KERINCI, TIGASISI.NET - Cik Ur alias Urmadiawan (42) warga Desa Batu Gantih Hilir Kecamatan Gunung Kerinci diamankan aparat Kepolisian Reskrim Polres Kerinci pada 22 Desember 2021.
Ur ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di Kabupaten Kerinci.
“Telah diamankan 1 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di kabupaten Kerinci Yang terjadi pada tgl 19 Oktober 2020 bertempat di Desa air Panas Baru kecamatan Air hangat Barat kabupaten kerinci,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi.
Penangkapan ini sebelumnya berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B.201 /X /2021 tgl 10 Oktober 2021 .atas nama pelapor Yudhi Firjayanto.