Kamis, 16 Desember 2021

BPK RI: Pemkab Batanghari Belum Sepenuhnya Dorong Kemudahan Berusaha

BPK RI:  Pemkab Batanghari Belum Sepenuhnya Dorong Kemudahan Berusaha






BATANGHARI, TIGASISI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi memberikan perhatian khusus pada Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait layanan perizinan usaha di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kepala Subauditorat BPK RI Perwakilan Jambi, Nur Miftahul Lail, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarabungo di Gedung BPK Perwakilan Jambi, Kamis (16/12/21).

BPK menilai, ada beberapa pokok hasil pemeriksaan kinerja yang harus dibenahi, di antaranya pada instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, pemberian layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada Pemkab Batanghari, belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun rencana detail tata ruang (RDTR).

"Permasalahannya tadi seperti yang saya jelaskan ya, itu permasalahan yang harus segera ditindak lanjut. Pemkab Batang Hari belum memiliki Tim Profesi Ahli (TPA) Tim Penilai Tekhnis (TPK) dan juga pemilik BG. Kemudian pengefektifan upaya Pemda Batang Hari dalam rangka memudahkan perizinan berusaha melalui DPMPTSP," kata Nur Miftahul Lail

Sementara itu, pihak BPK sendiri pun sudah memberi waktu kepada Pemerintahan Kabupaten Batanghari dalam memperbaiki persoalan tersebut.

"Yang jelas kami sudah memberi waktu selama 60 hari untuk ditindak lanjut. Itu semuanya ada 3 tahap yakni tindak lanjut sesuai rekomendasi, yang belum sampai selesai progresnya dan yang ke-3 bahkan tidak sama sekali," ujarnya.

Dirinya mengharapkan tenggat waktu yang diberikan dapat memacu Pemkab Batanghari dalam membenahi catatan dari pihak BPK Perwakilan Jambi.

Untuk diketahui, acara penyerahan LHP ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah.


Reporter : Juniko

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved