KERINCI,TIGASISI.NET – Satuan Narkoba Polres Kerinci meringkus dua orang terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.
Kasat Narkoba Iptu Jeki mengungkapkan, pada Jum’at tanggal 6 Januari 2023 pihaknya lebih dulu menangkap pelaku YR di areal pemandian air hangat Desa Sungai Tutung Karena panik, YR langsung membuang satu paket sabu ke bawah mobil pengunjung.
Setelah diinterogasi petugas YR akhirnya mengkaui bahwa satu paket kecil sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama ES.
Dari keterangan itu perugas langsung memburu ES, dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000, dan satu unit smartphone merek Realme.
"Untuk kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kerinci," jar IPTU Jeki.
Pewarta: Yudi