MUARABULIAN, TIGASISI.NET - Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Pemkab Batanghari, pasca keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Pasalnya hingga kini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari Pemkab Batanghari, sebagai tindak lanjut dari Surat Mendagri tersebut, baik berupa Perbub, Surat Edaran, atau lainnya.
"Sampai hari belum ada juknis penundaan pilkades serentak dari Pemerintah Daerah, terutama soal tahapan Pilkades" ungkap Ketua Forum BPD Kabupaten Batang Hari Muhammad Sabti.
Sabri mengatakan, saat ini pihaknya dan panitia bingung, pasalnya surat Mendagri hanya mengatur penundaan Pilkades hingga dua bulan saja, sementara aturan mengenai perubahan DPT, dan kelanjutan tahapan tidak dijelaskan rinci.
"Kita butuh juknis yg jelas sehingga panitia bisa bekerja dan menjelaskan kepada calon maupun masyarakat" pungkas Sabri.
Reporter: Mahpud