda yang akan dibahas,jadi di bulan april nanti jadwal akan semakin padat,”Sebutnya.
Lanjut Hasrofi lagi”Meskipun RDP tersebut berlangsung dalam waktu singkat atau kurun waktu 2 hari, namun hal itu masih terbilang efektif.
“Karena semua itu mengoptimalkan dan kita hanya tinggal membaca laporannya saja. Pertanggung jawaban dan tidak mesti turun langsung untuk mengecek, nanti setelah LKPD selesai baru kita turun. Artinya setelah ada hasil dari rekomendasi BPK baru kita turun,”Sebutnya.
Ketua DPRD juga mengatakan”Setelah menerima dan mengetahui LKPJ Bupati Batanghari tahun 2024, maka DPRD harus lebih optimal dalam mengawasi mitranya.
“Mungkin kita sudah mengetahui LKPJ yang kita dapat, jadi segi DPRD ini tinggal mengoptimalkan sistem pengawasan di setiap OPD,”Katanya.
Rahmad Hasrofi Dampingi Bupati Datangi Gedung MK, Ini Agendanya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya dengan berbagai infrastruktur dan pembangunan lain, Fadhil Arief kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) demi sebuah nama.
Kedatangan Bupati Batanghari Fadhil Arief bersama Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi kembali untuk mengugatkan perubahan penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi dengan tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam sidang tersebut, Okto Suparman Simangunsong selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama kabupaten tersebut mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari.
“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki nilai historis, ditetapkan sejak 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari yang rutin diperingati setiap 1 Desember merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal,” jelas Okto Suparman Simangunsong.
Para Pemohon menilai bahwa penulisan "Batanghari" tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari menimbulkan kekeliruan terkait identitas daerah—termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Mereka berpendapat, hal ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah untuk melindungi nilai-nilai budaya dan sejarah setempat.
DPRD dan Pemerintah Batanghari Sepakati Ranwal RPJMD 2025-2029
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Bupati dan wakil Bupati Batang Hari menghadiri rapat paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penanda tanganan nota Kesepakatan bersama antara Pemkab Batanghari dan DPRD Batanghari terhadap Ranwal RPJMD tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD Kabupaten Batanghari Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD Batanghari di Ruang Aula DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (5/5/2025).
Nota kesepakatan Ranwal RPJMD tersebut ditandatangani oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE dan Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, SP beserta Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, SE dan Wakil Ketua I dan II DPRD Batanghari disaksikan oleh Anggota DPRD, Forkopimda, para OPD dan undangan yang hadir.
Diketahui sebelumnya Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar,SP secara langsung menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Batanghari tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari di ruang pola gedung DPRD Batanghari beberapa hari lalu.
Dimana saat itu Wabup Bakhtiar menyampaikan 7 tujuan pembangunan daerah RPJMD Batanghari tahun 2025-2029, berbasis ekonomi pertanian dan agrowisata, ketaatan dan implementasi nilai-nilai pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan, pemanfaatan ruang guna keamanan, kenyamanan dan mendukung pelestarian lingkungan,
Batanghari sebagai tempat investasi yang menguntungkan investor dan mensejahterakan masyarakat, SDM yang unggul dan berdaya saing serta pemerintah dan tata kelola birokrasi yang harmonis dan sinergitas pembangunan daerah dan desa.
Kolaborasi DPRD Batanghari dan Pemerintah Daerah Soal Pelanggaran PT WSR
“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak Perusahaan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Batanghari, Adnan, Jum’at (09/05/2025).
Dikatakan Adnan, akan tetapi surat pemanggilan tersebut tidak digubris sama sekali oleh pihak Perusahaan.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan ke tiga untuk pihak perusahaan WSR,” ujarnya.
Disebutkan Adnan, jika surat pemanggilan ke tiga ini juga tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan, pihaknya akan melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Jika sampai SP 3 juga tidak digubris, maka kita akan melakukan pemalangan terhadap perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari juga sudah melakukan sidak ke PT WSR untuk menanyakan perizinannya. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak dapat menunjukan satu pun jenis perizinan yang dimilikinya.
