Kamis, 07 April 2022

Bupati Apresiasi Berdirinya Rumah Restorative Justice Jaksa di Batanghari

Bupati Apresiasi Berdirinya Rumah Restorative Justice Jaksa di Batanghari




BATANGHARI, TIGASISI.NET - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengapresiasi hadirnya rumah restorative justice (RJ) jaksa di daerah pimpinannya.

Hal ini disampaikan Asisten I Muhammad Rifa'i, yang mewakili Bupati pada acara peresmian rumah RJ di Desa Olak, Kecamatan Muarabulian, Batanghari, Rabu (6/4/22).

"Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan, karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas," ungkap Bupati, dalam sambutan yang dibacakan Asistennya M. Rifa'i.

Selain itu menurut Fadhil, hadirnya rumah restorative justice ini merupakan warning bagi pelaku tindak pidana.

"Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja, selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum," paparnya

Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Batanghari Sugih Carvalo yang turut hadir pada saat itu mengatakan, pemilihan Desa Olak sebagai lokasi rumah RJ ini dikarenakan tokoh masyarakat setempat dinilainya piawai dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji," Sanjungnya.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sapta Subrata menjelasakan, Rumah RJ ini nantinya akan dijadikan tempat pemutusan perkara bagi pelaku yang terbilang melakukan pidana ringan.

"Rumah ini nanti akan jadi tempat mediasi penghentian perkara yang hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya," pungkas Sapta.


Reporter : Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved