Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., memberikan
apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat monitoring
dan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola Participating Interest (PI) 10% di Provinsi Jambi. Hal ini
disampaikan Al Haris saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi
Pendapatan Daerah melalui PI 10% Blok Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) di Provinsi Jambi,
bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/09/2022).
“Terima kasih kami ucapkan atas kegiatan yang
diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kementerian terkait dan semua
pemangku kepentingan. Monitoring dan evaluasi ini tentu sangat berguna untuk meningkatkan
kualitas tata kelola PI di Provinsi Jambi, agar PI memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi pembangunan, kemajuan, dan kesejahteraan Provinsi Jambi,”
ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, Pemerintah terus
berupaya dalam meningkatkan kemampuan pembiayaan (financing ability) untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan
dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Pemerintah Daerah,
khususnya Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan
daerah, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan
daerah yakni melalui PI, dengan dasar hukum kerja sama PI 10% dengan
Pertamina/SKK Migas sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada wilayah kerja
minyak dan gas bumi. PI merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dari bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas untuk
meningkatkan pendapatan daerah dengan keterlibatan daerah dalam PI akan
meningkatkan kemampuan daerah pada pengelolaan Blok Migas,” tutur Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris menerangkan, SKK Migas
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menawarkan PI 10% kepada 5
(lima) Wilayah Kerja (WK) Migas di Provinsi Jambi yaitu WK Lemang, WK Kenanga,
WK Jambi South B, WK Mohdhor, dan WK Jabung. Pihak Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada Pemerintah Daerah sejak persetujuan Plan of Development (POD) I Wilayah
Kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
“Pemerintah Provinsi Jambi mengelola PI 10%
blok migas melalui BUMD sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah guna
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan migas. Kami telah
menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah
Provinsi Jambi mempelajari sistem pengolaan PI 10% ke PT. Migas Hulu Jawa Barat
dan telah melaksanakan Ground breaking
Ceremony Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone
Energy (Lemang) PTE-LTD pada tanggal 31 Agustus 2022,” terang Al Haris.
Al
Haris menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya
terkait pembukaan gas project di
Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat
proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan
yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama