TIGASISI.NET, MUARABULIAN - Babinsa Koramil 04/ MB Kodim 0415/ BTH Serda Suhaili bersama Satpol PP Kabupaten Batanghari melakukan himbauan wajib pakai masker di tempat tempat usaha dengan memasang stiker di  mini market dan sejumlah lokasi usaha warga.

Hal itu dilakukan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Batang Hari.

Babinsa Serda Suhaili, mengatakan bahwa pemasangan himbauan bagi  pelaku usaha merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Himbauan wajib pakai masker  diberbagai tempat fasilitas umum agar masyarakat membaca dan memahami tentang pentingnya protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.