Berita Terbaru
Senin, 19 Mei 2025

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Patoni, BK DPRD Batanghari Hadirkan Yunnita Asmara

Badan Kehormatan Bakal Gelar Sidang Etik, Ini Penyebabnya
BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( BK DPRD) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi bakal menggelar sidak etik. Sidang tersebut kabarnya akan dilaksanakan besok pada Selasa (06/05/2025).
Menurut informasi yang diperoleh tim media ini.Sidang etik itu bakal dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Dewan Batanghari kepada angota dewan lainnya.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batanghari, Fernando Putra Rinaldhi mengatakan kepada rekan media ini yaitu media Bulian.id”Memang sudah ada laporan yang masuk ke Badan Kehormatan. Namun untuk pelaksanaan sidang masih dijadwalkan kapan harinya
“Sudah ada surat aduan masuk, tapi memang belum beracara. Untuk lebih detailnya hal tersebut bisa konfirmasi ke Ketua BK DPRD Batanghari,” Sebutnya. Senin (05/05/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim media ini.Ketua BK DPRD Kabupaten Batanghari, Irwanto belum memberikan tanggapan,sampai terbitnya berita ini.

BK DPRD Batanghari Mulai Dalami Kasus YA dan P
Pada tahap awal ini, BK DPRD Kabupaten Batanghari yang dikomandoi Irwanto bersama tiga Anggota BK lainya serta Sekwan DPRD Batanghari M Ali AB, langsung melaksanakan rapat tertutup diruang VVIP DPRD Batanghari.
Jalannya rapat pun berlangsung alot, yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib selesai hingga pukul 12.30 Wib. Dari pantauan, pengadu maupun pihak yang diadukan belum dihadirkan.
Seusai melaksanakan rapat, Ketua BK Irwanto melalui juru bicaranya Firnando, mengungkapkan bahwa rapat bersama angoota BK merupakan rapat pendahuluan untuk menindak lanjuti laporan yang sudah masuk ke BK DPRD Batanghari.
” Sesuai tata beracara BK, tadi itu rapat pendahuluan atas pengaduan salah satu Anggota DPRD Batanghari berinisial YA atas keberatan terhadap Anggota DPRD Batanghari juga yang berinial P,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.
Mantan ajudan Bupati Batanghari era Syahirsah ini, juga mengatakan rapat ini baru langkah awal BK, terkait pelanggaran kode etik. Namun dirinya terkesan enggan memaparkan, pelanggaran kode etik yang dimaksud secara detail.
” Yang jelas, Terkait peraturan kode etik DPRD Kabupaten Batanghari, Pasal 9 ayat 4 Tahun 2018,” ujarnya tanpa mejelaskan bunyi dari pasalnya.
Disinggung langkah selanjutnya BK setelah melaksanakan rapat pendahuluan, Firnando mengaku sesuai tata beracara di DPRD Batanghari, pihaknya akan meminta keterangan dari pengadu, saksi-saksi pengadu dan keterangan yang diadukan.
” Namun untuk jadwalnya (meminta keterangan) Kita belum bisa pastikan, karena kita masih menyesuaikan agenda anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang ada. Yang jelas, retan waktu Kita setelah rapat pendahuluan 30 hari jam kerja,” ungkapnya.

Pemkab Batanghari Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025

Sekda Batanghari Lantik Forum Komunikasi Pimpinan Pondok Pesantren

Bupati Batanghari Hadiri Literasi Numerasi ke-1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Batanghari dan Ketua TP PKK Gelar Silaturahmi Bersama Motivator dan Rumah Bunda

Peringati Hardiknas, Pemkab Batanghari Gelar Road To Batanghari Super Tangguh
Kamis, 15 Mei 2025
