Senin, 06 Juli 2020

Pilkada Serentak Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Pilkada Serentak Wajib Terapkan Protokol Covid-19

 


Tigasisi.net, Muarabulian - Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPU Batanghari A. Kadir, S.IP belum lama ini. Seyogianya pemilihan bupati dan gubernur dilaksakan tanggal 23 September mendatang, namun akibat adanya bencana non alam Covid-19, pelaksanaanya ditunda hingga 9 desember mendatang

"Adapun petunjuk teknis tentang tahapan pilahapan pilkada telah diatur ulang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020," ungkap Kadir.

Tak hanya mengatur ulang soal tahapan, KPU RI juga mngatur ulang mekanisme kampanye serta cara pemungutan suara. Segala proses harus mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan covid-19.

"Kita masih menunggu PKPU terbaru tentang mekanisme kampanye dan pemungutan suara, karena ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi," tambah Kadir.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved