JAMBI, TIGASISI.NET- Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyoroti lubang bekas tambang batubara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari yang tak direklamasi.
Saat dikonfirmasi vojnews.id, Sekretaris Komisi lll DRPD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dan akan mengecek secara langsung ke lokasi.
“Kita akan menindaklanjuti hal ini, dan kami dari komisi lll akan turun ke lapangan bersama mitra kerja untuk meninjau kondisi terkahir terkait dengan aktifitas tambang itu,” kata Fauzi, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, pengusaha tambang batubara harus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan reklamasi, apabila tidak ada lagi aktivitas.
“Kalau tidak ada aktifitas tambang lagi, pemegang IUP itu sudah bisa mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan reklamasi,” ujar Fauzi.
Saat ini komisi lll DPRD Provinsi Jambi masih menunggu hasil penelitian yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
“Kita masih menunggu hasil penelitian di lapangan dari DLH dan ESDM,” singkatnya.
Nantinya, komisi lll DPRD Provinsi Jambi akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ESDM dan DLH Provinsi Jambi terkait dengan persoalan lubang tambang batubara yang tak direklamasi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan terkait dengan tambang batubara saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pasca 10 Desember tahun 2020 dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan Provinsi itu sudah ditarik ke pusat. Dengan implementasi Undang-Undang tersebut seluruh kewenangan pertambangan itu ada di pemerintah pusat,” tutupnya.