“Saat kami minta, mereka tidak bisa menunjukan semua izin tersebut. Mereka beralasan tidak ada penanggungjawab perusahaan,” kata dia, Rabu (23/04/2025) lalu.
Dikatakan Mawardi, DPRD sudah melayangkan surat undangan untuk melakukan RDP bersama perusahaan, namun mereka tidak menanggapi sama sekali.
“Upaya mereka untuk hadir pun tidak ada, tidak ada konfirmasi alasan tidak hadirnya. Kami sangat menyayangkan sikap para investor/pengusaha tersebut,” ujarnya.
Senin, 19 Mei 2025
Laporan YA ke Dewan Etik DPRD Batanghari Diproses
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Patoni, BK DPRD Batanghari Hadirkan Yunnita Asmara
Badan Kehormatan Bakal Gelar Sidang Etik, Ini Penyebabnya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( BK DPRD) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi bakal menggelar sidak etik. Sidang tersebut kabarnya akan dilaksanakan besok pada Selasa (06/05/2025).
Menurut informasi yang diperoleh tim media ini.Sidang etik itu bakal dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Dewan Batanghari kepada angota dewan lainnya.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batanghari, Fernando Putra Rinaldhi mengatakan kepada rekan media ini yaitu media Bulian.id”Memang sudah ada laporan yang masuk ke Badan Kehormatan. Namun untuk pelaksanaan sidang masih dijadwalkan kapan harinya
“Sudah ada surat aduan masuk, tapi memang belum beracara. Untuk lebih detailnya hal tersebut bisa konfirmasi ke Ketua BK DPRD Batanghari,” Sebutnya. Senin (05/05/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim media ini.Ketua BK DPRD Kabupaten Batanghari, Irwanto belum memberikan tanggapan,sampai terbitnya berita ini.
BK DPRD Batanghari Mulai Dalami Kasus YA dan P
Pada tahap awal ini, BK DPRD Kabupaten Batanghari yang dikomandoi Irwanto bersama tiga Anggota BK lainya serta Sekwan DPRD Batanghari M Ali AB, langsung melaksanakan rapat tertutup diruang VVIP DPRD Batanghari.
Jalannya rapat pun berlangsung alot, yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib selesai hingga pukul 12.30 Wib. Dari pantauan, pengadu maupun pihak yang diadukan belum dihadirkan.
Seusai melaksanakan rapat, Ketua BK Irwanto melalui juru bicaranya Firnando, mengungkapkan bahwa rapat bersama angoota BK merupakan rapat pendahuluan untuk menindak lanjuti laporan yang sudah masuk ke BK DPRD Batanghari.
” Sesuai tata beracara BK, tadi itu rapat pendahuluan atas pengaduan salah satu Anggota DPRD Batanghari berinisial YA atas keberatan terhadap Anggota DPRD Batanghari juga yang berinial P,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.
Mantan ajudan Bupati Batanghari era Syahirsah ini, juga mengatakan rapat ini baru langkah awal BK, terkait pelanggaran kode etik. Namun dirinya terkesan enggan memaparkan, pelanggaran kode etik yang dimaksud secara detail.
” Yang jelas, Terkait peraturan kode etik DPRD Kabupaten Batanghari, Pasal 9 ayat 4 Tahun 2018,” ujarnya tanpa mejelaskan bunyi dari pasalnya.
Disinggung langkah selanjutnya BK setelah melaksanakan rapat pendahuluan, Firnando mengaku sesuai tata beracara di DPRD Batanghari, pihaknya akan meminta keterangan dari pengadu, saksi-saksi pengadu dan keterangan yang diadukan.
” Namun untuk jadwalnya (meminta keterangan) Kita belum bisa pastikan, karena kita masih menyesuaikan agenda anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang ada. Yang jelas, retan waktu Kita setelah rapat pendahuluan 30 hari jam kerja,” ungkapnya.









