BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batanghari, AKBP Muhammad Hasan SIK memberikan peringatan keras bagi setiap warga yang tertangkap mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kabupaten Batanghari.
Peringatan dari aparat penegak hukum ini tentunya tidak main - main. Pasalnya, mereka sudah kerap menerima pengaduan warga yang mengaku sering kehilangan buah sawit dikebunnya.
"Saya sudah perintahkan kepada semua Kapolsek di Batanghari apabila dilakukan berulang - ulang akan diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), apabila melakukan lebih dari 2 kali akan dilakukan proses pidana," kata M. Hasan saat diwawancarai media ini Kamis, (10/3/22).
Jebolan Akpol 2002 ini juga menegaskan, bagi pelaku yang baru tertangkap akan diberikan sanksi sosial, dengan tujuan memberikannya efek jera.
"Untuk pelaku - pelaku yang ketangkap, nantinya akan difoto lalu gambarnya akan di tempel di kantor desa, setiap polsek dan ditempat keramaian, tujuannya agar memberikan shock therapy dan malu," tegas Hasan.
Hasan mengakui, pelaku pencurian merasa aman pasca dikeluarkannya keputusan Peraturan Mahkamah Agung tentang pencurian dibawah kerugian Rp 2,5 juta tidak terjerat proses pidana.
Namun, hal itu tidak menyuruti pihaknya untuk memberi ketegasan bagi pelaku yang kerap melakukan aksi pencurian hingga berulang kali.
"Saya tegaskan kepada setiap kapolsek, apabila pencuriannya sudah berulang kali walaupun nominalnya dibawah Rp 2,5 juta akan tetap dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tandas M. Hasan.
Reporter : Juniko