KERINCI, TIGASISI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menciduk sepasang suami istri (Pasutri) di sebuah penginapan berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci
Penangkapan pasutri yang diduga nikah siri ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut ada transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, ditemukan barang berupa 70 (tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari baju yang ada di dalam kamar penginapan tersebut.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi saat press release Selasa(22/08/2023) mengatakan, dalam penggerebekan di kamar penginapan tersebut, Satnarkoba Polres Kerinci juga mengamankan dua orang tersangka yakni pria berinisial BLA (33) Alias SULAIMAN warga Kabun saiyo no. 7, rt. 003, rw. 005, keurahan Batung taba nan xx, kecamatan Lubuk begalung, kota padang, Sumatera barat dan seorang wanita berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air Rt.001 Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, yang merupakan sepasang suami istri(Pasutri).
“Saat di grebek kedua Pasutri yang diduga nikah siri tesebut berada di dalam kamar dan keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka, dan keduanya mengaku sudah 2 (dua) hari menginap di penginapan tersebut ,” Ungkap Iptu Jeki.
Iptu Jeki menambahkan, Selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kedua tersangka dan barang bukti 70 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 35,91 gram dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 40,98 gram sudha kita amankan si polres Kerinci,“ tutur Iptu Jeki.
Selanjutnya, kedua tersangka akan di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,“ Pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi.
Pewarta: Yudi