Kamis, 07 April 2022

Kejaksaan Tinggi Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice di Batanghari

Kejaksaan Tinggi Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice di Batanghari





BATANGHARI, TIGASISI.NET - Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi kembali meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Olak, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (6/4/22).

Rumah Restorative Justice ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Jaksa Tinggi Jambi, Sapta Subrata yang didampingi oleh Asisten Intelijen Jufri, Asisten Pidana Umum Gloria Sinohaji, Kabag Tata Usaha Munawal, serta Kepala Jaksa Negeri Batanghari Sugih Carvalo.

Rumah RJ ini diberi nama "Mufakat besamo" kampung rukun dan damai. Pemilihan Desa Olak sebagai lokasi rumah RJ karena diyakini para tokoh desa setempat selalu terbuka terhadap pendatang dan mampu menyeleseikan perkara secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum.

Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, rumah RJ ini nantinya akan dijadikan tempat mediasi perkara bagi pelaku perdana yang memiliki ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

"Rumah ini nanti akan jadi perantaraan pemberhentian perkara bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan pidana, dan ancaman pidananya pun kurang dari 5 tahun," jelas Sapta.

Hadirnya Rumah RJ ini diharapkan Sapta mampu menjadikan masyarakat di Kabupaten Batanghari lebih harmonis tanpa harus melakukan hal - hal yang menentang hukum.

"Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis," tandasnya.


Reporter : Juniko


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Tigasisi.net | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved